Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Peraturan Bupati soal Unit Kerja Sedang Disusun

ROKANHULU (RIAUPOS.CO) — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rokan Hulu (Rohul)  2020 mendatang, akan menerapkan Permendagri Nomor 56 tahun 2019 tentang pedoman nomenklatur dan unit kerja Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi dan Kabupaten/kota.

Dalam rangka, keseragaman nomenklatur dan unit kerja perangkat daerah yang menyelenggarakan tugas dan fungsi sekretariat daerah. Karena pembentukan kedudukan, susunan organisasi tugas dan fungsi serta tata kerja sekretariat daerah, telah mendapatkan persetujuan dari Gubernur Riau.

Dengan sendirinya, nomenklatur dan unit kerja atau bagian yang sekarang ada di Setda Rohul tipe A itu, mengalami perubahan dengan berpedoman kepada Permendagri 56 tahun 2019 tersebut.

Sekda Rohul H Abdul Haris SSos MSi saat dikonfirmasi Riau Pos, Selasa (3/12) membenarkan pemerintah daerah akan menerapkan Permendagri Nomor 56 tahun 2019, dimana selain pembentukan nomenklatur dan unit kerja perangkat daerah yang menyelenggarakan tugas dan fungsi sekretariat daerah mendapat persetujuan dari Gubernur Riau.

Baca Juga:  Ratusan Warga Antar Eril ke Peristirahatan Terakhir

"Sekarang pemerintah daerah sedang tahap penyusunan draf Peraturan Bupati Rohul kedudukan, susunan organisasi tugas dan fungsi serta tata kerja Sekretariat Daerah Rohul. Kita targetkan menjelang akhir bulan ini, Perbubnya sudah diteken oleh pimpinan. Sehingga di tahun 2020 mendatang bisa diterapkan," katanya

Sementara itu, Kabag Organisasi Setda Rohul Sinta Sapta Kumala SSTP kepada Riau Pos, Selasa (3/12) mengatakan, penerapan Permendagri 56 tahun 2019, sesuai yang diamanatkan untuk seluruh kabupaten kota se-Indonesia harus diterapkan paling lambat Desember  2019.(adv)

ROKANHULU (RIAUPOS.CO) — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rokan Hulu (Rohul)  2020 mendatang, akan menerapkan Permendagri Nomor 56 tahun 2019 tentang pedoman nomenklatur dan unit kerja Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi dan Kabupaten/kota.

Dalam rangka, keseragaman nomenklatur dan unit kerja perangkat daerah yang menyelenggarakan tugas dan fungsi sekretariat daerah. Karena pembentukan kedudukan, susunan organisasi tugas dan fungsi serta tata kerja sekretariat daerah, telah mendapatkan persetujuan dari Gubernur Riau.

- Advertisement -

Dengan sendirinya, nomenklatur dan unit kerja atau bagian yang sekarang ada di Setda Rohul tipe A itu, mengalami perubahan dengan berpedoman kepada Permendagri 56 tahun 2019 tersebut.

Sekda Rohul H Abdul Haris SSos MSi saat dikonfirmasi Riau Pos, Selasa (3/12) membenarkan pemerintah daerah akan menerapkan Permendagri Nomor 56 tahun 2019, dimana selain pembentukan nomenklatur dan unit kerja perangkat daerah yang menyelenggarakan tugas dan fungsi sekretariat daerah mendapat persetujuan dari Gubernur Riau.

- Advertisement -
Baca Juga:  Masuk Raudhah Tidak Bisa Sembarangan, Ini Waktu untuk JCH Indonesia

"Sekarang pemerintah daerah sedang tahap penyusunan draf Peraturan Bupati Rohul kedudukan, susunan organisasi tugas dan fungsi serta tata kerja Sekretariat Daerah Rohul. Kita targetkan menjelang akhir bulan ini, Perbubnya sudah diteken oleh pimpinan. Sehingga di tahun 2020 mendatang bisa diterapkan," katanya

Sementara itu, Kabag Organisasi Setda Rohul Sinta Sapta Kumala SSTP kepada Riau Pos, Selasa (3/12) mengatakan, penerapan Permendagri 56 tahun 2019, sesuai yang diamanatkan untuk seluruh kabupaten kota se-Indonesia harus diterapkan paling lambat Desember  2019.(adv)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari