Jumat, 20 September 2024

Nasib Amril Mukminin Ditentukan Pekan Depan

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Amril Mukminin masih menunggu penentuan nasibnya hingga beberapa hari ke depan. Pasalnya, majelis hakim menunda pembacaan amar putusan terhadap Bupati Bengkalis nonaktif itu. Hal ini, dikarenakan salah satu hakim yang mengadili perkara dugaan suap dan gratifikasi itu tengah sakit. 

Sidang digelar secara virtual dipimpin majelis hakim Lilin Herlina SH MH di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis (5/11). Sementara, Amril berada di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas I Pekanbaru. Sedangkan, JPU KPK berada di Gedung Merah Putih, Jakarta. 

Pelaksanaan sidang tersebut berlangsung singkat sekitar 10 menit, setelah majelis hakim membuka jalannya persidangan. Dalam kesempatan itu, Lilin Herlina memutuskan untuk menunda pembacaan vonis terdakwa Amril Mukminin. 

Baca Juga:  Asrama Putra Ponpes Khalid Bin Walid di Rohul Terbakar

"Karena salah seorang hakim anggota sakit, maka sidang (pembacaan putusan) hari ini (kemarin, red) kami tunda," ujar Lilin Herlina. 

- Advertisement -

Dengan demikian kata dia, pihaknya akan menjadwalkan ulang pelaksanaan sidang tersebut. Di mana, pembacaan vonis untuk suami dari Kasmarni dilakukan pada pekan depan. 

"Sidang pembacaan isi putusan kita jadwalkan pada Senin (9/11)," sebut Lilin seraya menutup jalannya persidangan. 

- Advertisement -

Sebelumnya, JPU KPK Feby Dwi Andospendy SH meminta, majelis hakim Pengadilan Tipikor yang memeriksa dan mengadili perkara untuk menolak atau mengenyampingkan seluruh dalil-dalil pembelaan dari terdakwa. Baik yang disampaikan secara pribadi maupun melalui penasehat hukumnya.

Selain itu, mereka juga meminta hakim menyatakan terdakwa, Amril Mukminin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut. Hal itu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan Kesatu-Primair.(rir) 

Baca Juga:  Cina Sebut Pneumonia Aneh Lebih Mematikan Dari Corona

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Amril Mukminin masih menunggu penentuan nasibnya hingga beberapa hari ke depan. Pasalnya, majelis hakim menunda pembacaan amar putusan terhadap Bupati Bengkalis nonaktif itu. Hal ini, dikarenakan salah satu hakim yang mengadili perkara dugaan suap dan gratifikasi itu tengah sakit. 

Sidang digelar secara virtual dipimpin majelis hakim Lilin Herlina SH MH di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis (5/11). Sementara, Amril berada di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas I Pekanbaru. Sedangkan, JPU KPK berada di Gedung Merah Putih, Jakarta. 

Pelaksanaan sidang tersebut berlangsung singkat sekitar 10 menit, setelah majelis hakim membuka jalannya persidangan. Dalam kesempatan itu, Lilin Herlina memutuskan untuk menunda pembacaan vonis terdakwa Amril Mukminin. 

Baca Juga:  Gagal ke Sabu Timur karena Mobil Mogok

"Karena salah seorang hakim anggota sakit, maka sidang (pembacaan putusan) hari ini (kemarin, red) kami tunda," ujar Lilin Herlina. 

Dengan demikian kata dia, pihaknya akan menjadwalkan ulang pelaksanaan sidang tersebut. Di mana, pembacaan vonis untuk suami dari Kasmarni dilakukan pada pekan depan. 

"Sidang pembacaan isi putusan kita jadwalkan pada Senin (9/11)," sebut Lilin seraya menutup jalannya persidangan. 

Sebelumnya, JPU KPK Feby Dwi Andospendy SH meminta, majelis hakim Pengadilan Tipikor yang memeriksa dan mengadili perkara untuk menolak atau mengenyampingkan seluruh dalil-dalil pembelaan dari terdakwa. Baik yang disampaikan secara pribadi maupun melalui penasehat hukumnya.

Selain itu, mereka juga meminta hakim menyatakan terdakwa, Amril Mukminin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut. Hal itu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan Kesatu-Primair.(rir) 

Baca Juga:  Warga Saudi Juga Dilarang Umrah
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari