BATAM (RIAUPOS.CO) — Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2014, tarif menikah terbagi dua. Yakni, jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), dan non PNBP.
Hal itu disampaikann, Kasi Bimbingan Islam Kantor Kementerian Agama Kota Batam, Budi Darmawan. "Kalau nikah di KUA (Kantor Urusan Agama) itu non PNBP, alias gratis, tak dikenakan biaya sedikit pun," ujar Budi, Jumat (2/8/2019).
Namun lanjutnya, biaya nikah di KUA gratis itu hanya berlaku di hari kerja mulai Senin hingga Jumat. "Kalau menikah di hari libur, Sabtu atau Ahad atau di luar KUA, maka akan dikenakan PNBP yakni Rp600 ribu," jelasnya.
Kata dia, nilai tersebut tidak disebut dengan biaya, namun PNBP. Itu pun lanjutnya, kalau menikah di luar KUA dan hari di libur. Budi mengatakan, untuk menikah di KUA disarankan untuk mendaftar satu bulan sebelumnya, terlebih jika menikah di hari libur.
Sumber : RPG
Editor : Rinaldi
BATAM (RIAUPOS.CO) — Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2014, tarif menikah terbagi dua. Yakni, jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), dan non PNBP.
Hal itu disampaikann, Kasi Bimbingan Islam Kantor Kementerian Agama Kota Batam, Budi Darmawan. "Kalau nikah di KUA (Kantor Urusan Agama) itu non PNBP, alias gratis, tak dikenakan biaya sedikit pun," ujar Budi, Jumat (2/8/2019).
- Advertisement -
Namun lanjutnya, biaya nikah di KUA gratis itu hanya berlaku di hari kerja mulai Senin hingga Jumat. "Kalau menikah di hari libur, Sabtu atau Ahad atau di luar KUA, maka akan dikenakan PNBP yakni Rp600 ribu," jelasnya.
Kata dia, nilai tersebut tidak disebut dengan biaya, namun PNBP. Itu pun lanjutnya, kalau menikah di luar KUA dan hari di libur. Budi mengatakan, untuk menikah di KUA disarankan untuk mendaftar satu bulan sebelumnya, terlebih jika menikah di hari libur.
- Advertisement -
Sumber : RPG
Editor : Rinaldi