JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Sampai saat ini, pemerintah belum menyerahkan draf Rancangan Undang-undang (RUU) Ibu Kota Negara (IKN) ke DPR. Namun, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah menyampaikan, ada empat calon Kepala Otoritas Ibu Kota Negara (IKN).
Empat calon itu, Menteri Riset dan Teknologi/Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Bambang Brodjonegoro, Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, CEO PT Wijaya Karya (Persero) Tbk Tumiyono, dan Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas.
"Aneh, UU belum ada, jadi apa gunanya otoritas itu, apa landasannya?" kata Direktur Eksekutif Indonesian Resources Studies (Irres), Marwan Batubara seperti dikutip PojokSatu.id (Jawa Pos Group), Jumat (6/3).
Marwan secara substansi menilai pemindahan ibu kota negara belum terlalu urgen. Tidak tepat Indonesia mau memindahkan ibu kota di tengah perekonomian terseok-seok, utang banyak, angka kemiskinan masih tinggi, serta setiap tahun defisit semakin melebar.
"Kalau semua swasta, negara akan tersandera. Sangat dikhawatirkan akan ada yang tukar guling nanti," imbuhnya.
Adapun alasan beban Jakarta yang semakin berat, dan kerap dilanda banjir, menurut Marwan Batubara, tidak tepat. Mengingat, calon lokasi ibu kota baru di Kalimantan Timur juga banjir.
"Solusinya adalah perbaiki dan benahi Jakarta. Secara bersamaan, bangun kota-kota baru dan kota-kota industri di sekitar Jakarta dan daerah," pungkasnya.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi