Sabtu, 23 November 2024
spot_img

FPI Menolak Pemindahan Ibu Kota, Ini Alasannya

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Juru Bicara Front Pembela Islam atau FPI, Munarman menolak rencana pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Kalimantan Timur. Setidaknya beberapa alasan dikemukakan menolak rencana pemerintah tersebut.

Munarman beralasan, tidak ada urgensi bagi pemerintah memindahkan ibu kota. “Pemindahan ibu kota negara ini bukan sekadar bisnis konstruksi dan bayar hutang ke bohirnya,” kata Munarman saat dihubungi, Rabu (4/8).

Selain itu, kata Munarman, wacana pemindahan ibu kota harus memerhatikan legal konstitusional. Dalam UU Nomor 10 Tahun 1964 disebutkan bahwa Jakarta ialah tempat dicetuskannya proklamasi, pusat aktivitas revolusi, dan sebagai pangkalan penyebaran ideologi Pancasila.

“Ini berarti secara politik, bahwa Jakarta sebagai ibu kota negara sudah sangat sesuai dengan Pancasila,” ucap dia.

Baca Juga:  Vladimir Putin Tegaskan Rusia Tak Keberatan Ukraina Gabung Uni Eropa

Dari situ, Munarman merasa heran dengan pihak yang berwacana memindahkan ibu kota. Mengacu aturan UU Nomor 10 Tahun 1964, pemindahan ibu kota jelas bertentangan dengan posisi Jakarta sebagai tempat penyebaran Pancasila.

“Artinya bila ada yang berwacana memindahkan ibu kota negara jelas bertentangan dengan posisi Jakarta sebagai tempat penyebaran Pancasila. Katanya suruh orang deklarasi Pancasila. Kok, malah diri sendiri yang sering bertindak bertentangan dengan Pancasila,” ungkap dia. (mg10)

Sumber: jpnn.com
Editor: Deslina

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Juru Bicara Front Pembela Islam atau FPI, Munarman menolak rencana pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Kalimantan Timur. Setidaknya beberapa alasan dikemukakan menolak rencana pemerintah tersebut.

Munarman beralasan, tidak ada urgensi bagi pemerintah memindahkan ibu kota. “Pemindahan ibu kota negara ini bukan sekadar bisnis konstruksi dan bayar hutang ke bohirnya,” kata Munarman saat dihubungi, Rabu (4/8).

Selain itu, kata Munarman, wacana pemindahan ibu kota harus memerhatikan legal konstitusional. Dalam UU Nomor 10 Tahun 1964 disebutkan bahwa Jakarta ialah tempat dicetuskannya proklamasi, pusat aktivitas revolusi, dan sebagai pangkalan penyebaran ideologi Pancasila.

- Advertisement -

“Ini berarti secara politik, bahwa Jakarta sebagai ibu kota negara sudah sangat sesuai dengan Pancasila,” ucap dia.

Baca Juga:  Hidup Sesudah Mati

Dari situ, Munarman merasa heran dengan pihak yang berwacana memindahkan ibu kota. Mengacu aturan UU Nomor 10 Tahun 1964, pemindahan ibu kota jelas bertentangan dengan posisi Jakarta sebagai tempat penyebaran Pancasila.

- Advertisement -

“Artinya bila ada yang berwacana memindahkan ibu kota negara jelas bertentangan dengan posisi Jakarta sebagai tempat penyebaran Pancasila. Katanya suruh orang deklarasi Pancasila. Kok, malah diri sendiri yang sering bertindak bertentangan dengan Pancasila,” ungkap dia. (mg10)

Sumber: jpnn.com
Editor: Deslina

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari