Sabtu, 23 November 2024
spot_img

PPTK  Diskominfo Pekanbaru dan Direktur SAP Ditetapkan Menjadi Tersangka

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Kejaksaan Tnggi (Kejati) Riau menetapkan dua tersangka dugaan korupsi pengadaan video wall di Dinas Komunikasi Informasi Statistik dan Persandiaan Kota Pekanbaru.  Keduanya bertanggung jawab atas kerugian negara sebesar Rp3,95 miliar.

Adupun para tersangkanya adalah seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) berisnial VH. Yang mana, pada pelaksanaan kegiatan di tahun 2017 lalu sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegitan (PPTK). Dan yang kedua adalah Direktur CV Solusi Arya Prima (SAP) berinisial AM selaku penyedia barang.

"Kami telah menetapkan dua tersangka dugaan korupsi pengadaan video wall di Diskomininfotik Kota Pekanbaru. Keduanya berinisial VH dan AM," ujar Kajati Riau, Mia Amiati, Kamis (6/2/2020).

Baca Juga:  Tak Dilibatkan Puan di Satgas Covid-19 Bentukan DPR, Ini Kata Demokrat

Saat ini, dikatakan Mia, pihaknya tengah melakukan proses penyidikan untuk melengkapi berkas perkara para tersangka.

"Saat ini, kami masih melakukan penyidikan," sebut Mia.

Sebelumnya, Korps Adhyaksa Riau telah memeriksa Kepala Diskomifotik Kota Pekanbaru, Firmansyah Eka Putra. Pemeriksaan dalam tahap penyelidikan ini bersamaan dengan Agusril selaku pejabat pengadaan barang dan jasa/Pokja. Lalu, Vinsensius Hartanto sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Ketua Tim Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP), Muhammad Azmi,  dan Direktur CV Solusi Arya Prima, Asep Muhammad Ishak.

Kemudian, tiga abdi negara di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru yakni, Endra Trinura ST MT, Febrino Hidayat ST dan Maisisco MSi. Ketiganya pada pelaksanaan kegiatan tahun 2017 senilai Rp4,4 miliar tersebut, selaku Sekretaris dan Anggota Tim Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP).

Baca Juga:  Pengrusak Mobil Polantas Ditangkap, Ternyata Bukan Mahasiswa

Lalu, mantan Plt BPKAD, Alex Kurniawan, dan mantan Kepala Inspektur, Azmi, serta Sektetaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru, M Noer MBS, juga telah dimintai keterangan oleh penyelidik Bidang Pidana Khusus Kejati Riau.

 Untuk diketahui, pengadaan video wall bertujuan untuk mengusung visi Kota Pekanbaru sebagai smart city. Dana dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBD) Pekanbaru 2017 sebesar Rp4.448.505.418. Pengadaan kegiatan itu peruntukan Command Centre Pekanbaru Jalan Pepaya.

Laporan: Riri Radam Kurnia (Pekanbaru)
Editor: Hary B Koriun

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Kejaksaan Tnggi (Kejati) Riau menetapkan dua tersangka dugaan korupsi pengadaan video wall di Dinas Komunikasi Informasi Statistik dan Persandiaan Kota Pekanbaru.  Keduanya bertanggung jawab atas kerugian negara sebesar Rp3,95 miliar.

Adupun para tersangkanya adalah seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) berisnial VH. Yang mana, pada pelaksanaan kegiatan di tahun 2017 lalu sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegitan (PPTK). Dan yang kedua adalah Direktur CV Solusi Arya Prima (SAP) berinisial AM selaku penyedia barang.

- Advertisement -

"Kami telah menetapkan dua tersangka dugaan korupsi pengadaan video wall di Diskomininfotik Kota Pekanbaru. Keduanya berinisial VH dan AM," ujar Kajati Riau, Mia Amiati, Kamis (6/2/2020).

Baca Juga:  Enam Nama Balon Rektor UIN Lolos Verifikasi

Saat ini, dikatakan Mia, pihaknya tengah melakukan proses penyidikan untuk melengkapi berkas perkara para tersangka.

- Advertisement -

"Saat ini, kami masih melakukan penyidikan," sebut Mia.

Sebelumnya, Korps Adhyaksa Riau telah memeriksa Kepala Diskomifotik Kota Pekanbaru, Firmansyah Eka Putra. Pemeriksaan dalam tahap penyelidikan ini bersamaan dengan Agusril selaku pejabat pengadaan barang dan jasa/Pokja. Lalu, Vinsensius Hartanto sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Ketua Tim Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP), Muhammad Azmi,  dan Direktur CV Solusi Arya Prima, Asep Muhammad Ishak.

Kemudian, tiga abdi negara di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru yakni, Endra Trinura ST MT, Febrino Hidayat ST dan Maisisco MSi. Ketiganya pada pelaksanaan kegiatan tahun 2017 senilai Rp4,4 miliar tersebut, selaku Sekretaris dan Anggota Tim Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP).

Baca Juga:  KPK Pastikan Kondisi Annas Maamun Baik-Baik Saja

Lalu, mantan Plt BPKAD, Alex Kurniawan, dan mantan Kepala Inspektur, Azmi, serta Sektetaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru, M Noer MBS, juga telah dimintai keterangan oleh penyelidik Bidang Pidana Khusus Kejati Riau.

 Untuk diketahui, pengadaan video wall bertujuan untuk mengusung visi Kota Pekanbaru sebagai smart city. Dana dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBD) Pekanbaru 2017 sebesar Rp4.448.505.418. Pengadaan kegiatan itu peruntukan Command Centre Pekanbaru Jalan Pepaya.

Laporan: Riri Radam Kurnia (Pekanbaru)
Editor: Hary B Koriun

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari