JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementrian Sosial, Pepen Nazaruddin, mengakui tidak membuat pengumuman bagi perusahaan-perusahaan untuk mendaftar sebagai penyedia bantuan sosial (bansos) sembako Covid-19 di Jabodetabek.
"Sepengetahuan saya tim melihat referensi dari website, tidak ada pengumuman," kata Pepen di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (3/3/2021).
Pepen bersaksi untuk dua orang terdakwa, yaitu untuk Harry Van Sidabukke yang didakwa menyuap Juliari senilai Rp1,28 miliar dan Ardian Iskandar Maddanatja yang didakwa memberikan suap senilai Rp1,95 miliar terkait penunjukan perusahaan penyedia bansos sembako Covid-19.
Pagu bansos sembako di Jabodetabek adalah sebesar Rp6,84 triliun dalam 12 tahap untuk April-November 2020 dengan tiap tahap sebanyak 1,9 juta paket sehingga totalnya 22,8 juta paket sembako.
Anggaran Rp6,84 triliun itu dikelola Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) di Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kemensos yang akan disalurkan pada April-November 2020 sebanyak 19 juta paket sembako masing-masing senilai Rp300 ribu per paket.
"Pola pengadaan langsung sudah dibahas sejak awal melalui diskusi dengan LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, red) yang kesimpulannya memungkinkan saat pandemi ada penunjukkan langsung," ungkap Pepen.
Menurut Pepen, ada sejumlah kriteria dalam penunjukkan langsung.
"Pertama dalam situasi krisis atau pandemi jadi kami bertugas untuk pengadaan sembako. Saya perintahkan Pak Sesditjen dan tim kira-kira penyedia mana yang bisa ikut diundang. Kriteria perwakilan dari BUMN, UMKM, swasta yang dianggap mampu tapi karena keterbatasan pengetahuan kami dan harus cepat jadi kami cari di website dan diundang ke Kemensos," tambah Pepen.
Menurut Pepen, dari sekitar 20 persuahaan yang diundang, hanya 5 perusahaan yang mendaftar sebagai perusahaan penyedia sembako tahap I.
"Dari yang datang 20 (perusahaan, red) tapi yang daftar hanya 5, perusahaanya ada yang daari BUMN, sawsta, dan saya juga tidak tahu siapa yang menang akhirnya karena yang menentukan KPA dan PPK," tambah Pepen.
"Ada yang minta dibantu perusahaanya oleh saudara?" tanya jaksa penuntut umum KPK M Nur Azis.
"Ada 6 atau 7 perusahaan tapi saya sampaikan agar langsung ke lantai 3, ada direktur dan timnya nanti," jawab Pepen.
"Terkait bansos ada saudara cawe-case yang lain?" tanya jaksa Azis.
"Tidak," jawab Pepen.
"Nanti saya singgung terus saudara kaget!" kata jaksa Azis.
Sumber: JPNN/Antara/JPG
Editor: Hary B Koriun