Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Pemerintah Tutup Pintu Bagi Pendatang dari Tiga Negara Ini

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Pemerintah Indonesia memberlakukan larangan masuk atau transit bagi pendatang yang dalam 14 hari terakhir melakukan perjalanan tiga negara terdampak virus corona. Ketiga negara tersebut adalah Iran, Italia, dan Korea Selatan.

Kebijakan itu diambil pemerintah Indonesia berdasarkan laporan perkembangan virus corona tipe baru atau COVID-19 di dunia yang dirilis oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

"Sesuai laporan terkini WHO, saat ini terdapat kenaikan signifikan kasus COVID-19 di luar China terutama di tiga negara, yaitu Iran, Italia, dan Korea Selatan," kata Menteri Luar Negeri Retno Marsudi di Jakarta, Kamis (5/3).

Larangan masuk atau transit itu diberlakukan bagi pendatang atau travelers yang dalam 14 hari terakhir mengunjungi Tehran, Qom, dan Jilan di Iran; Lombardy, Veneto, Emilia-Romagna, Marche, dan Piedmont di Italia; serta Kota Daegu dan Provinsi Gyeongsangbuk-do di Korea Selatan.

Baca Juga:  Wapres Ma’ruf Hindari Pertanyaan soal Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

Untuk pendatang dari Iran, Italia, dan Korea Selatan di luar wilayah tersebut diperlukan surat keterangan sehat atau health certificate yang dikeluarkan oleh otoritas kesehatan yang berwenang di masing-masing negara.

Surat keterangan itu harus valid atau masih berlaku, dan harus ditunjukkan kepada pihak maskapai pada saat melakukan check in.

"Tanpa surat keterangan sehat dari otoritas kesehatan yang berwenang, maka para pendatang atau travelers akan ditolak masuk atau transit di Indonesia," kata Menlu Retno.

Sebelum mendarat, pendatang dari ketiga negara tersebut juga wajib mengisi kartu kewaspadaan kesehatan (health alert card) yang disiapkan oleh Kementerian Kesehatan RI.

Di dalam kartu tersebut, antara lain memuat pertanyaan mengenai riwayat perjalanan. Apabila dari riwayat perjalanan, yang bersangkutan pernah melakukan perjalanan dalam 14 hari terakhir ke salah satu wilayah yang dimaksud, maka ia akan ditolak masuk atau transit di Indonesia.

Baca Juga:  Tiga Kasat dan Satu Polsek di Polres Dumai Ini Dimutasi

Sementara itu, warga negara Indonesia (WNI) yang melakukan perjalanan dari tiga negara tersebut akan menjalani pemeriksaan kesehatan tambahan di bandara ketibaan di Tanah Air.

Kebijakan ini mulai berlaku pada Minggu (8/3) pukul 00.00 WIB. "Kebijakan ini bersifat sementara dan akan dievaluasi sesuai dengan perkembangan," ujar Menlu Retno.(dil/jpnn)

Sumber: Jpnn.com
Editor: Erizal

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Pemerintah Indonesia memberlakukan larangan masuk atau transit bagi pendatang yang dalam 14 hari terakhir melakukan perjalanan tiga negara terdampak virus corona. Ketiga negara tersebut adalah Iran, Italia, dan Korea Selatan.

Kebijakan itu diambil pemerintah Indonesia berdasarkan laporan perkembangan virus corona tipe baru atau COVID-19 di dunia yang dirilis oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

- Advertisement -

"Sesuai laporan terkini WHO, saat ini terdapat kenaikan signifikan kasus COVID-19 di luar China terutama di tiga negara, yaitu Iran, Italia, dan Korea Selatan," kata Menteri Luar Negeri Retno Marsudi di Jakarta, Kamis (5/3).

Larangan masuk atau transit itu diberlakukan bagi pendatang atau travelers yang dalam 14 hari terakhir mengunjungi Tehran, Qom, dan Jilan di Iran; Lombardy, Veneto, Emilia-Romagna, Marche, dan Piedmont di Italia; serta Kota Daegu dan Provinsi Gyeongsangbuk-do di Korea Selatan.

- Advertisement -
Baca Juga:  Yasonna: Tim Independen Siap Umumkan soal Kepergian Harun Masiku

Untuk pendatang dari Iran, Italia, dan Korea Selatan di luar wilayah tersebut diperlukan surat keterangan sehat atau health certificate yang dikeluarkan oleh otoritas kesehatan yang berwenang di masing-masing negara.

Surat keterangan itu harus valid atau masih berlaku, dan harus ditunjukkan kepada pihak maskapai pada saat melakukan check in.

"Tanpa surat keterangan sehat dari otoritas kesehatan yang berwenang, maka para pendatang atau travelers akan ditolak masuk atau transit di Indonesia," kata Menlu Retno.

Sebelum mendarat, pendatang dari ketiga negara tersebut juga wajib mengisi kartu kewaspadaan kesehatan (health alert card) yang disiapkan oleh Kementerian Kesehatan RI.

Di dalam kartu tersebut, antara lain memuat pertanyaan mengenai riwayat perjalanan. Apabila dari riwayat perjalanan, yang bersangkutan pernah melakukan perjalanan dalam 14 hari terakhir ke salah satu wilayah yang dimaksud, maka ia akan ditolak masuk atau transit di Indonesia.

Baca Juga:  "Doom At Your Service" Akan Tayang, Ini 5 Kesamaan Dua Pemeran Utamanya

Sementara itu, warga negara Indonesia (WNI) yang melakukan perjalanan dari tiga negara tersebut akan menjalani pemeriksaan kesehatan tambahan di bandara ketibaan di Tanah Air.

Kebijakan ini mulai berlaku pada Minggu (8/3) pukul 00.00 WIB. "Kebijakan ini bersifat sementara dan akan dievaluasi sesuai dengan perkembangan," ujar Menlu Retno.(dil/jpnn)

Sumber: Jpnn.com
Editor: Erizal

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari