JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Pemerintah resmi melarang aktivitas takbir keliling dan salat Iduladha secara berjamaah di zona pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat. Kepastian itu diputuskan dalam rapat koordinasi yang dipimpin Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy, Jumat (2/7).
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, larangan takbiran ditetapkan demi menghindari kerumunan pada momen keagamaan itu. Namun, masyarakat tetap bisa melakukan aktivitas tersebut di rumah masing-masing.
"Arak-arakan, baik jalan kaki maupun naik kendaraan, di dalam masjid juga tidak ada," ujar Gus Yaqut, sapaannya.
Masyarakat di zona PPKM darurat, kata Menag, juga diminta untuk menjalankan Salat Id di kediaman masing-masing. Dalam arti, tidak ada Salat Id berjamaah, baik di masjid ataupun lapangan. Sementara itu, untuk penyembelihan hewan kurban, pemerintah akan mengeluarkan teknis yang bisa menjadi pedoman masyarakat. Intinya, penyembelihan hewan kurban hanya boleh dilakukan di tempat terbuka. Selain itu, jumlah orang yang menghadiri dibatasi.
"Yang boleh menyaksikan hanya yang berkurban," imbuhnya.
Gus Yaqut juga mengingatkan agar distribusi daging kurban tidak dilakukan dengan pengumpulan massa seperti pembagian kupon. Daging kurban bisa dibagikan langsung ke rumah-rumah warga yang berhak. Untuk daerah di luar PPKM darurat, aktivitas perayaan Iduladha dapat dilakukan secara terbatas dengan memperhatikan protokol kesehatan. Dia menegaskan, pembatasan kegiatan keagamaan itu juga berlaku bagi semua agama.
Terkait monitoringnya, Gus Yaqut akan berkoordinasi dengan aparat kepolisian. Sebab, hal itu di luar kewenangan Kemenag. Namun, pihaknya akan membantu edukasi ke masyarakat. "Melalui penyuluh agama yang basisnya di desa/kelurahan," tuturnya.
Asisten Operasi (Asops) Kapolri Irjen Imam Sugiarto memastikan, jajarannya siap menertibkan prokes selama PPKM darurat. Tak terkecuali dalam hal kegiatan keagamaan. Total aparat yang diterjunkan bersama TNI-Polri sekitar 50 ribu personel. Jajaran Polri yang ada di level desa akan terjun untuk memberikan pemahaman ke tempat-tempat ibadah.
"Dari bhabinkamtibmas dan polsek terdekat," ujarnya.
Jika masyarakat tetap abai, pihaknya akan melakukan upaya yang lebih persuasif. Sebab, jika terlampau represif, bisa jadi akan muncul masalah lain. "Tidak serta-merta, misalnya lagi salat dibubarkan," tegasnya.
Sementara itu, Sekjen Dewan Masjid Indonesia (DMI) Imam Addaruqutni menambahkan, pihaknya siap membantu menyosialisasikan pembatasan tersebut. Dia juga mengingatkan agar implementasi PPKM darurat bisa berjalan sesuai jalur.
"Kalau tidak, menjadi kritik balik ke pemerintah," ujarnya.
Dia mencontohkan, aturan untuk sektor-sektor yang sudah diperintahkan ditutup seperti mal atau dibatasi seperti restoran harus diterapkan. Jika ada kelonggaran, sementara masjid ditutup secara ketat, itu akan menjadi persoalan. "Pasar dan masjid jangan sampai jomplang. Kalau jomplang, masyarakat bisa bunyi apa pun. Jadi masalah," terangnya.(far/c7/bay/jpg)