Minggu, 7 Juli 2024

Jajaran Peradilan Diminta Pilih Ketua MA yang Berintegritas

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Mahkamah Agung pada Senin (6/4) hari ini akan menggelar pemelihan ketua untuk menggantikan Hatta Ali yang akan memasuki masa pensiun. Jajaran peradilan diminta untuk memilih ketua yang berintegritas, untuk dapat menjadi suri teladan bagi seluruh warga pengadilan.

“Ketua MA harus berintegritas, yang ditunjukkan dengan gaya hidup dan profil kekayaan yang sesuai dengan sumber penghasilan dan norma-norma jabatan Hakim,” kata anggota Koalisi Pemantau Peradilan yang juga Direktur Indonesia Judicial Research Society (IJRS) , Dio Ashar Wicaksana dalam keterangannya, Senin (6/4).

- Advertisement -

Koalisi Pemantau Peradilan juga mengharapkan, Ketua MA tidak dibebani catatan hukum masa lalu yang berpotensi pada menindaklanjuti hasil pemeriksaan atau pelanggaran etik hakim dan pegawai pengadilan dengan tegas.

Baca Juga:  Mengapa Disebut PKL?

Serta, Ketua MA juga harus mampu mengenali dan menempatkan kebutuhan jabatan hakim dan fungsi pelayanan publik/penanganan perkara di pengadilan adalah prioritas utama dalam proses pembaruan peradilan.

“Terbuka dan bersedia membangun hubungan baik dengan lembaga negara lain, terutama Komisi Yudisial, untuk saling melengkapi dalam upaya mewujudkan peradilan yang independen dan kompeten bagi rakyat Indonesia,” tegas Dio.

- Advertisement -

Diharapkan, Ketua MA pengganti Hatta Ali dapat mampu memproyeksikan fungsi Mahkamah Agung sebagai pengadilan kasasi dan pembentuk kesatuan hukum secara operasional dan institusional lewat kebijakan-kebijakan dalam penanganan perkara di Mahkamah Agung.

Bahkan, Ketua MA harus menaruh perhatian atas perlindungan hak-hak kelompok rentan dalam proses peradilan, yaitu perempuan, anak, penyandang disabilitas dan masyarakat miskin.

Baca Juga:  Menhub Budi Karya Sumadi Positif Corona

“Berwibawa yang tidak ragu menggunakan kewenangan yang diberikan undang-undang sebagai penyeimbang sekaligus pelindung hak-hak warga negara, termasuk ketika harus berhadapan dengan lembaga negara lainnya,” tegasnya.

Untuk diketahui, kepemimpinan Ketua MA Hatta Ali akan memasuki masa purna tugas karena berusia 70 tahun pada 7 April ini. Hatta Ali menjadi Ketua MA pada 2012 hingga 2017 menggantikan Harifin Tumpa.

Terdapat tiga hakim agung yang berpotensi menggantikan Hatta Ali sebagai Ketua MA, mereka diantaranya Hakim Agung Andi Samsan Nganro, Wakil Ketua MA Bidang Yudisial Syarifuddin, dan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial Sunarto.

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: E Sulaiman

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Mahkamah Agung pada Senin (6/4) hari ini akan menggelar pemelihan ketua untuk menggantikan Hatta Ali yang akan memasuki masa pensiun. Jajaran peradilan diminta untuk memilih ketua yang berintegritas, untuk dapat menjadi suri teladan bagi seluruh warga pengadilan.

“Ketua MA harus berintegritas, yang ditunjukkan dengan gaya hidup dan profil kekayaan yang sesuai dengan sumber penghasilan dan norma-norma jabatan Hakim,” kata anggota Koalisi Pemantau Peradilan yang juga Direktur Indonesia Judicial Research Society (IJRS) , Dio Ashar Wicaksana dalam keterangannya, Senin (6/4).

Koalisi Pemantau Peradilan juga mengharapkan, Ketua MA tidak dibebani catatan hukum masa lalu yang berpotensi pada menindaklanjuti hasil pemeriksaan atau pelanggaran etik hakim dan pegawai pengadilan dengan tegas.

Baca Juga:  Dukung Menara Vokasi di Riau, Pemko Pekanbaru Perjuangkan Pendirian Politeknik Negeri

Serta, Ketua MA juga harus mampu mengenali dan menempatkan kebutuhan jabatan hakim dan fungsi pelayanan publik/penanganan perkara di pengadilan adalah prioritas utama dalam proses pembaruan peradilan.

“Terbuka dan bersedia membangun hubungan baik dengan lembaga negara lain, terutama Komisi Yudisial, untuk saling melengkapi dalam upaya mewujudkan peradilan yang independen dan kompeten bagi rakyat Indonesia,” tegas Dio.

Diharapkan, Ketua MA pengganti Hatta Ali dapat mampu memproyeksikan fungsi Mahkamah Agung sebagai pengadilan kasasi dan pembentuk kesatuan hukum secara operasional dan institusional lewat kebijakan-kebijakan dalam penanganan perkara di Mahkamah Agung.

Bahkan, Ketua MA harus menaruh perhatian atas perlindungan hak-hak kelompok rentan dalam proses peradilan, yaitu perempuan, anak, penyandang disabilitas dan masyarakat miskin.

Baca Juga:  Bukan Bekas Biasa

“Berwibawa yang tidak ragu menggunakan kewenangan yang diberikan undang-undang sebagai penyeimbang sekaligus pelindung hak-hak warga negara, termasuk ketika harus berhadapan dengan lembaga negara lainnya,” tegasnya.

Untuk diketahui, kepemimpinan Ketua MA Hatta Ali akan memasuki masa purna tugas karena berusia 70 tahun pada 7 April ini. Hatta Ali menjadi Ketua MA pada 2012 hingga 2017 menggantikan Harifin Tumpa.

Terdapat tiga hakim agung yang berpotensi menggantikan Hatta Ali sebagai Ketua MA, mereka diantaranya Hakim Agung Andi Samsan Nganro, Wakil Ketua MA Bidang Yudisial Syarifuddin, dan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial Sunarto.

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: E Sulaiman

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari