Sabtu, 23 November 2024
spot_img

KPK Geledah Rumah Dua Pengusaha Dumai

DUMAI (RIAUPOS.CO) — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di tiga lokasi di Kota Dumai, Kamis (5/12). Proses penggeledahan dilakukan sejak pagi dan selesai pukul 16.00 WIB. Ini terkait perkara tindak pidana korupsi suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kota Dumai dalam APBNP Tahun 2017 dan APBN 2018.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta malam tadi mengatakan, tiga lokasi yang digeledah itu adalah Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Dumai, rumah pengusaha di Jalan Hasanudin, dan rumah pengusaha di Jalan Diponegoro. Febri menjelaskan, dari ketiga lokasi itu, penyidik berhasil mengamankan beberapa dokumen penting terkait proyek dari pihak-pihaak yang dianggap terlibat dalam perkara tersebut.

"Dari lokasi pertama penyidik menyita sejumlah dokumen terkait proyek. Sedangkan dari lokasi kedua dan ketiga disita sejumlah dokumen terkait dengan pihak-pihak dalam perkara itu," ujar Febri.

Di DPMPTSP Dumai diduga lembaga antirasuah itu melanjutkan dan melengkapi bukti-bukti kasus yang sedang ditangani terkait Wali Kota Dumai Zulkifli Adnan Singkah. Beberapa petugas kepolisian dari Polres Dumai tampak berjaga-jaga di beberapa ruangan instansi yang dipimpin Hendri Sandra itu.

Baca Juga:  Relawan Jokowi: Tak Ada Rumus yang Larang Ahok Jadi Pejabat BUMN

KPK melakukan penggeledahan ruangan di DPMPTSP sekitar tiga jam. Mulai pukul 08.30 hingga 11.30. Penyidik KPK pun keluar dengan membawa dua koper warna oranye dan hitam. Petugas antirasuah itu juga terlihat membawa satu tas ransel besar, satu kotak kardus dan satu kantong plastik warna hitam. Mereka juga terlihat menggunakan masker dan topi. Tanpa berbicara sepatah katapun,  beberapa petugas langsung memasuki mobil warna hitam dan putih beranjak pergi meninggalkan kantor DPMPTSP.

Hendri Sandra tidak berada di kantor saat penggeledahan itu. Menurut keterangan dari seorang pegawai di DPMPTSP yang tak mau disebut namanya, kepala dinas berada di luar kota. Saat di hubungi melalui telepon seluler, nomor Hendri Sandra dalam keadaan tidak aktif.

KPK juga menggeledah rumah pengusaha di Jalan Diponegoro. Pengusaha tersebut diketahui merupakan salah satu kontraktor besar di Kota Dumai. Sementara itu untuk di Jalan Hasanudin. Petugas menggeledah rumah pengusaha yang bergerak di bidang internet. Pengusaha ini memang menjadi pemenang untuk proyek jaringan internet di Kota Dumai.

Baca Juga:  Mahfud MD: Yang Harus Dilawan Korupsi, Bukan Perbedaan Agama

Seperti diketahui KPK  menetapkan Wali Kota Dumai Zulkifli Adnan Singkah sebagai tersangka kasus dugaan suap mantan pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yaya Purnomo. Selain itu, Zul AS (sapaan akrab Wako Dumai) juga disangkakan menerima gratifikasi. Untuk perkara pertama yaitu suap, Zul AS diduga memberikan Rp550 juta ke Yaya untuk mengurus anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P tahun 2017 dan APBN tahun 2018. Sedangkan untuk perkara gratifikasi, Zul AS diduga menerima uang Rp50 juta dan fasilitas kamar hotel di Jakarta. Zul AS sendiri sudah beberapa kali diperiksa sebagai tersangka, namun KPK belum melakukan penahanan terhadap orang nomor satu di Dumai itu.

KPK beberapa waktu lalu juga sudah menggeledah beberapa kantor dinas seperti PUPR, Disdik, RSUD Kota Dumai, kantor Wali Kota Dumai dan rumah dinas Wali Kota Dumai dan beberapa lokasi lainnya. Beberapa kepala dinas juga sudah dipanggil sebagai saksi termasuk Kadis DPMPTSP Dumai, Hendri Sandra.(hsb/yus/ted)

Laporan: TIM RIAU POS

DUMAI (RIAUPOS.CO) — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di tiga lokasi di Kota Dumai, Kamis (5/12). Proses penggeledahan dilakukan sejak pagi dan selesai pukul 16.00 WIB. Ini terkait perkara tindak pidana korupsi suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kota Dumai dalam APBNP Tahun 2017 dan APBN 2018.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta malam tadi mengatakan, tiga lokasi yang digeledah itu adalah Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Dumai, rumah pengusaha di Jalan Hasanudin, dan rumah pengusaha di Jalan Diponegoro. Febri menjelaskan, dari ketiga lokasi itu, penyidik berhasil mengamankan beberapa dokumen penting terkait proyek dari pihak-pihaak yang dianggap terlibat dalam perkara tersebut.

- Advertisement -

"Dari lokasi pertama penyidik menyita sejumlah dokumen terkait proyek. Sedangkan dari lokasi kedua dan ketiga disita sejumlah dokumen terkait dengan pihak-pihak dalam perkara itu," ujar Febri.

Di DPMPTSP Dumai diduga lembaga antirasuah itu melanjutkan dan melengkapi bukti-bukti kasus yang sedang ditangani terkait Wali Kota Dumai Zulkifli Adnan Singkah. Beberapa petugas kepolisian dari Polres Dumai tampak berjaga-jaga di beberapa ruangan instansi yang dipimpin Hendri Sandra itu.

- Advertisement -
Baca Juga:  Hutama Karya Optimalisasi PMN Rp11 Triliun untuk Perekonomian Sumatera

KPK melakukan penggeledahan ruangan di DPMPTSP sekitar tiga jam. Mulai pukul 08.30 hingga 11.30. Penyidik KPK pun keluar dengan membawa dua koper warna oranye dan hitam. Petugas antirasuah itu juga terlihat membawa satu tas ransel besar, satu kotak kardus dan satu kantong plastik warna hitam. Mereka juga terlihat menggunakan masker dan topi. Tanpa berbicara sepatah katapun,  beberapa petugas langsung memasuki mobil warna hitam dan putih beranjak pergi meninggalkan kantor DPMPTSP.

Hendri Sandra tidak berada di kantor saat penggeledahan itu. Menurut keterangan dari seorang pegawai di DPMPTSP yang tak mau disebut namanya, kepala dinas berada di luar kota. Saat di hubungi melalui telepon seluler, nomor Hendri Sandra dalam keadaan tidak aktif.

KPK juga menggeledah rumah pengusaha di Jalan Diponegoro. Pengusaha tersebut diketahui merupakan salah satu kontraktor besar di Kota Dumai. Sementara itu untuk di Jalan Hasanudin. Petugas menggeledah rumah pengusaha yang bergerak di bidang internet. Pengusaha ini memang menjadi pemenang untuk proyek jaringan internet di Kota Dumai.

Baca Juga:  Pengunjung Sungai Rokan dan Air Terjun Membeludak

Seperti diketahui KPK  menetapkan Wali Kota Dumai Zulkifli Adnan Singkah sebagai tersangka kasus dugaan suap mantan pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yaya Purnomo. Selain itu, Zul AS (sapaan akrab Wako Dumai) juga disangkakan menerima gratifikasi. Untuk perkara pertama yaitu suap, Zul AS diduga memberikan Rp550 juta ke Yaya untuk mengurus anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P tahun 2017 dan APBN tahun 2018. Sedangkan untuk perkara gratifikasi, Zul AS diduga menerima uang Rp50 juta dan fasilitas kamar hotel di Jakarta. Zul AS sendiri sudah beberapa kali diperiksa sebagai tersangka, namun KPK belum melakukan penahanan terhadap orang nomor satu di Dumai itu.

KPK beberapa waktu lalu juga sudah menggeledah beberapa kantor dinas seperti PUPR, Disdik, RSUD Kota Dumai, kantor Wali Kota Dumai dan rumah dinas Wali Kota Dumai dan beberapa lokasi lainnya. Beberapa kepala dinas juga sudah dipanggil sebagai saksi termasuk Kadis DPMPTSP Dumai, Hendri Sandra.(hsb/yus/ted)

Laporan: TIM RIAU POS

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari