Kamis, 19 September 2024

KPK Jadwalkan Periksa Kadis Penanaman Modal dan Kadis PUPR Kota Dumai

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dan suap terkait pengurusan dana alokasi khusus (DAK) Kota Dumai dalam APBNP 2017 dan APBN 2018 yang melibatkan Wali Kota Dumai, Zulkifli Adnan Singkah.

Penyidik KPK RI menjadwalkan pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi di Markas Polda Riau, Selasa (3/11/2020). Dua diantaranya adalah Kepala Dinas Penenaman Modal PTSP Kota Dumai, Hendri Sandara dan  Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Dumai, DR. Muhammad Syahminan.

Selanjutnya, lima orang saksi lainnya adalah Richie Kurniawan status ASN yang juga sebagai anggota Pokja Kota Dumai, Ali Ibnu Amar status ASN Kota Dumai, Kimlan Antoni dari CV Putra Yanda, Riyan Dwi dari swasta dan Rahmayani seorang IRT.

Baca Juga:  Gubri Fokus Tuntaskan Persoalan Abrasi

"Benar, penyidik hari ini menjadwalkan pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi untuk tersangka ZAS (Zulkifli Adnan Singkah,red)," kata Juru Bicara KPK RI, Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (3/11/2020). 

- Advertisement -

Sehari sebelumnya, KPK juga telah memeriksa enam orang saksi dalam kasus yang sama terkait dugaan aliran dana dan penerimaan gratifikasi oleh tersangka ZAS. Namun dua saksi diantaranya tidak hadir dan dilakukan penjadwalan ulang. "Untuk saksi M.Yusuf Sikumbang dan Edward Hamka tidak hadir dan akan dilakukan penjadwalan ulang," ulasnya.

Seperti diketahui KPK menetapkan Wali Kota Dumai Zulkifli Adnan Singkah sebagai tersangka kasus dugaan suap mantan pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yaya Purnomo.  Selain itu, Zulkifli juga disangkakan menerima gratifikasi. 

- Advertisement -
Baca Juga:  Negara Besar Lindungi Kepentingan Sendiri

Untuk perkara pertama yaitu suap, Zulkifli diduga memberikan Rp550 juta ke Yaya untuk mengurus anggaran dana alokasi khusus (DAK) APBN-P 2017 dan APBN 2018 Kota Dumai.   

Sedangkan untuk perkara kedua yaitu gratifikasi, Zulkifli diduga menerima gratifikasi berupa uang Rp50 juta dan fasilitas kamar hotel di Jakarta.  Wali Kota Zulkifli As sudah menyandang status tersangka lebih dari setahun. Ia sudah beberapa kali di periksa sebagai tersangka. 

 

Laporan: Yusnir (Jakarta)

Editor: E Sulaiman

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dan suap terkait pengurusan dana alokasi khusus (DAK) Kota Dumai dalam APBNP 2017 dan APBN 2018 yang melibatkan Wali Kota Dumai, Zulkifli Adnan Singkah.

Penyidik KPK RI menjadwalkan pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi di Markas Polda Riau, Selasa (3/11/2020). Dua diantaranya adalah Kepala Dinas Penenaman Modal PTSP Kota Dumai, Hendri Sandara dan  Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Dumai, DR. Muhammad Syahminan.

Selanjutnya, lima orang saksi lainnya adalah Richie Kurniawan status ASN yang juga sebagai anggota Pokja Kota Dumai, Ali Ibnu Amar status ASN Kota Dumai, Kimlan Antoni dari CV Putra Yanda, Riyan Dwi dari swasta dan Rahmayani seorang IRT.

Baca Juga:  Kapolri Minta Korlantas Terus Berinovasi

"Benar, penyidik hari ini menjadwalkan pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi untuk tersangka ZAS (Zulkifli Adnan Singkah,red)," kata Juru Bicara KPK RI, Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (3/11/2020). 

Sehari sebelumnya, KPK juga telah memeriksa enam orang saksi dalam kasus yang sama terkait dugaan aliran dana dan penerimaan gratifikasi oleh tersangka ZAS. Namun dua saksi diantaranya tidak hadir dan dilakukan penjadwalan ulang. "Untuk saksi M.Yusuf Sikumbang dan Edward Hamka tidak hadir dan akan dilakukan penjadwalan ulang," ulasnya.

Seperti diketahui KPK menetapkan Wali Kota Dumai Zulkifli Adnan Singkah sebagai tersangka kasus dugaan suap mantan pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yaya Purnomo.  Selain itu, Zulkifli juga disangkakan menerima gratifikasi. 

Baca Juga:  Tim Audit Itwasda Polda Riau Kembali Audit Kinerja ke Polres Rohil

Untuk perkara pertama yaitu suap, Zulkifli diduga memberikan Rp550 juta ke Yaya untuk mengurus anggaran dana alokasi khusus (DAK) APBN-P 2017 dan APBN 2018 Kota Dumai.   

Sedangkan untuk perkara kedua yaitu gratifikasi, Zulkifli diduga menerima gratifikasi berupa uang Rp50 juta dan fasilitas kamar hotel di Jakarta.  Wali Kota Zulkifli As sudah menyandang status tersangka lebih dari setahun. Ia sudah beberapa kali di periksa sebagai tersangka. 

 

Laporan: Yusnir (Jakarta)

Editor: E Sulaiman

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari