JAKARTA (RIAUPOS.CO) — PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Persero memutar akal untuk menutupi biaya ganti rugi yang diperkirakan mencapai Rp839,88 miliar. Kompensasi ini akan diberikan kepada sekitar 21,9 juta pelanggan terdampak pemadaman listrik total (blackout), pada Ahad (4/8).
PLN memastikan tidak akan meminta suntikan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Direktur Pengadaan Strategis II PLN Djoko Rahardjo Abumanan mengamini, pemberian ganti rugi akan menjadi tambahan beban perseroan.
Maka guna menyiasati hal tersebut, PLN akan melakukan penghematan termasuk memangkas insentif pegawai. “Makanya harus hemat lagi, gaji pegawai dikurangi,” terangnya, Selasa (6/8).
Namun, tidak semua gaji karyawan akan dikenai pemangkasan. Ia menyatakan, hanya karyawan yang berkinerja kurang baik yang gajinya dipotong oleh perseroan.
Adapun insentif yang dipotong adalah komponen yang tidak termasuk dalam gaji pokok. “Kalau kerjanya tak bagus, potong gaji. (Namanya) P2 yang diperhitungkan. P2 ini kalau prestasi dikasih, kalau tidak? Kaya gini nih kemungkinan kena semua pegawai,” bebernya.
Terkait besaran gaji yang akan dipotong, Djoko belum bisa membeberkan lebih lanjut. “Nanti lah lihat insentif kesejahteraan,” tegasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, PLN memastikan akan memberikan kompensasi kepada pelanggan atas insiden padamnya listrik di sebagian wilayah Jawa pada Ahad (4/8) kemarin. Kompensasi yang diberikan sesuai deklarasi Tingkat Mutu Pelayanan (TMP) denfan indikator lama gangguan.
Dari situ, diperkirakan kompensasi akan diberikan sebesar 35 persen dari biaya beban atau rekening minimum untuk konsumen golongan tarif adjustment, dan sebesar 20 persen dari biaya beban atau rekening minimum untuk konsumen pada golongan tarif yang tidak dikenakan penyesesuaian tarif tenaga listrik (Non Adjustment). Penerapan ini diberlakukan untuk rekening bulan berikutnya.
Pemberian kompensasi ini merujuk dalam Permen ESDM nomor 27 tahun 2017 dan Undang-Undang nomor 30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Pada beleid pasal 29 ayat 1 huruf b, UU 30/2009, tercantum bahwa konsumen harus mendapat tenaga listrik secara terus-menerus dengan mutu dan keandalan yang baik. Sedangkan pada huruf e, konsumen bisa mendapat ganti rugi apabila terjadi pemadaman yang diakibatkan kesalahan dan/atau kelalaian oleh pemegang izin usaha.
Adapun biaya ganti rugi yang akan ditebar oleh perseroan sebesar Rp839,88 miliar yang akan diberikan pada 21,9 juta pelanggan. Besaran kompensasi akan dapat segera diliat pada tagihan seluruh konsumen.
Sumber : Jawapos.com
Editor : Rinaldi