Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Tiga Kali Mangkir, Ditetapkan Jadi DPO

PELAKSANA Tugas (Plt) Bupati Bengkalis Muhammad ST MT tengah menjadi orang yang dicari jajaran Polda Riau. Pasalnya, tersangka dugaan korupsi pengadaan dan pemasangan pipa transmisi PDAM di Indragiri Hilir (Inhil) itu ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO).

Pada perkara ini, hal serupa pernah dilakukan oleh tersangka Harris Anggara alias Liong Tjai. Ketika hendak dilakukan penahanan, Direktur Utama (Dirut) PT Cipta Karya Bangun Nusa (CKBN) itu memilih kabur. Penyidik pun telah melakukan pencarian ke Medan, Sumatera Utara namun tidak membuahkan hasil, sehingga ditetapkan sebagai DPO.

Kondisi itu, dimanfaatkan Harris untuk mengajukan upaya hukum praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Hasilnya, pengadilan menerima permohonan Harris, dan mencabut status tersangkanya. Namun, sayang Polda Riau tak melanjutkan penyidikan perkara tersebut.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto dikonfirmasi membenarkan, pihaknya telah menerbitkan surat penetapan DPO terhadap Muhammad. Dikatakannya, langkah itu dilakukan lantaran yang berangkutan tidak koorperatif memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimsus Polda Riau.

"Iya, yang bersangkutan sudah ditetapkan DPO. Karena tidak kooperatif dipanggil penyidik," sebut Sunarto kepada Riau Pos, Kamis (5/3).

Ditambahkan perwira berpangkat tiga bunga melati itu, penetapan DPO terhadap orang nomor dua di Negeri Sri Junjungan telah dilakukan Senin (2/3) lalu. Ini berdasarkan yang dikeluarkan Ditreskirmsus Polda Riau Nomor : DPO/10/2020/Reskrimsus yang ditandatangani Dirreskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Andri Sudarmadi.

Kini, disampaikan Sunarto, penyidik tengah berupaya mencari di mana keberadaan tersangka keempat perkara korupsi senilai Rp3,4 miliar guna dihadirkan secara paksa untuk diperiksa. Kemudian, pihaknya juga telah menyebar surat penetapan DPO tersebut ke seluruh polda berserta jajaran polres.  Kepada masyarakat, dia meminta untuk menyampaikan informasi jika mengetahui keberadaan Plt Bupati Bengkalis tersebut.

"Jika tahu keberadaanya, informasikan ke kami," jelas mantan Kabid Humas Polda Sulawesi Tenggara (Sultra).

Lebih lanjut dikatakan Sunarto, pihaknya mengimbau Plt Bupati Bengkalis agar taat dan patuh dengan hukum. Kemudian, diminta mengikuti prosedur hukum yang tengah menjeratnya.

Baca Juga:  Bandar Narkoba

"Sebagai pejabat publik seharusnya patuh dan taat hukum dan masyarakat menilai itu. Nah kalau tidak patuh hukum, maka sanksi sosialpun akan menyertai. Jadi kami imbau untuk bisa kooperatif " tegas Sunarto.

Untuk diketahui, Muhammad telah mangkir tiga kali dari panggilan penyidik. Bahkan, dia memberikan perlawanan kepada Polda Riau dengan mengajukan upaya hukum praperadilan atas penetapan tersangkanya. Hal itu diketahui berdasarkan website http://sipp.pn-pekanbaru.go.id. Gugatan itu didaftarkan ke PN Pekanbaru pada Rabu (26/2). Gugatan praperadilan itu teregister dengan Nomor Perkara: 4/Pid.Pra/2020/PN Pbr. Sedangkan, pihak termohon dalam gugatan tersebut adalah penyidik pada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau dan pemohonnya  Muhammad melalui Tim Kuasa Hukumnya dari Kantor Hukum Bris & Partners.

Dari website resmi PN Pekanbaru diketahui sidang perdana praperadilan itu rencananya digelar di Ruang Sidang Mudjono SH, Selasa (10/3) mendatang. Sementara isi petitum permohonan di antaranya Muhammad menyatakan bahwa penyidik Ditreskrimsus Polda Riau tidak cukup bukti dalam menetapkan dirinya sebagai tersangka.

Muhammad menilai, penetapan tersangka itu dilakukan dengan tidak terpenuhinya prosedur menurut ketentuan peraturan-perundang undangan yang berlaku. Selain itu, Direktorat Reserse Kriminal Khusus tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Sejatinya, Muhammad dipanggil untuk pertama kali pada Kamis (6/2) lalu. Dia direncanakan bakal diperiksa untuk dimintai keterangan setelah ditetapkan sebagai tersangka keempat dalam dugaan perkara rasuah senilai Rp3,4 miliar. Namun, orang nomor dua di Negeri Sri Junjungan tidak hadir tanpa asalan yang jelas.

Atas kondisi ini, penyidik kembali melayangkan surat pemanggilan kedua, Senin (10/2) dan susul panggilan ketiga pada, Rabu (25/2) lalu. Akan tetapi, terhadap panggilan itu Muhammad lagi-lagi mengabaikannya.

Muhammad ditetapkan sebagai tersangka keempat dalam dugaan korupsi pengadaan dan pemasangan pipa transmisi PDAM di Tembilahan, Indragiri Hilir (Inhil). Saat itu Muhammad menjabat Kepala Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Riau. Penetapan ini diketahui berdasarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima Kejati Riau tertanggal 3 Februari 2020 lalu.

Baca Juga:  DKPP Copot Jabatan Dua Komisioner KPU

Pada kasus ini, Muhammad diduga melakukan perbuatan melawan hukum di antaranya menyetujui dan menandatangani berita acara pembayaran, surat perintah membayar (SPM), kwitansi, surat pernyataan kelengkapan dana. Meski yang faktanya mengetahui terdapat dokumen yang tidak sah serta tidak dapat dipergunakan untuk kelengkapan pembayaran.

Tidak Ada di Kediaman

Di bagian lain, berdasarkan penelusuran Riau Pos Muhammad hingga tidak berada di Bengkalis, Kamis (5/3) siang. Menurut petugas jaga Kantor Bupati Bengkalis, Plt Bupati tidak berada di tempat hingga kemarin. Pihaknya tidak mengetahui agenda Plt apakah berada di Bengkalis atau tidaknya.

"Tidak ada masuk hari ini (Kamis, red), kegiatan juga tidak ada hari ini," ungkap petugas Satpol PP yang bertugas.

Menurut dia, memang sudah berapa lama tidak masuk kantor. Kemungkinan Plt Bupati tidak berada di Bengkalis.

Hal yang sama diungkap petugas Satpol PP yang menjaga kediaman dinas Wakil Bupati Bengkalis. Menurut petugas jaga tersebut, terakhir Plt Bupati Bengkalis berada di kediaman dinas terakhir saat resepsi pernikahan anaknya tanggal 20 Februari lalu.

"Setelah resepsi kemarin Plt Bupati langsung pergi kabarnya ke Pekanbaru karena di sana juga akan melaksanakan resepsi. Setelah itu bapak tidak ada kembali ke rumah dinas ini," ujarnya.

Kepala Bagian Protokoler dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Pemerintahan Kabupaten Bengkalis Muhammad Fadhli enggan berkomentar banyak terkait keberadaan Plt Bupati saat ini. Menurut dia, agenda terakhir seharusnya dihadiri Plt Bupati yakni apel siaga karhutla pada Senin (2/3/2020). Namun saat itu Plt Muhammad tidak hadir dan digantikan oleh Sekretaris Daerah Bengkalis Bustami HY.

"Agenda terakhir hari Senin kemarin, seharusnya Plt Bupati yang memimpin apel siaga karhutla, namun tidak hadir dan digantikan Sekda," terang Fadhli.(ted)

 

Laporan: RIRI RADAM dan ERWAN SANI

PELAKSANA Tugas (Plt) Bupati Bengkalis Muhammad ST MT tengah menjadi orang yang dicari jajaran Polda Riau. Pasalnya, tersangka dugaan korupsi pengadaan dan pemasangan pipa transmisi PDAM di Indragiri Hilir (Inhil) itu ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO).

Pada perkara ini, hal serupa pernah dilakukan oleh tersangka Harris Anggara alias Liong Tjai. Ketika hendak dilakukan penahanan, Direktur Utama (Dirut) PT Cipta Karya Bangun Nusa (CKBN) itu memilih kabur. Penyidik pun telah melakukan pencarian ke Medan, Sumatera Utara namun tidak membuahkan hasil, sehingga ditetapkan sebagai DPO.

- Advertisement -

Kondisi itu, dimanfaatkan Harris untuk mengajukan upaya hukum praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Hasilnya, pengadilan menerima permohonan Harris, dan mencabut status tersangkanya. Namun, sayang Polda Riau tak melanjutkan penyidikan perkara tersebut.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto dikonfirmasi membenarkan, pihaknya telah menerbitkan surat penetapan DPO terhadap Muhammad. Dikatakannya, langkah itu dilakukan lantaran yang berangkutan tidak koorperatif memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimsus Polda Riau.

- Advertisement -

"Iya, yang bersangkutan sudah ditetapkan DPO. Karena tidak kooperatif dipanggil penyidik," sebut Sunarto kepada Riau Pos, Kamis (5/3).

Ditambahkan perwira berpangkat tiga bunga melati itu, penetapan DPO terhadap orang nomor dua di Negeri Sri Junjungan telah dilakukan Senin (2/3) lalu. Ini berdasarkan yang dikeluarkan Ditreskirmsus Polda Riau Nomor : DPO/10/2020/Reskrimsus yang ditandatangani Dirreskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Andri Sudarmadi.

Kini, disampaikan Sunarto, penyidik tengah berupaya mencari di mana keberadaan tersangka keempat perkara korupsi senilai Rp3,4 miliar guna dihadirkan secara paksa untuk diperiksa. Kemudian, pihaknya juga telah menyebar surat penetapan DPO tersebut ke seluruh polda berserta jajaran polres.  Kepada masyarakat, dia meminta untuk menyampaikan informasi jika mengetahui keberadaan Plt Bupati Bengkalis tersebut.

"Jika tahu keberadaanya, informasikan ke kami," jelas mantan Kabid Humas Polda Sulawesi Tenggara (Sultra).

Lebih lanjut dikatakan Sunarto, pihaknya mengimbau Plt Bupati Bengkalis agar taat dan patuh dengan hukum. Kemudian, diminta mengikuti prosedur hukum yang tengah menjeratnya.

Baca Juga:  Waspadai Klaster Keluarga

"Sebagai pejabat publik seharusnya patuh dan taat hukum dan masyarakat menilai itu. Nah kalau tidak patuh hukum, maka sanksi sosialpun akan menyertai. Jadi kami imbau untuk bisa kooperatif " tegas Sunarto.

Untuk diketahui, Muhammad telah mangkir tiga kali dari panggilan penyidik. Bahkan, dia memberikan perlawanan kepada Polda Riau dengan mengajukan upaya hukum praperadilan atas penetapan tersangkanya. Hal itu diketahui berdasarkan website http://sipp.pn-pekanbaru.go.id. Gugatan itu didaftarkan ke PN Pekanbaru pada Rabu (26/2). Gugatan praperadilan itu teregister dengan Nomor Perkara: 4/Pid.Pra/2020/PN Pbr. Sedangkan, pihak termohon dalam gugatan tersebut adalah penyidik pada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau dan pemohonnya  Muhammad melalui Tim Kuasa Hukumnya dari Kantor Hukum Bris & Partners.

Dari website resmi PN Pekanbaru diketahui sidang perdana praperadilan itu rencananya digelar di Ruang Sidang Mudjono SH, Selasa (10/3) mendatang. Sementara isi petitum permohonan di antaranya Muhammad menyatakan bahwa penyidik Ditreskrimsus Polda Riau tidak cukup bukti dalam menetapkan dirinya sebagai tersangka.

Muhammad menilai, penetapan tersangka itu dilakukan dengan tidak terpenuhinya prosedur menurut ketentuan peraturan-perundang undangan yang berlaku. Selain itu, Direktorat Reserse Kriminal Khusus tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Sejatinya, Muhammad dipanggil untuk pertama kali pada Kamis (6/2) lalu. Dia direncanakan bakal diperiksa untuk dimintai keterangan setelah ditetapkan sebagai tersangka keempat dalam dugaan perkara rasuah senilai Rp3,4 miliar. Namun, orang nomor dua di Negeri Sri Junjungan tidak hadir tanpa asalan yang jelas.

Atas kondisi ini, penyidik kembali melayangkan surat pemanggilan kedua, Senin (10/2) dan susul panggilan ketiga pada, Rabu (25/2) lalu. Akan tetapi, terhadap panggilan itu Muhammad lagi-lagi mengabaikannya.

Muhammad ditetapkan sebagai tersangka keempat dalam dugaan korupsi pengadaan dan pemasangan pipa transmisi PDAM di Tembilahan, Indragiri Hilir (Inhil). Saat itu Muhammad menjabat Kepala Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Riau. Penetapan ini diketahui berdasarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima Kejati Riau tertanggal 3 Februari 2020 lalu.

Baca Juga:  Pemkab Inhu Belum Tentukan Pola Pembelajaran di Semester Genap

Pada kasus ini, Muhammad diduga melakukan perbuatan melawan hukum di antaranya menyetujui dan menandatangani berita acara pembayaran, surat perintah membayar (SPM), kwitansi, surat pernyataan kelengkapan dana. Meski yang faktanya mengetahui terdapat dokumen yang tidak sah serta tidak dapat dipergunakan untuk kelengkapan pembayaran.

Tidak Ada di Kediaman

Di bagian lain, berdasarkan penelusuran Riau Pos Muhammad hingga tidak berada di Bengkalis, Kamis (5/3) siang. Menurut petugas jaga Kantor Bupati Bengkalis, Plt Bupati tidak berada di tempat hingga kemarin. Pihaknya tidak mengetahui agenda Plt apakah berada di Bengkalis atau tidaknya.

"Tidak ada masuk hari ini (Kamis, red), kegiatan juga tidak ada hari ini," ungkap petugas Satpol PP yang bertugas.

Menurut dia, memang sudah berapa lama tidak masuk kantor. Kemungkinan Plt Bupati tidak berada di Bengkalis.

Hal yang sama diungkap petugas Satpol PP yang menjaga kediaman dinas Wakil Bupati Bengkalis. Menurut petugas jaga tersebut, terakhir Plt Bupati Bengkalis berada di kediaman dinas terakhir saat resepsi pernikahan anaknya tanggal 20 Februari lalu.

"Setelah resepsi kemarin Plt Bupati langsung pergi kabarnya ke Pekanbaru karena di sana juga akan melaksanakan resepsi. Setelah itu bapak tidak ada kembali ke rumah dinas ini," ujarnya.

Kepala Bagian Protokoler dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Pemerintahan Kabupaten Bengkalis Muhammad Fadhli enggan berkomentar banyak terkait keberadaan Plt Bupati saat ini. Menurut dia, agenda terakhir seharusnya dihadiri Plt Bupati yakni apel siaga karhutla pada Senin (2/3/2020). Namun saat itu Plt Muhammad tidak hadir dan digantikan oleh Sekretaris Daerah Bengkalis Bustami HY.

"Agenda terakhir hari Senin kemarin, seharusnya Plt Bupati yang memimpin apel siaga karhutla, namun tidak hadir dan digantikan Sekda," terang Fadhli.(ted)

 

Laporan: RIRI RADAM dan ERWAN SANI

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari