JAKARTA(RIAUPOS.CO) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi langkah intitusi Polri yang turut membantu mencari keberadaan politikus PDI Perjuangan Harun Masiku. Polri telah menyebarkan info terkait daftar pencarian orang (DPO) Harun ke seluruh Polda, Polres, hingga Polsek se-Indonesia.
“Tentu KPK sangat berterima kasih dan mengapresiasi kepada bapak Kapolri yang telah sepenuhnya membantu KPK didalam pencarian terhadap diri tersangka HAR (Harun Masiku) ini,†kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri dalam pesan singkatnya, Kamis (6/2).
KPK berharap, upaya Polri itu dapat membuahkan hasil. Sehingga lembaga antirasuah dapat segera memeriksa Harun Masiku. Terlebih, hingga kini sudah memasuki 30 hari Harun Masiku menjadi buronan.
“Semoga HAR bisa segera ditangkap dan dibawa ke KPK, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,†jelas Ali.
Sebelumnya, Polri membantu KPK dalam memburu Harun Masiku. Kini DPO tersebut telah ia sebarkan ke jajaran kepolisian di sejumlah wilayah Indonesia.
“KPK sudah mengirim DPO, saya sudah memerintahkan Kabareskrim mengirim seluruh DPO ke 34 Polda dan 540 Polres,†beber Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis di Kantor Pusat PT Jasa Raharja, Jakarta, Rabu (5/2).
Bila Polri berhasil meringkus Harun, maka akan diserahkan ke KPK karena proses hukum dan kewenangan berada di lembaga antirasuah itu. Idham menyatakan jajarannya telah menerima DPO.
“Seluruh anggota Polri sudah memegang DPO tersangka HM,†ujar Idham.
Harun Masiku merupakan salah satu kunci terkait perkara yang diduga melibatkan petinggi PDIP. Penyidik lembaga antirasuah hingga kini masih mendalami asal-usul uang Rp400 juta yang diberikan untuk Wahyu Setiawan melalui sejumlah perantara.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka yakni Komisioner KPU Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelina selaku mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu sekaligus orang kepercayaan Wahyu, Harun Masiku selaku caleg DPR RI fraksi PDIP dan Saeful.
KPK menduga Wahyu bersama Agustiani Tio Fridelina diduga menerima suap dari Harun dan Saeful. Suap dengan total Rp 900 juta itu diduga diberikan kepada Wahyu agar Harun dapat ditetapkan oleh KPU sebagai anggota DPR RI menggantikan caleg terpilih dari PDIP atas nama Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia pada Maret 2019 lalu.
Atas perbuatannya, Wahyu dan Agustiani Tio yang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 Ayat (1) huruf a atau Pasal 12 Ayat (1) huruf b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999.
Sumber: Jawapos.com
Editor :Deslina