Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Layangkan Surat ke Densus 88 Minta Segera Serahkan Munarman

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Kejaksaan Agung meminta agar tim penyidik Densus 88 Antiteror segera menyerahkan tersangka kasus tindak pidana terorisme yang juga mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman. Barang bukti terkait perkara tersebut juga diminta segera diberikan agar sidang bisa dimulai. Untuk mendapatkan itu semua pihak Kejagung telah melayangkan surat ke Kepala Densus 88 Antiteror Polri.
 
“Tim Jaksa Penuntut Umum meminta kepada Penyidik Densus 88 anti teror Polri sesuai dengan pasal 8 ayat (3) b, pasal 138 ayat (1), dan pasal 139 KUHAP untuk dapat segera menyerahkan tanggung jawab Tersangka dan barang bukti atau Penyerahan Tahap II kepada Tim Jaksa Penuntut Umum,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Rabu (6/10/2021).
 
Leonard mengutarakan, setelah dilakukan pelimpahan tahap kedua, JPU akan langsung menyusun dakwaan dan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan guna mengadili tersangka Munarman.
 
“Nanti akan ditentukan oleh JPU, apakah perkara itu sudah memenuhi syarat untuk dilimpahkan ke Pengadilan atau belum,” tegas Leonard.
 
Sebelumnya, Bareskrim Polri menyatakan berkas perkara kasus dugaan terorisme dengan tersangka eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman dinyatakan telah lengkap atau P21.
 
Sumber: Jawapos.com
 
Editor: Erwan Sani
 
Baca Juga:  Masih Mau Remehkan Covid-19, Trump?
JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Kejaksaan Agung meminta agar tim penyidik Densus 88 Antiteror segera menyerahkan tersangka kasus tindak pidana terorisme yang juga mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman. Barang bukti terkait perkara tersebut juga diminta segera diberikan agar sidang bisa dimulai. Untuk mendapatkan itu semua pihak Kejagung telah melayangkan surat ke Kepala Densus 88 Antiteror Polri.
 
“Tim Jaksa Penuntut Umum meminta kepada Penyidik Densus 88 anti teror Polri sesuai dengan pasal 8 ayat (3) b, pasal 138 ayat (1), dan pasal 139 KUHAP untuk dapat segera menyerahkan tanggung jawab Tersangka dan barang bukti atau Penyerahan Tahap II kepada Tim Jaksa Penuntut Umum,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Rabu (6/10/2021).
 
Leonard mengutarakan, setelah dilakukan pelimpahan tahap kedua, JPU akan langsung menyusun dakwaan dan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan guna mengadili tersangka Munarman.
 
“Nanti akan ditentukan oleh JPU, apakah perkara itu sudah memenuhi syarat untuk dilimpahkan ke Pengadilan atau belum,” tegas Leonard.
 
Sebelumnya, Bareskrim Polri menyatakan berkas perkara kasus dugaan terorisme dengan tersangka eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman dinyatakan telah lengkap atau P21.
 
Sumber: Jawapos.com
 
Editor: Erwan Sani
 
Baca Juga:  98 Persen Pelaku Kejahatan Gunakan Narkoba
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari