Sabtu, 12 April 2025

Pekan Ini, Gaji ke-13 PNS, TNI, dan Polri Bakal Cair

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Kabar baik untuk kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, Polri. Pasalnya pencairan gaji ke-13 sudah di depan mata.

Sebagaimana diketahui, pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Gaji ke-13 sudah selesai dibahas. Tinggal diparaf Menteri Keuangan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Menteri Sekretariat Negara, dan Menteri Hukum dan HAM.

“Setelah itu diajukan kepada presiden. Prosesnya akan berlangsung cepat karena Presiden Joko Widodo memerintahkan untuk segera dicairkan bulan ini,” tutur Plt Deputi SDM Aparatur KemenPAN-RB Teguh Widjinarko, Senin (3/8).

Gaji ke-13 ini untuk membantu PNS, TNI/Polri dalam membiayai kebutuhan anak sekolah di tahun ajaran baru. Meskipun sudah molor sebulan.

Baca Juga:  4 Tewas Tertembak, Kontak Senjata Polisi-Separatis Aceh

“Tahun-tahun sebelumnya memang pencairannya sekitar Juni-Juli. Karena tahun ini masa pandemi COVID-19 jadwalnya molor sebulan, disesuaikan dengan keuangan negara,” terangnya.

Sementara itu, saat ditanya kapan pastinya pencarian gaji ke-13, Teguh mengatakan, paling lambat pekan depan. Namun, bila dalam pekan ini sudah diteken presiden, pencairannya langsung dilakukan. Mengingat aturan pendukung PP Gaji ke-13 seperti Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan lainnya sudah ada.

“Jadi begitu presiden teken langsung jalan. Karena prinsipnya lebih cepat lebih baik apalagi gaji ke-13 ini sudah dinantikan PNS, TNI/Polri,” ucapnya.

Sedangkan untuk besaran gaji ke-13, Teguh menyampaikan, terdiri dari gaji pokok dan tunjangan yang melekat. Tunjangan yang melekat pada gaji PNS, TNI/Polri ini meliputi tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan.

Baca Juga:  Matangkan Persiapan Vaksinasi

“Untuk tunjangan kinerja tahun ini tidak dapat karena anggaran negara kita terbatas. Itu saja untuk membayar gaji pokok dan tunjangan melekat, pemerintah harus mengeluarkan Rp13 triliun,” pungkasnya.

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: E Sulaiman

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Kabar baik untuk kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, Polri. Pasalnya pencairan gaji ke-13 sudah di depan mata.

Sebagaimana diketahui, pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Gaji ke-13 sudah selesai dibahas. Tinggal diparaf Menteri Keuangan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Menteri Sekretariat Negara, dan Menteri Hukum dan HAM.

“Setelah itu diajukan kepada presiden. Prosesnya akan berlangsung cepat karena Presiden Joko Widodo memerintahkan untuk segera dicairkan bulan ini,” tutur Plt Deputi SDM Aparatur KemenPAN-RB Teguh Widjinarko, Senin (3/8).

Gaji ke-13 ini untuk membantu PNS, TNI/Polri dalam membiayai kebutuhan anak sekolah di tahun ajaran baru. Meskipun sudah molor sebulan.

Baca Juga:  Data, Jenis Kekayaan Baru Bangsa

“Tahun-tahun sebelumnya memang pencairannya sekitar Juni-Juli. Karena tahun ini masa pandemi COVID-19 jadwalnya molor sebulan, disesuaikan dengan keuangan negara,” terangnya.

Sementara itu, saat ditanya kapan pastinya pencarian gaji ke-13, Teguh mengatakan, paling lambat pekan depan. Namun, bila dalam pekan ini sudah diteken presiden, pencairannya langsung dilakukan. Mengingat aturan pendukung PP Gaji ke-13 seperti Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan lainnya sudah ada.

“Jadi begitu presiden teken langsung jalan. Karena prinsipnya lebih cepat lebih baik apalagi gaji ke-13 ini sudah dinantikan PNS, TNI/Polri,” ucapnya.

Sedangkan untuk besaran gaji ke-13, Teguh menyampaikan, terdiri dari gaji pokok dan tunjangan yang melekat. Tunjangan yang melekat pada gaji PNS, TNI/Polri ini meliputi tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan.

Baca Juga:  4 Tewas Tertembak, Kontak Senjata Polisi-Separatis Aceh

“Untuk tunjangan kinerja tahun ini tidak dapat karena anggaran negara kita terbatas. Itu saja untuk membayar gaji pokok dan tunjangan melekat, pemerintah harus mengeluarkan Rp13 triliun,” pungkasnya.

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: E Sulaiman

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

spot_img

Pekan Ini, Gaji ke-13 PNS, TNI, dan Polri Bakal Cair

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Kabar baik untuk kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, Polri. Pasalnya pencairan gaji ke-13 sudah di depan mata.

Sebagaimana diketahui, pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Gaji ke-13 sudah selesai dibahas. Tinggal diparaf Menteri Keuangan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Menteri Sekretariat Negara, dan Menteri Hukum dan HAM.

“Setelah itu diajukan kepada presiden. Prosesnya akan berlangsung cepat karena Presiden Joko Widodo memerintahkan untuk segera dicairkan bulan ini,” tutur Plt Deputi SDM Aparatur KemenPAN-RB Teguh Widjinarko, Senin (3/8).

Gaji ke-13 ini untuk membantu PNS, TNI/Polri dalam membiayai kebutuhan anak sekolah di tahun ajaran baru. Meskipun sudah molor sebulan.

Baca Juga:  Padat Karya Mangrove KLHK di Bengkalis Libatkan Empat Kelompok Tani

“Tahun-tahun sebelumnya memang pencairannya sekitar Juni-Juli. Karena tahun ini masa pandemi COVID-19 jadwalnya molor sebulan, disesuaikan dengan keuangan negara,” terangnya.

Sementara itu, saat ditanya kapan pastinya pencarian gaji ke-13, Teguh mengatakan, paling lambat pekan depan. Namun, bila dalam pekan ini sudah diteken presiden, pencairannya langsung dilakukan. Mengingat aturan pendukung PP Gaji ke-13 seperti Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan lainnya sudah ada.

“Jadi begitu presiden teken langsung jalan. Karena prinsipnya lebih cepat lebih baik apalagi gaji ke-13 ini sudah dinantikan PNS, TNI/Polri,” ucapnya.

Sedangkan untuk besaran gaji ke-13, Teguh menyampaikan, terdiri dari gaji pokok dan tunjangan yang melekat. Tunjangan yang melekat pada gaji PNS, TNI/Polri ini meliputi tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan.

Baca Juga:  Kantongi Bukti Kuat, Kejagung Bisa Sidik Dugaan Korupsi Satkomhan

“Untuk tunjangan kinerja tahun ini tidak dapat karena anggaran negara kita terbatas. Itu saja untuk membayar gaji pokok dan tunjangan melekat, pemerintah harus mengeluarkan Rp13 triliun,” pungkasnya.

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: E Sulaiman

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Kabar baik untuk kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, Polri. Pasalnya pencairan gaji ke-13 sudah di depan mata.

Sebagaimana diketahui, pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Gaji ke-13 sudah selesai dibahas. Tinggal diparaf Menteri Keuangan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Menteri Sekretariat Negara, dan Menteri Hukum dan HAM.

“Setelah itu diajukan kepada presiden. Prosesnya akan berlangsung cepat karena Presiden Joko Widodo memerintahkan untuk segera dicairkan bulan ini,” tutur Plt Deputi SDM Aparatur KemenPAN-RB Teguh Widjinarko, Senin (3/8).

Gaji ke-13 ini untuk membantu PNS, TNI/Polri dalam membiayai kebutuhan anak sekolah di tahun ajaran baru. Meskipun sudah molor sebulan.

Baca Juga:  Matangkan Persiapan Vaksinasi

“Tahun-tahun sebelumnya memang pencairannya sekitar Juni-Juli. Karena tahun ini masa pandemi COVID-19 jadwalnya molor sebulan, disesuaikan dengan keuangan negara,” terangnya.

Sementara itu, saat ditanya kapan pastinya pencarian gaji ke-13, Teguh mengatakan, paling lambat pekan depan. Namun, bila dalam pekan ini sudah diteken presiden, pencairannya langsung dilakukan. Mengingat aturan pendukung PP Gaji ke-13 seperti Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan lainnya sudah ada.

“Jadi begitu presiden teken langsung jalan. Karena prinsipnya lebih cepat lebih baik apalagi gaji ke-13 ini sudah dinantikan PNS, TNI/Polri,” ucapnya.

Sedangkan untuk besaran gaji ke-13, Teguh menyampaikan, terdiri dari gaji pokok dan tunjangan yang melekat. Tunjangan yang melekat pada gaji PNS, TNI/Polri ini meliputi tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan.

Baca Juga:  4 Tewas Tertembak, Kontak Senjata Polisi-Separatis Aceh

“Untuk tunjangan kinerja tahun ini tidak dapat karena anggaran negara kita terbatas. Itu saja untuk membayar gaji pokok dan tunjangan melekat, pemerintah harus mengeluarkan Rp13 triliun,” pungkasnya.

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: E Sulaiman

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari