Pengadilan Dumai Hukum Mati Gembong Narkoba Jaringan Internasional

DUMAI (RIAUPOS.CO) –  Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Dumai Kelas I A memvonis hukuman mati seorang gembong narkoba, Ade Kurniawan alias Ibung Bin Zainal Abidin. Sidang vonis hukuman mati itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Lilin Herlina, Rabu (5/2/2020) sore. Terdakwa terbukti secara sah terlibat dalam kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 50 kg, yang merupakan  jaringan internasional.

Sidang itu juga dibantu oleh  hakim anggota lainnya, Renaldo Meiji H Tobing, dan  Aziz Muslim SH dan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Priandi Firdaus SH.

- Advertisement -

Putusan yang dibacakan itu adalah menjatuhkan hukuman pidana mati terdakwa atas nama Ade Kurniawan yang terbukti secara sah melanggar dalam pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hakim juga menyebutkan tidak ada hal meringankan dalam perbuatan terdakwa.

Tuntutan itu sesuai dengan tuntutan yang di ajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Dumai.

- Advertisement -

Ade Kurniawan merupakan terdakwa yang ditangkap Bareskrim Polri di Dumai pada 28 Juni 2019. Ade Kurniawan diamankan bersama barang bukti 50 Kg sabu. Namun empat orang rekannya lolos saat penyergapan dilakukan.

‎Majelis hakim juga menetapkan barang bukti berupa 1 (satu) travel bag merek Oxzey warna hitam yang berisi 20 (dua puluh) bungkus plastik warna kuning bertuliskan “Guanyinwang” yang beisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat seluruhnya 20 (dua puluh) kilogram. Kemudian  1 (satu) travel bag merek Oxzey warna hitam yang berisi 20 (dua puluh) bungkus plastik warna kuning bertuliskan “Guanyinwang” yang berisi kristal putih di duga narkotika jenis sabu dengan berat seluruhnya 20 (dua puluh) kilogram.

DUMAI (RIAUPOS.CO) –  Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Dumai Kelas I A memvonis hukuman mati seorang gembong narkoba, Ade Kurniawan alias Ibung Bin Zainal Abidin. Sidang vonis hukuman mati itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Lilin Herlina, Rabu (5/2/2020) sore. Terdakwa terbukti secara sah terlibat dalam kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 50 kg, yang merupakan  jaringan internasional.

Sidang itu juga dibantu oleh  hakim anggota lainnya, Renaldo Meiji H Tobing, dan  Aziz Muslim SH dan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Priandi Firdaus SH.

Putusan yang dibacakan itu adalah menjatuhkan hukuman pidana mati terdakwa atas nama Ade Kurniawan yang terbukti secara sah melanggar dalam pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hakim juga menyebutkan tidak ada hal meringankan dalam perbuatan terdakwa.

Tuntutan itu sesuai dengan tuntutan yang di ajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Dumai.

Ade Kurniawan merupakan terdakwa yang ditangkap Bareskrim Polri di Dumai pada 28 Juni 2019. Ade Kurniawan diamankan bersama barang bukti 50 Kg sabu. Namun empat orang rekannya lolos saat penyergapan dilakukan.

‎Majelis hakim juga menetapkan barang bukti berupa 1 (satu) travel bag merek Oxzey warna hitam yang berisi 20 (dua puluh) bungkus plastik warna kuning bertuliskan “Guanyinwang” yang beisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat seluruhnya 20 (dua puluh) kilogram. Kemudian  1 (satu) travel bag merek Oxzey warna hitam yang berisi 20 (dua puluh) bungkus plastik warna kuning bertuliskan “Guanyinwang” yang berisi kristal putih di duga narkotika jenis sabu dengan berat seluruhnya 20 (dua puluh) kilogram.

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya