Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Proyek Jalintim Sumatera Ditandatangani 

JAKARTA (RIAUPOS.CO) -Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menandatangani kerja sama penjaminan dan regres proyek Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) preservasi Jalan Lintas Timur (Jalintim) Sumatra, di Sumatra Selatan.

”Saya pribadi suka dengan KBPU. Dengan ini berarti disangga bareng-bareng, di-manage bareng. Ya mudah-mudahan tujuannya menjadi lebih baik hasilnya,” ujar Menteri PUPR Basuki Hadimuljono seperti dilansir dari Antara usai menyaksikan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Penjaminan dan Regres Proyek KPBU Preservasi Jalintim Sumatera di Jakarta pada Senin (3/8/2020).

Penandatanganan perjanjian kerja sama itu dilakukan Dirjen Bina Marga Kementerian PUPR Hedy Rahadian, Direktur Utama PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (Persero) Muhammad Wahid Sutopo, dan Direktur PT Jalintim Adhi-Abipraya Paulus Bambang Sulistyanto.

Baca Juga:  Aksi 212 Batal Digelar di Depan Kantor Jokowi, Ini Penyebabnya

Dengan KBPU, lanjut Basuki, tanggung jawab proyek tidak lagi sepenuhnya berada di bawah Kementerian PUPR. Terdapat kementerian dan lembaga lain seperti Kementerian Keuangan, Bappenas, PT PII, dan PT Jalintim Adhi-Abipraya sebagai badan usaha pembangunan proyek.

Dia mengatakan, Jalintim Sumatra akan menjadi poros logistik. Proyek itu akan terus dikejar agar jalur Bakauheni hingga ke Banda Aceh tersambung pada 2024. Dengan skema KBPU dapat mempercepat pelaksanaan proyek sehingga dapat turut mendukung kegiatan ekonomi.

Direktur Jenderal Bina Marga Hedy Rahadian menambahkan, proses proyek KBPU kegiatan preservasi Jalintim Sumatera Selatan itu dimulai sejak 2017. Tahap transaksi dimulai pada Juli 2018. Proyek itu, sedianya menggunakan skema KBPU availability payment (AP) atau ketersediaan layanan.

Baca Juga:  Hasil SKD CPNS Pemprov Diumumkan Hari Ini

”Adapun skema pelaksanaan proyek ini berupa DBFOMT atau desain build finance operate maintain and transfer,” papar Hedy.

Menurut Hedy, KPBU AP merupakan masa konsesi yang ditawarkan selama 15 tahun, di mana masa konstruksi selama tiga tahun dan masa layanan 12 tahun.

”Saya harap ke depan proyek ini dapat menjadi dasar best practice untuk pelaksanaan KBPU AP sehingga menjadi acuan bagi proyek infrastruktur lain,” ucap Hedy.

Sumber: Antara/Jawapos.com
Editor: Hary B Koriun

JAKARTA (RIAUPOS.CO) -Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menandatangani kerja sama penjaminan dan regres proyek Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) preservasi Jalan Lintas Timur (Jalintim) Sumatra, di Sumatra Selatan.

”Saya pribadi suka dengan KBPU. Dengan ini berarti disangga bareng-bareng, di-manage bareng. Ya mudah-mudahan tujuannya menjadi lebih baik hasilnya,” ujar Menteri PUPR Basuki Hadimuljono seperti dilansir dari Antara usai menyaksikan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Penjaminan dan Regres Proyek KPBU Preservasi Jalintim Sumatera di Jakarta pada Senin (3/8/2020).

- Advertisement -

Penandatanganan perjanjian kerja sama itu dilakukan Dirjen Bina Marga Kementerian PUPR Hedy Rahadian, Direktur Utama PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (Persero) Muhammad Wahid Sutopo, dan Direktur PT Jalintim Adhi-Abipraya Paulus Bambang Sulistyanto.

Baca Juga:  Hotman Paris Beri Saran Kepada Jokowi

Dengan KBPU, lanjut Basuki, tanggung jawab proyek tidak lagi sepenuhnya berada di bawah Kementerian PUPR. Terdapat kementerian dan lembaga lain seperti Kementerian Keuangan, Bappenas, PT PII, dan PT Jalintim Adhi-Abipraya sebagai badan usaha pembangunan proyek.

- Advertisement -

Dia mengatakan, Jalintim Sumatra akan menjadi poros logistik. Proyek itu akan terus dikejar agar jalur Bakauheni hingga ke Banda Aceh tersambung pada 2024. Dengan skema KBPU dapat mempercepat pelaksanaan proyek sehingga dapat turut mendukung kegiatan ekonomi.

Direktur Jenderal Bina Marga Hedy Rahadian menambahkan, proses proyek KBPU kegiatan preservasi Jalintim Sumatera Selatan itu dimulai sejak 2017. Tahap transaksi dimulai pada Juli 2018. Proyek itu, sedianya menggunakan skema KBPU availability payment (AP) atau ketersediaan layanan.

Baca Juga:  Enam Bulan, APBN Tekor Rp330,2 T

”Adapun skema pelaksanaan proyek ini berupa DBFOMT atau desain build finance operate maintain and transfer,” papar Hedy.

Menurut Hedy, KPBU AP merupakan masa konsesi yang ditawarkan selama 15 tahun, di mana masa konstruksi selama tiga tahun dan masa layanan 12 tahun.

”Saya harap ke depan proyek ini dapat menjadi dasar best practice untuk pelaksanaan KBPU AP sehingga menjadi acuan bagi proyek infrastruktur lain,” ucap Hedy.

Sumber: Antara/Jawapos.com
Editor: Hary B Koriun

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari