Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Kode Etik Baru KPK, Dewas Jamin Independensi Terus Dijaga

JAKARTA(RIAUPOS.CO)– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menyelesaikan rancangan kode etik yang berlaku untuk pimpinan, pegawai dan juga Dewan Pengawas. Hal sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

“Saya bersama sama para pimpinan yang lain selalu komunikasi dengan Dewan Pengawas sebagaimana amanat Undang-Undang, bahwa kita harus membentuk dan menyusun serta menetapkan kode etik baik itu bagi pegawai, pimpinan dan Dewas,” kata Firli di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (5/3).

Polisi jenderal bintang tiga ini menyampaikan, pada Senin (2/3) telah membahas secara intens soal kode etik baru tersebut. Menurutnya, terdapat tiga kode etik yang telah disetujui antara pimpinan dengan Dewan Pengawas.

Baca Juga:  Gelar Coffee Morning, Ajak Wartawan Tingkatkan Sinergisitas

“Pertama adalah kode etik itu sendiri, kedua adalah tata cara penegakannya, dan yang ketiga adalah mekanisme pemeriksaan atau persidangan,” ujar Firli.

Mantan Kapolda Sumatera Selatan ini menyebut, jika kode etik itu telah diundangkan, maka nantinya akan di sosialisasikan kepada para pegawai, pimpinan dan Dewan Pengawas. Sebab, hingga kini tengah menyusun draf kode etik baru itu.

“Kalau sudah diundangkan, maka tentu kita akan melakukan sosialisasi secara menyeluruh dan itu kita sampaikan dengan rekan-rekan wartawan,” jelas Firli.

Sementara itu, Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengklaim, kode etik KPK yang baru tidak jauh berbeda dari yang sebelumnya. Meski kode etik baru itu telah selesai, namun hingga kini masih menunggu peraturan komisi pemberantasan korupsi.

Baca Juga:  Tetap Demo Tolak Omnibus Law Cipta Kerja

“Kita sudah perkenalkan seluruh pegawai, nanti akan buat dalam bentuk peraturan kalau peraturan itu harus perkomnya nanti pimpunan yang tanda tangan,” urai Tumpak.

Tumpak menjelaskan, dalam kode etik KPK yang baru tertuang KPK harus melakukan kerjasama dan koordinasi serta supervisi secara baik. Hal ini merupakan nilai dasar bagi upaya pemberantasan korupsi.

“Tetap juga independesinya kita jaga, kita atur sedemikian rupa. Sinergi tidak berarti kompromi, jelas itu disebut dalam kode etik kita,” tegas Tumpak menandaskan.

Editor : Deslina
Sumber: Jawapos.com

JAKARTA(RIAUPOS.CO)– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menyelesaikan rancangan kode etik yang berlaku untuk pimpinan, pegawai dan juga Dewan Pengawas. Hal sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

“Saya bersama sama para pimpinan yang lain selalu komunikasi dengan Dewan Pengawas sebagaimana amanat Undang-Undang, bahwa kita harus membentuk dan menyusun serta menetapkan kode etik baik itu bagi pegawai, pimpinan dan Dewas,” kata Firli di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (5/3).

- Advertisement -

Polisi jenderal bintang tiga ini menyampaikan, pada Senin (2/3) telah membahas secara intens soal kode etik baru tersebut. Menurutnya, terdapat tiga kode etik yang telah disetujui antara pimpinan dengan Dewan Pengawas.

Baca Juga:  Ukraina dan Pemberontak Saling Tuding Serangan Mortir

“Pertama adalah kode etik itu sendiri, kedua adalah tata cara penegakannya, dan yang ketiga adalah mekanisme pemeriksaan atau persidangan,” ujar Firli.

- Advertisement -

Mantan Kapolda Sumatera Selatan ini menyebut, jika kode etik itu telah diundangkan, maka nantinya akan di sosialisasikan kepada para pegawai, pimpinan dan Dewan Pengawas. Sebab, hingga kini tengah menyusun draf kode etik baru itu.

“Kalau sudah diundangkan, maka tentu kita akan melakukan sosialisasi secara menyeluruh dan itu kita sampaikan dengan rekan-rekan wartawan,” jelas Firli.

Sementara itu, Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengklaim, kode etik KPK yang baru tidak jauh berbeda dari yang sebelumnya. Meski kode etik baru itu telah selesai, namun hingga kini masih menunggu peraturan komisi pemberantasan korupsi.

Baca Juga:  SK 157 CPNS Dumai Diserahkan

“Kita sudah perkenalkan seluruh pegawai, nanti akan buat dalam bentuk peraturan kalau peraturan itu harus perkomnya nanti pimpunan yang tanda tangan,” urai Tumpak.

Tumpak menjelaskan, dalam kode etik KPK yang baru tertuang KPK harus melakukan kerjasama dan koordinasi serta supervisi secara baik. Hal ini merupakan nilai dasar bagi upaya pemberantasan korupsi.

“Tetap juga independesinya kita jaga, kita atur sedemikian rupa. Sinergi tidak berarti kompromi, jelas itu disebut dalam kode etik kita,” tegas Tumpak menandaskan.

Editor : Deslina
Sumber: Jawapos.com

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari