Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Akhirnya Kejaksaan Eksekusi Pinangki

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Terpidana korupsi, pencucian uang, dan permufakatan jahat, Pinangki Sirna Malasari akhirnya mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas II A Tangerang, Banten. Kepastian eksekusi putusan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) disampaikan langsung Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Riono Budisantoso di Jakarta, kemarin (2/8).

Eksekusi putusan Pinangki sempat disorot oleh masyarakat lantaran kejaksaan tidak kunjung mengeksekusi eks jaksa tersebut ke lapas. Padahal, vonis empat tahun penjara yang diketok oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta sudah berkekuatan hukum tetap sejak awal bulan lalu.

"Sebenarnya nggak ada apa-apa, hanya menyelesaikan urusan teknis administratif," ungkap Riono kepada Jawa Pos (JPG).

Keterangan itu disampaikan oleh Riono untuk menjawab kekhawatiran publik. Setelah hukuman Pinangki disunat dari sepuluh tahun penjara menjadi empat tahun penjara, banyak pihak bertanya-tanya. Tanda tanya kian besar manakala Pinangki tidak kunjung dipindahkan dari rumah tahanan (rutan) di Kejagung ke lapas. Selain terkait teknis administratif, Riono menyebut, pihaknya menunggu respons Pinangki atas putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta.

Baca Juga:  Kasus Covid-19 Meningkat Tajam dalam Sepekan Terakhir

Meski Kejagung tidak mengajukan kasasi atas putusan itu, Riono menyebut, Pinangki berhak memutuskan untuk mengajukan kasasi atau tidak. "Kami memang terlebih dahulu memastikan, apakah terdakwa mengajukan kasasi atau tidak," jelas dia. Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) yang sempat mempertanyakan lambatnya kejaksaan mengeksekusi putusan Pinangki berharap kejadian serupa tidak terulang.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman menyebut, eksekusi putusan Pinangki mestinya sudah dilaksanakan sejak tiga pekan lalu. Namun, pada kenyataannya eksekusi baru dilaksanakan kemarin. "Dan kemudian agak kecewa sedikit, eksekusi itu harus ramai-ramai dulu," imbuhnya.

Padahal, kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum harus bergerak cepat. Mereka juga harus memastikan proses hukum sama rata. Tidak membedakan satu pihak dengan pihak lainnya. Dalam perkara Pinangki, rasa keadilan untuk masyarakat menjadi lebih penting lagi karena perkaranya termasuk besar. Selain melibatkan Pinangki sebagai mantan jaksa, perkara itu juga melibatkan Djoko Sugiarto Tjandra.

Baca Juga:  Di Rumah Sakit Lebih Baik Pakai Masker

"Saya berharap, besok tidak terulang lagi lamanya eksekusi. Apalagi menyangkut kasus yang seperti Pinangki," tutur Boyamin.

Senada, Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) Barita Simanjuntak menyatakan bahwa ke depan kejaksaan harus lebih cepat melaksanakan eksekusi putusan. Khususnya terhadap terpidana yang menjadi sorotan seperti Pinangki. "Agar keadilan dan penegakan hukum itu, termasuk eksekusinya, dapat memenuhi rasa keadilan masyarakat," jelas dia.

Barita mengakui, meski belum ada laporan yang masuk terkait lambatnya eksekusi putusan terhadap Pinangki, pihaknya tetap memberi atensi. Untuk itu, Komjak juga mendorong supaya Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat sebagai jaksa penuntut umum dalam perkara Pinangki segera mengeksekusi Pinangki. "Dan syukurlah, tadi jam 14.00, dilakukan eksekusi," ujarnya.(syn/jpg)

 

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Terpidana korupsi, pencucian uang, dan permufakatan jahat, Pinangki Sirna Malasari akhirnya mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas II A Tangerang, Banten. Kepastian eksekusi putusan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) disampaikan langsung Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Riono Budisantoso di Jakarta, kemarin (2/8).

Eksekusi putusan Pinangki sempat disorot oleh masyarakat lantaran kejaksaan tidak kunjung mengeksekusi eks jaksa tersebut ke lapas. Padahal, vonis empat tahun penjara yang diketok oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta sudah berkekuatan hukum tetap sejak awal bulan lalu.

- Advertisement -

"Sebenarnya nggak ada apa-apa, hanya menyelesaikan urusan teknis administratif," ungkap Riono kepada Jawa Pos (JPG).

Keterangan itu disampaikan oleh Riono untuk menjawab kekhawatiran publik. Setelah hukuman Pinangki disunat dari sepuluh tahun penjara menjadi empat tahun penjara, banyak pihak bertanya-tanya. Tanda tanya kian besar manakala Pinangki tidak kunjung dipindahkan dari rumah tahanan (rutan) di Kejagung ke lapas. Selain terkait teknis administratif, Riono menyebut, pihaknya menunggu respons Pinangki atas putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta.

- Advertisement -
Baca Juga:  Muhammadiyah Minta Presiden Jokowi Batalkan TWK KPK

Meski Kejagung tidak mengajukan kasasi atas putusan itu, Riono menyebut, Pinangki berhak memutuskan untuk mengajukan kasasi atau tidak. "Kami memang terlebih dahulu memastikan, apakah terdakwa mengajukan kasasi atau tidak," jelas dia. Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) yang sempat mempertanyakan lambatnya kejaksaan mengeksekusi putusan Pinangki berharap kejadian serupa tidak terulang.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman menyebut, eksekusi putusan Pinangki mestinya sudah dilaksanakan sejak tiga pekan lalu. Namun, pada kenyataannya eksekusi baru dilaksanakan kemarin. "Dan kemudian agak kecewa sedikit, eksekusi itu harus ramai-ramai dulu," imbuhnya.

Padahal, kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum harus bergerak cepat. Mereka juga harus memastikan proses hukum sama rata. Tidak membedakan satu pihak dengan pihak lainnya. Dalam perkara Pinangki, rasa keadilan untuk masyarakat menjadi lebih penting lagi karena perkaranya termasuk besar. Selain melibatkan Pinangki sebagai mantan jaksa, perkara itu juga melibatkan Djoko Sugiarto Tjandra.

Baca Juga:  Sukiman: Lestarikan Kearifan Lokal

"Saya berharap, besok tidak terulang lagi lamanya eksekusi. Apalagi menyangkut kasus yang seperti Pinangki," tutur Boyamin.

Senada, Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) Barita Simanjuntak menyatakan bahwa ke depan kejaksaan harus lebih cepat melaksanakan eksekusi putusan. Khususnya terhadap terpidana yang menjadi sorotan seperti Pinangki. "Agar keadilan dan penegakan hukum itu, termasuk eksekusinya, dapat memenuhi rasa keadilan masyarakat," jelas dia.

Barita mengakui, meski belum ada laporan yang masuk terkait lambatnya eksekusi putusan terhadap Pinangki, pihaknya tetap memberi atensi. Untuk itu, Komjak juga mendorong supaya Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat sebagai jaksa penuntut umum dalam perkara Pinangki segera mengeksekusi Pinangki. "Dan syukurlah, tadi jam 14.00, dilakukan eksekusi," ujarnya.(syn/jpg)

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari