Sabtu, 9 November 2024

Sayyed Abubakar dan Reni Teken Piagam Komitmen Selamatkan Lingkungan

- Advertisement -

SIAK (RIAUPOS.CO) – Sayyed Abubakar mengaku tahu betul kondisi Siak, karena dia pernah menjadi anggota DPR RI. Bahkan tentang perusahaan nakal yang membuang limbah sembarangan, sehingga merugikan puluhan warga yang menggantungkan hidupnya di aliran sungai. Pendekatan ke masyarakat menjadi salah satu kunci untuk mengemban amanah sebagai wakil rakyat. 

Dan kini ketika dia berpasangan dengan Reni Nurita sebagai Bupati dan Wakil Bupati Siak, dia tidak kesulitan menawarkan konsep. Mengenai lingkungan disebutkannya, apa yang dimaksud Sedagho Siak dan Penabulu menjadi keinginannya sejak lama. Namun membenahi lingkungan dan konsen di dalamnya tidak bisa dilakukan sendiri-sendiri. Perlu kerja sama semua pihak karena itu sepenuhnya untuk kepentingan masyarakat.

- Advertisement -

“Apa yang menjadi keinginan dan cita-cita Sedagho Siak dan Penabulu, memang untuk kepentingan anak cucu kita di masa yang akan datang. Mereka memiliki lingkungan yang asri, sehat dan terjaga,” ungkap Sayyed.

Baca Juga:  Baru Sehari Menikah Istri Denny Sumargo Muntah, Jangan-Jangan...

Menurutnya, lahan konsesi saat ini banyak yang tidak diharap. Bagaimana pun caranya. dia akan memperjuangkan itu untuk kepentingan masyarakat. 

Penandatanganan piagam komitmen menjaga dan menyelamatkan lingkungan dihadiri Taufik dari Fitra Riau, Tedy Boy dari Yayasan Sart, Susanto Kurniawan dari Dinamisator Sedagho, Tomy dari Perkumpulan Teras Riau, Roby dari Winrof, Said Eka dari Sends, Setyo dari Penabulu, Besta dari Yayasan Elang, Bastari dari Sends dan Dede dari Penabulu.

- Advertisement -

“Kami yang bertanda tangan di bawah ini, atas nama calon kepala daerah Kabupaten Siak tahun 2021 – 2026, akan memperjuangkan kepentingan masyarakat dalam hal kebijakan lingkungan dan kebencanaan serta reformasi birokrasi. Kami mendukung upaya perbaikan dan pencegahan kerusakan lingkungan dan peningkatan ketahanan bencana di Kabupaten Siak,” tertulis dalam piagam dan ditandatangani Sayyed.

Selanjutnya masih dalam piagam tertulis, berkomitmen untuk lingkungan dan kebencanaan, pertama, menjadikan kebijakan Peraturan Bupati Siak Nomor 22 tahun 2018 tentang Siak Kabupaten Hijau menjadi Peraturan Daerah (Perda). Melaksanakan kebijakan Siak Hijau dan mengintegrasikan ke dalam Rencana Pembangunan Jangan Menengah Daerah (RPJMD) periode 2021-2026. 

Baca Juga:  Eks Aspri Imam Nahrawi, Miftahul Ulum Didakwa Terima Suap Rp11,5 M

Melaksanakan kebijakan pencegahan dan penanggulangan karhutla dengan perlindungan gambut secara baik. Memfasilitasi Perhutanan Sosial (PS) dan TORA serta mengalokasikan kebijakan anggaran. Memastikan program dan regulasi pemerintah untuk menjalankan pemetaan tapal batas desa yang partisipatif.

Sedangkan poin reformasi dan birokrasi, pertama menerapkan sistem pelayanan publik yang mudah, cepat, terbuka, dan partisipatif. Membangun sistem antikorupsi dengan menerbitkan kebijakan strategi pencegahan korupsi dalam penyelenggaraan pemerintah daerah. Membangun dan mengimplementasikan platform kolaborasi bersama masyarakat dalam perencanaan, pelaksanaan dan monitoring pembangunan daerah.

Piagam ditandatangani Sayyed Abubakar di kediamannya di Siak pada Selasa (3/11) siang, sedangkan Reni Nurita menandatanganinya di Kantor PKS Jalan Hang Tuah Siak.

Laporan: Monang (Siak)

Editor: Eka G Putra

SIAK (RIAUPOS.CO) – Sayyed Abubakar mengaku tahu betul kondisi Siak, karena dia pernah menjadi anggota DPR RI. Bahkan tentang perusahaan nakal yang membuang limbah sembarangan, sehingga merugikan puluhan warga yang menggantungkan hidupnya di aliran sungai. Pendekatan ke masyarakat menjadi salah satu kunci untuk mengemban amanah sebagai wakil rakyat. 

Dan kini ketika dia berpasangan dengan Reni Nurita sebagai Bupati dan Wakil Bupati Siak, dia tidak kesulitan menawarkan konsep. Mengenai lingkungan disebutkannya, apa yang dimaksud Sedagho Siak dan Penabulu menjadi keinginannya sejak lama. Namun membenahi lingkungan dan konsen di dalamnya tidak bisa dilakukan sendiri-sendiri. Perlu kerja sama semua pihak karena itu sepenuhnya untuk kepentingan masyarakat.

“Apa yang menjadi keinginan dan cita-cita Sedagho Siak dan Penabulu, memang untuk kepentingan anak cucu kita di masa yang akan datang. Mereka memiliki lingkungan yang asri, sehat dan terjaga,” ungkap Sayyed.

- Advertisement -
Baca Juga:  Silakan Daftar, Vaksin Booster Sinopharm Mudah Didapatkan

Menurutnya, lahan konsesi saat ini banyak yang tidak diharap. Bagaimana pun caranya. dia akan memperjuangkan itu untuk kepentingan masyarakat. 

Penandatanganan piagam komitmen menjaga dan menyelamatkan lingkungan dihadiri Taufik dari Fitra Riau, Tedy Boy dari Yayasan Sart, Susanto Kurniawan dari Dinamisator Sedagho, Tomy dari Perkumpulan Teras Riau, Roby dari Winrof, Said Eka dari Sends, Setyo dari Penabulu, Besta dari Yayasan Elang, Bastari dari Sends dan Dede dari Penabulu.

“Kami yang bertanda tangan di bawah ini, atas nama calon kepala daerah Kabupaten Siak tahun 2021 – 2026, akan memperjuangkan kepentingan masyarakat dalam hal kebijakan lingkungan dan kebencanaan serta reformasi birokrasi. Kami mendukung upaya perbaikan dan pencegahan kerusakan lingkungan dan peningkatan ketahanan bencana di Kabupaten Siak,” tertulis dalam piagam dan ditandatangani Sayyed.

Selanjutnya masih dalam piagam tertulis, berkomitmen untuk lingkungan dan kebencanaan, pertama, menjadikan kebijakan Peraturan Bupati Siak Nomor 22 tahun 2018 tentang Siak Kabupaten Hijau menjadi Peraturan Daerah (Perda). Melaksanakan kebijakan Siak Hijau dan mengintegrasikan ke dalam Rencana Pembangunan Jangan Menengah Daerah (RPJMD) periode 2021-2026. 

Baca Juga:  Baru Sehari Menikah Istri Denny Sumargo Muntah, Jangan-Jangan...

Melaksanakan kebijakan pencegahan dan penanggulangan karhutla dengan perlindungan gambut secara baik. Memfasilitasi Perhutanan Sosial (PS) dan TORA serta mengalokasikan kebijakan anggaran. Memastikan program dan regulasi pemerintah untuk menjalankan pemetaan tapal batas desa yang partisipatif.

Sedangkan poin reformasi dan birokrasi, pertama menerapkan sistem pelayanan publik yang mudah, cepat, terbuka, dan partisipatif. Membangun sistem antikorupsi dengan menerbitkan kebijakan strategi pencegahan korupsi dalam penyelenggaraan pemerintah daerah. Membangun dan mengimplementasikan platform kolaborasi bersama masyarakat dalam perencanaan, pelaksanaan dan monitoring pembangunan daerah.

Piagam ditandatangani Sayyed Abubakar di kediamannya di Siak pada Selasa (3/11) siang, sedangkan Reni Nurita menandatanganinya di Kantor PKS Jalan Hang Tuah Siak.

Laporan: Monang (Siak)

Editor: Eka G Putra

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari