JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kejanggalan penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2020 Kemenag untuk guru madrasah dan Pendidikan Agama Islam (PAI) di sekolah. Banyak guru yang diduga menerima bantuan ganda.
Kemenag meminta mereka mengembalikan BSU yang sudah disalurkan tahun lalu.
Keputusan Kemenag meminta guru-guru mengembalikan dana BSU tersebut mendapatkan sorotan. Di antaranya disampaikan Ketua Umum Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam Indonesia (AGPAII) Mahnan Marbawi. Dia mengatakan seharusnya Kemenag melakukan skrining di awal. Sehingga ketika BSU tersebut dicairkan, dipastikan kepada guru-guru yang belum menerima bantuan sejenis dari pemerintah.
Menurut dia mayorita guru penerima BSU itu adalah guru honorer. Dengan gaji yang tidak banyak dan cukup untuk keperluan sehari-hari. Mereka bisa jadi merasa berat mengembalikan BSU yang diterima tahun lalu sebesar Rp1,8 juta/orang.
"Tak elok mengembalikan BSU dari guru non PNS. Sebab mereka seperti halnya para pekerja pabrik yang mendapatkan bantuan," katanya kemarin (4/1).
Mahnan mengatakan para guru tersebut tidak mungkin mengembalikan BSU yang sudah telanjur digunakan untuk keperluan sehari-hari. Menurutnya Kemenag harus membuat kebijakan yang manusiawi untuk guru-guru non-PNS. Dia mengatakan honor gaji guru honorer kadang ada yang cair tiga bulan sekali.
"Bagaimana mereka mengembalikan uang BSU tersebut," tuturnya.
Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Kemenag Muhammad Zain tidak menampik adanya temuan dari BPK tersebut. Tetapi dia tidak bisa menyampaikan besaran temuan kejanggalan penyaluran BSU dari temuan BPK tersebut.
"Biar itu untuk internal kami," katanya.
Zain mengatakan di dalam laporan BPK, ada guru penerima BSU Kemenag yang juga menerima Prakerja. Tetapi dia menegaskan data tersebut masih sebatas catatan di atas kertas. Belum tentu guru tersebut benar-benar menerima kucuran Prakerja. Sebab untuk mendapatkan dana bantuan program Prakerja, penerima harus mengikuti pelatihan.
"Kalau tidak sempat ikut pelatihan, kan tidak dapat kucuran dana bantuan Prakerja," katanya.
Untuk itu Zain mengatakan data temuan dari BPK itu akan dipelajari lebih dalam. Dicocokkan dengan data di lapangan. Dia mengatakan jangan sampai ada kesan bahwa guru-guru madrasah itu tidak jujur. Sebab salah satu syarat menerima BSU adalah membuat surat pernyataan tidak menerima bantuan dana Prakerja dan BSU dari BPJS Ketenagakerjaan. Zain mengatakan, beberapa guru yang secara sukarela sudah mengembalikan uang BSU yang diterima.
Sebagaimana diketahui, tahun 2020 lalu Kemenag menyalurkan dana BSU sebesar Rp 22 miliar. Dana ini disalurkan untuk 542.901 orang guru non PNS di madrasah dan Raudhatul Athfal. Selain itu juga untuk 93.480 guru PAI non PNS di sekolah umum.(wan/jpg)