Kamis, 4 Juli 2024

Kematian Novia Widyasari, Kemendikbudristek: Sudah Kriminal Berat

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Novia Widyasari, 23, korban bunuh diri yang meninggal di samping makam ayahnya menjadi viral di media sosial. Atas hal tersebut, kekasihnya yang merupakan anggota Polres Pasuruan, Bripda Randy Bagus Hari Sasongko pun ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan ini dilakukan karena almarhumah yang juga merupakan mahasiswi Universitas Brawijaya (UB) diduga bunuh diri dengan menenggak racun lantaran depresi setelah diperkosa dan dipaksa aborsi oleh kekasihnya itu. Saat ini proses hukum pun masih berlanjut.

- Advertisement -

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) pun menanggapi hal itu. Melalui Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi (Dirjen Diktiristek) Nizam, ia mengatakan bahwa kasus ini sangat berat.

Baca Juga:  Vaksin BCG Belum Terbukti Mampu Melawan Corona

“Astaghfirullah baru dengar kabarnya. Itu sudah kriminal berat,” ungkap dia kepada JawaPos.com, Ahad  (5/12).

Saat ini, Kemendikbudristek sendiri sudah mengeluarkan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi (PPKS). Kata dia, kasus ini sudah lebih dari yang ada dalam regulasi.

- Advertisement -

“Tidak hanya permen PPKS, kalau betul terjadi itu kriminal yang harus dihukum berat. Hukuman harus memberi efek jera bagi pelaku dan efek jera bagi calon pelaku agar tidak berani melakukannya,” tutur dia.

Untuk diketahui, sasaran dari aturan ini mencakup penanganan dan pencegahan untuk sebelas bentuk kekerasan seksual yang terjadi antara mahasiswa dengan mahasiswa, mahasiswa dengan dosen, mahasiswa dengan tenaga pendidikan, mahasiswa dengan mahasiswa dari perguruan tinggi lain, mahasiswa dengan dosen dari perguruan tinggi lain, kemudian juga mahasiswa dengan tenaga kependidikan, dosen dengan dosen dan lain sebagainya.

Baca Juga:  Waspadai Negatif Covid-19 Palsu

Dirinya pun mempertegas, kebijakan ini adalah untuk menciptakan lingkungan pembelajaran yang aman dari kekerasan seksual dalam kampus. Ia berharap regulasi ini diimplementasikan agar kejadian seperti yang terjadi pada Novia dapat terekspos sebelum kejadian yang tak diinginkan terjadi.

“Betul sekali (lingkungan kampus perlu perlindungan). Permen PPKS hadir untuk mencegah dan melindungi masyarakat kampus dari kekerasan seksual. Mencegah dari kejadian serupa di masa depan,” tandas dia.

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: E Sulaiman

 

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Novia Widyasari, 23, korban bunuh diri yang meninggal di samping makam ayahnya menjadi viral di media sosial. Atas hal tersebut, kekasihnya yang merupakan anggota Polres Pasuruan, Bripda Randy Bagus Hari Sasongko pun ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan ini dilakukan karena almarhumah yang juga merupakan mahasiswi Universitas Brawijaya (UB) diduga bunuh diri dengan menenggak racun lantaran depresi setelah diperkosa dan dipaksa aborsi oleh kekasihnya itu. Saat ini proses hukum pun masih berlanjut.

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) pun menanggapi hal itu. Melalui Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi (Dirjen Diktiristek) Nizam, ia mengatakan bahwa kasus ini sangat berat.

Baca Juga:  Ini Pertimbangan Bareskrim Belum Tahan Menantu Habib Rizieq 

“Astaghfirullah baru dengar kabarnya. Itu sudah kriminal berat,” ungkap dia kepada JawaPos.com, Ahad  (5/12).

Saat ini, Kemendikbudristek sendiri sudah mengeluarkan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi (PPKS). Kata dia, kasus ini sudah lebih dari yang ada dalam regulasi.

“Tidak hanya permen PPKS, kalau betul terjadi itu kriminal yang harus dihukum berat. Hukuman harus memberi efek jera bagi pelaku dan efek jera bagi calon pelaku agar tidak berani melakukannya,” tutur dia.

Untuk diketahui, sasaran dari aturan ini mencakup penanganan dan pencegahan untuk sebelas bentuk kekerasan seksual yang terjadi antara mahasiswa dengan mahasiswa, mahasiswa dengan dosen, mahasiswa dengan tenaga pendidikan, mahasiswa dengan mahasiswa dari perguruan tinggi lain, mahasiswa dengan dosen dari perguruan tinggi lain, kemudian juga mahasiswa dengan tenaga kependidikan, dosen dengan dosen dan lain sebagainya.

Baca Juga:  Antisipasi Kerumunan saat Tahun Baru

Dirinya pun mempertegas, kebijakan ini adalah untuk menciptakan lingkungan pembelajaran yang aman dari kekerasan seksual dalam kampus. Ia berharap regulasi ini diimplementasikan agar kejadian seperti yang terjadi pada Novia dapat terekspos sebelum kejadian yang tak diinginkan terjadi.

“Betul sekali (lingkungan kampus perlu perlindungan). Permen PPKS hadir untuk mencegah dan melindungi masyarakat kampus dari kekerasan seksual. Mencegah dari kejadian serupa di masa depan,” tandas dia.

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: E Sulaiman

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari