Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Dinonaktifkan dari Dirut TVRI, Helmy Yahya Melawan

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Helmy Yahya dinonaktifkan sebagai Direktur Utama Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia (TVRI). Penonaktifan Helmy Yahya dilakukan oleh Dewan Pengawas TVRI Arief Hidayat Thamrin.

Helmy Yahya dinonaktifkan sebagai Direktur Utama Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia (TVRI). Surat penonaktifan itu ditantangani Dewan Pengawas TVRI Arief Hidayat Thamrin pada 4 Desember 2019.

Surat bernomor 3/2019 itu tidak menjelaskan masalah atau alasan kenapa Helmy Yahya diberhentikan.

Posisi Helmy langsung digantikan Direktur Teknik Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia, Supriyono sebagai Pelaksana Tugas Harian Direktur Utama Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia.

“Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan dicabut kembali oleh Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik TVRI,” begitu penggalan isi surat tersebut.

Baca Juga:  MAKI Surati Presiden Minta Kewarganegaraan Djoko Tjandra Dicabut

Menanggapi surat itu, Helmy Yahya langsung melawan. Dia mengaku hingga saat ini masih menjabat sebagai Dirut.

"Saya tetap Dirut TVRI yang sah. Intinya saya masih tetap dirut sah bersama seluruh direksi," kata Helmy Yahya.

Helmy pun mengirim surat bantahan terhadap surat itu. Menurutnya, surat Ketua Dewan Pengawas TVRI cacat hukum dan tidak mendasar sehingga surat keputusan tidak berlaku.

Bahwa pemberhentian anggota dewan direksi diberhentikan sebelum habis masa jabatan apabila tidak melaksanakan ketentuan undang-undang, bertindak merugikan lembaga, dipidana karena melakukan tidak pidana.

"Bahwa saya akan tetap menjalankan tugas sebagai Direktur Utama TVRI," tulis dalam surat Helmy Yahya No 1582/1.1/TVRI/2019 tentang Tanggapan Terhadap Surat Dewan Pengawas No 241/DEWAS/TVRI/2019 tentang SK Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2019.

Baca Juga:  Puan Maharani: Pemerintah Tidak Takut FPI

Sementara itu, pengamat Politik Universitas Paramadina Hendri Satrio merasa geram dengan pemberhentian Helmy Yahya secara tiba-tiba.

Lewat akun Twitternya, Hendri menyebut jika Dewan Pengawas TVRI tak pernah menonton acara TVRI.

“Itu Dewan Pengawas TVRI sangat mungkin gak pernah nonton TVRI deh!” cuit pria yang kerap disapa Hensat ini lewat akun Twitternya, Kamis (5/12).

Tak hanya itu, dia juga menyertakan tagar #SaveTVRI untuk menyelamatkan stasiun TV milik pemerintah itu.

“#SaveTVRI #Hensat Support Helmy Yahya,” tuturnya.

Sumber: Pojoksatu.id
Editor: E Sulaiman

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Helmy Yahya dinonaktifkan sebagai Direktur Utama Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia (TVRI). Penonaktifan Helmy Yahya dilakukan oleh Dewan Pengawas TVRI Arief Hidayat Thamrin.

Helmy Yahya dinonaktifkan sebagai Direktur Utama Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia (TVRI). Surat penonaktifan itu ditantangani Dewan Pengawas TVRI Arief Hidayat Thamrin pada 4 Desember 2019.

- Advertisement -

Surat bernomor 3/2019 itu tidak menjelaskan masalah atau alasan kenapa Helmy Yahya diberhentikan.

Posisi Helmy langsung digantikan Direktur Teknik Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia, Supriyono sebagai Pelaksana Tugas Harian Direktur Utama Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia.

- Advertisement -

“Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan dicabut kembali oleh Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik TVRI,” begitu penggalan isi surat tersebut.

Baca Juga:  Polisi Kedatangan Pemilik 1 Kg Ganja

Menanggapi surat itu, Helmy Yahya langsung melawan. Dia mengaku hingga saat ini masih menjabat sebagai Dirut.

"Saya tetap Dirut TVRI yang sah. Intinya saya masih tetap dirut sah bersama seluruh direksi," kata Helmy Yahya.

Helmy pun mengirim surat bantahan terhadap surat itu. Menurutnya, surat Ketua Dewan Pengawas TVRI cacat hukum dan tidak mendasar sehingga surat keputusan tidak berlaku.

Bahwa pemberhentian anggota dewan direksi diberhentikan sebelum habis masa jabatan apabila tidak melaksanakan ketentuan undang-undang, bertindak merugikan lembaga, dipidana karena melakukan tidak pidana.

"Bahwa saya akan tetap menjalankan tugas sebagai Direktur Utama TVRI," tulis dalam surat Helmy Yahya No 1582/1.1/TVRI/2019 tentang Tanggapan Terhadap Surat Dewan Pengawas No 241/DEWAS/TVRI/2019 tentang SK Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2019.

Baca Juga:  Puan Maharani: Pemerintah Tidak Takut FPI

Sementara itu, pengamat Politik Universitas Paramadina Hendri Satrio merasa geram dengan pemberhentian Helmy Yahya secara tiba-tiba.

Lewat akun Twitternya, Hendri menyebut jika Dewan Pengawas TVRI tak pernah menonton acara TVRI.

“Itu Dewan Pengawas TVRI sangat mungkin gak pernah nonton TVRI deh!” cuit pria yang kerap disapa Hensat ini lewat akun Twitternya, Kamis (5/12).

Tak hanya itu, dia juga menyertakan tagar #SaveTVRI untuk menyelamatkan stasiun TV milik pemerintah itu.

“#SaveTVRI #Hensat Support Helmy Yahya,” tuturnya.

Sumber: Pojoksatu.id
Editor: E Sulaiman

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari