JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Zuraida Hanum terpidana kasus pembunuhan hakim Jamaluddin, mengajukan banding atas hukuman mati yang dijatuhkan majelis hakim kepadanya. Hal ini karena alasan anak yang harus dihidupi usai bapaknya telah meninggal dunia.
“Sikap kita banding, berarti kita tidak setuju atas putusan itu. Karna tidak diharapkan sebagaimana diharapkan oleh kami,” ujar Onan Purba, selaku kuasa hukum Zuraida seperti dikutip Sumut Pos (Jawa Pos Group), Kamis (2/7).
Ia kecewa lantaran penegakan hukum itu tidak tegak sebagaimana yang diharapkannya. Artinya kata dia, majelis hakim masih mengabaikan hak-hak Zuraida Hanum sebagai seorang ibu. Ia bahkan menilai, pertimbangan majelis hakim condong kearah melanggar HAM.
“Contohnya yang tidak diterapkan, ada pertimbangan majelis hakim bahwa dia (Zuraida) punya anak mendiang satu. Kan itu, atau mau dibawa ke laut anaknya itu. Bapak sudah mati, mamaknya dihukum mati. Apa begitu maksud penegakan hukum itu?” kesal Onan.
Apalagi kata dia, anak Zuraida yang berinisial K, masih berumur 7 tahun yang masih membutuhkan kasih sayang ibunya. “Anaknya itu masih kecil kali, bagaimana bisa dia mendapatkan kasih sayang orangtua kalau orangtuanya di vonis mati,” katanya.
Itulah menurutnya nanti yang akan menjadikan dasar baginya, untuk mengajukan banding. “Rencana kami akan mengajukan banding pada Rabu (8/7) depan. Paling lambat itu, jadi kami masih punya waktu,” pungkasnya.
Perlu diketahui, majelis hakim diketuai Erintuah Damanik memberikan hukuman maksimal kepada terdakwa Zuraida Hanum. Zuraida divonis mati lantaran terbukti sebagai otak pelaku pembunuhan hakim Jamaluddin, dalam sidang virtual di ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (1/7).
Menurut majelis hakim, perbuatan terdakwa Zuraida Hanum terbukti sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. “Menjatuhkan oleh karena itu kepada terdakwa Zuraida Hanum, dengan pidana mati,” tegas Erintuah.
Majelis hakim berpendapat, hal yang memberatkan bahwa terdakwa Zuraida merupakan istri anggota organisasi Dharmayukti pada PN Medan. “Sedangkan hal yang meringankan, tidak ada alasan pemaaf padanya,” ucap hakim anggota Imanuel Tarigan.
Selain itu, majelis hakim menilai bahwa sebagai istri korban Jamaluddin seharusnya terdakwa Zuraida Hanum mampu menciptakan tertib keluarga sebagaimana citra istri Dharmayukti. Kemudian, sebelum membunuh Jamaluddin, terdakwa Zuraida telah menjalin hubungan dekat dengan terdakwa M Jefri Pratama. “Bahwa selama pemeriksaan perkara ini, terdakwa Zuraida Hanum tidak bersungguh-sungguh menunjukkan rasa penyesalan,” urai hakim Imanuel lagi.
Putusan ini jauh lebih berat dari tuntutan tim jaksa penuntut umum (JPU) Parada Situmorang Cs, yang semula menuntut dengan pidana seumur hidup. Sementara itu, dua eksekutor pembunuh hakim Jamaluddin, lolos dari hukuman mati. Dimana terdakwa M Jefri Pratama dijatuhi hukuman seumur hidup. Sementara, M Reza Fahlevi dijatuhi hukuman selama 20 tahun penjara. Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Jefri Pratama dan Reza Fahlevi dengan pidana selama seumur hidup.
Sumber: Jawapos.com
Editor: E Sulaiman