Kamis, 19 September 2024

KPK Periksa Kadis dan Mantan Kadis LHK Riau

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI) hari ini Senin (3/8/2020) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Riau Maamun Murod dan mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Riau Ervin Rizaldi.

Keduanya diperiksa terkait sebagai saksi dalam kasus tindak pidana korupsi pengajuan revisi alih fungsi lahan dan hutan di Riau tahun 2014 untuk tersangka Surya Darmadi (SUD) pemeilik PT Duta Palma dan PT Darmex Group.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SUD (Surya Darmadi_red)," ujar Juru Bicara KPK RI Akli Fikri dalam keterangnnya, Senin (3/8/2020).

Seperti diketahui, KPK menetapkan Surya Darmadi dan Suheri Terta yang merupakan mantan Legal Manager PT Duta Palma Group pada 29 April 2019 lalu.

- Advertisement -
Baca Juga:  Lanal Dumai Dukung Percepatan Pelaksanaan Vaksin

Sebelumnya, penyidik KPK juga telah melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Riau, Elly Wardhani dan Kepala Dinas Perkebunan Povinsi Riau , Zulfadli untuk dalam yang sama.

Dalam pemeriksaan tersebut, Elly baik Elly diperiksa sekitar tujuh jam dan Zufadli sekitar 5 jam. Penyidik mempertanyakan pengetahuannya seputar proses alih fungsi lahan yang meneyeret orang nomor satu di Riau, Annas Maamun pada 25 September 2014 lalu. 

- Advertisement -

 

Laporan: Yusnir (Jakarta)

Editor: E Sulaiman

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI) hari ini Senin (3/8/2020) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Riau Maamun Murod dan mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Riau Ervin Rizaldi.

Keduanya diperiksa terkait sebagai saksi dalam kasus tindak pidana korupsi pengajuan revisi alih fungsi lahan dan hutan di Riau tahun 2014 untuk tersangka Surya Darmadi (SUD) pemeilik PT Duta Palma dan PT Darmex Group.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SUD (Surya Darmadi_red)," ujar Juru Bicara KPK RI Akli Fikri dalam keterangnnya, Senin (3/8/2020).

Seperti diketahui, KPK menetapkan Surya Darmadi dan Suheri Terta yang merupakan mantan Legal Manager PT Duta Palma Group pada 29 April 2019 lalu.

Baca Juga:  Masyarakat Usulkan PLBN Desa Muntai Barat ke Pusat

Sebelumnya, penyidik KPK juga telah melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Riau, Elly Wardhani dan Kepala Dinas Perkebunan Povinsi Riau , Zulfadli untuk dalam yang sama.

Dalam pemeriksaan tersebut, Elly baik Elly diperiksa sekitar tujuh jam dan Zufadli sekitar 5 jam. Penyidik mempertanyakan pengetahuannya seputar proses alih fungsi lahan yang meneyeret orang nomor satu di Riau, Annas Maamun pada 25 September 2014 lalu. 

 

Laporan: Yusnir (Jakarta)

Editor: E Sulaiman

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari