Kamis, 19 Juni 2025

Pekan Ini, Gaji ke-13 PNS, TNI, dan Polri Bakal Cair

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Kabar baik untuk kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, Polri. Pasalnya pencairan gaji ke-13 sudah di depan mata.

Sebagaimana diketahui, pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Gaji ke-13 sudah selesai dibahas. Tinggal diparaf Menteri Keuangan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Menteri Sekretariat Negara, dan Menteri Hukum dan HAM.

“Setelah itu diajukan kepada presiden. Prosesnya akan berlangsung cepat karena Presiden Joko Widodo memerintahkan untuk segera dicairkan bulan ini,” tutur Plt Deputi SDM Aparatur KemenPAN-RB Teguh Widjinarko, Senin (3/8).

Gaji ke-13 ini untuk membantu PNS, TNI/Polri dalam membiayai kebutuhan anak sekolah di tahun ajaran baru. Meskipun sudah molor sebulan.

Baca Juga:  Pedes! Ini Kata Mahfud MD ke UAS soal Penangkapan Pelanggar Hukum

“Tahun-tahun sebelumnya memang pencairannya sekitar Juni-Juli. Karena tahun ini masa pandemi COVID-19 jadwalnya molor sebulan, disesuaikan dengan keuangan negara,” terangnya.

Sementara itu, saat ditanya kapan pastinya pencarian gaji ke-13, Teguh mengatakan, paling lambat pekan depan. Namun, bila dalam pekan ini sudah diteken presiden, pencairannya langsung dilakukan. Mengingat aturan pendukung PP Gaji ke-13 seperti Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan lainnya sudah ada.

“Jadi begitu presiden teken langsung jalan. Karena prinsipnya lebih cepat lebih baik apalagi gaji ke-13 ini sudah dinantikan PNS, TNI/Polri,” ucapnya.

Sedangkan untuk besaran gaji ke-13, Teguh menyampaikan, terdiri dari gaji pokok dan tunjangan yang melekat. Tunjangan yang melekat pada gaji PNS, TNI/Polri ini meliputi tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan.

Baca Juga:  Harga Ayam Hidup Anjlok, Peternak Desak Pemerintah Tegakkan Regulasi

“Untuk tunjangan kinerja tahun ini tidak dapat karena anggaran negara kita terbatas. Itu saja untuk membayar gaji pokok dan tunjangan melekat, pemerintah harus mengeluarkan Rp13 triliun,” pungkasnya.

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: E Sulaiman

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Kabar baik untuk kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, Polri. Pasalnya pencairan gaji ke-13 sudah di depan mata.

Sebagaimana diketahui, pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Gaji ke-13 sudah selesai dibahas. Tinggal diparaf Menteri Keuangan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Menteri Sekretariat Negara, dan Menteri Hukum dan HAM.

“Setelah itu diajukan kepada presiden. Prosesnya akan berlangsung cepat karena Presiden Joko Widodo memerintahkan untuk segera dicairkan bulan ini,” tutur Plt Deputi SDM Aparatur KemenPAN-RB Teguh Widjinarko, Senin (3/8).

Gaji ke-13 ini untuk membantu PNS, TNI/Polri dalam membiayai kebutuhan anak sekolah di tahun ajaran baru. Meskipun sudah molor sebulan.

Baca Juga:  Menkeu Minta Daerah Melakukan Penghitungan Kebutuhan Lebih Presisi

“Tahun-tahun sebelumnya memang pencairannya sekitar Juni-Juli. Karena tahun ini masa pandemi COVID-19 jadwalnya molor sebulan, disesuaikan dengan keuangan negara,” terangnya.

- Advertisement -

Sementara itu, saat ditanya kapan pastinya pencarian gaji ke-13, Teguh mengatakan, paling lambat pekan depan. Namun, bila dalam pekan ini sudah diteken presiden, pencairannya langsung dilakukan. Mengingat aturan pendukung PP Gaji ke-13 seperti Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan lainnya sudah ada.

“Jadi begitu presiden teken langsung jalan. Karena prinsipnya lebih cepat lebih baik apalagi gaji ke-13 ini sudah dinantikan PNS, TNI/Polri,” ucapnya.

- Advertisement -

Sedangkan untuk besaran gaji ke-13, Teguh menyampaikan, terdiri dari gaji pokok dan tunjangan yang melekat. Tunjangan yang melekat pada gaji PNS, TNI/Polri ini meliputi tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan.

Baca Juga:  Mantan Direktur Jiwasraya Divonis Penjara Seumur Hidup

“Untuk tunjangan kinerja tahun ini tidak dapat karena anggaran negara kita terbatas. Itu saja untuk membayar gaji pokok dan tunjangan melekat, pemerintah harus mengeluarkan Rp13 triliun,” pungkasnya.

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: E Sulaiman

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Kabar baik untuk kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, Polri. Pasalnya pencairan gaji ke-13 sudah di depan mata.

Sebagaimana diketahui, pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Gaji ke-13 sudah selesai dibahas. Tinggal diparaf Menteri Keuangan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Menteri Sekretariat Negara, dan Menteri Hukum dan HAM.

“Setelah itu diajukan kepada presiden. Prosesnya akan berlangsung cepat karena Presiden Joko Widodo memerintahkan untuk segera dicairkan bulan ini,” tutur Plt Deputi SDM Aparatur KemenPAN-RB Teguh Widjinarko, Senin (3/8).

Gaji ke-13 ini untuk membantu PNS, TNI/Polri dalam membiayai kebutuhan anak sekolah di tahun ajaran baru. Meskipun sudah molor sebulan.

Baca Juga:  Raker Kagama Riau, Matangkan Program Kerja Dukung Pembangunan Riau

“Tahun-tahun sebelumnya memang pencairannya sekitar Juni-Juli. Karena tahun ini masa pandemi COVID-19 jadwalnya molor sebulan, disesuaikan dengan keuangan negara,” terangnya.

Sementara itu, saat ditanya kapan pastinya pencarian gaji ke-13, Teguh mengatakan, paling lambat pekan depan. Namun, bila dalam pekan ini sudah diteken presiden, pencairannya langsung dilakukan. Mengingat aturan pendukung PP Gaji ke-13 seperti Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan lainnya sudah ada.

“Jadi begitu presiden teken langsung jalan. Karena prinsipnya lebih cepat lebih baik apalagi gaji ke-13 ini sudah dinantikan PNS, TNI/Polri,” ucapnya.

Sedangkan untuk besaran gaji ke-13, Teguh menyampaikan, terdiri dari gaji pokok dan tunjangan yang melekat. Tunjangan yang melekat pada gaji PNS, TNI/Polri ini meliputi tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan.

Baca Juga:  Pemko Dumai Bagikan 34 Ekor Sapi Kurban

“Untuk tunjangan kinerja tahun ini tidak dapat karena anggaran negara kita terbatas. Itu saja untuk membayar gaji pokok dan tunjangan melekat, pemerintah harus mengeluarkan Rp13 triliun,” pungkasnya.

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: E Sulaiman

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari