BENGKALIS (RIAUPOS.CO) – Danpal KP Antareja 7010 Korpolairud Baharkam Mabes Polri menggagalkan upaya penyelundupan 1.500 burung Murai Tanah jenis Kacer dari wilayah Malaysia, sekitar pukul 04.00 WIB, di Desa Api Api, Kecamatan Bandar Laksamana, Bengkalis Selasa (1/6/2021).
"Danpal KP Antareja melihat ada aktivitas di kapal yang melanggar UU Karantina dengan menyeludupkan burung jenis Kacer 1500 ekor dari wilayah Malaysia. Kami menerima limpahan perkara ini, yang berhasil menggagalkan penyeludupan Selasa (1/6/2021). Saat burung diamankan, mayoritas sudah banyak yang mati hampir 80 persen," kata Kasat Polair Polres Bengkalis AKP Rahmad Hidayat SIK, Kamis (3/6/2021).
Warga yang melakukan penyeludupan burung kacer dari Malaysia mayoritas masyarakat Desa Apiapi. Terdiri RA (22), MS (23), A (36), AH (21) dan U (40).
" Kami sedang melakukan penyelidikan belum menetapkan jadi tersangka, mereka masih status saksi," ungkap Kasat Pol Air Polres Bengkalis.
Unggas tersebut diseludupkan dari Malaysia menuju perairan Bengkalis dan Tim patroli KP Antareja mendeteksi perahu tanpa nama dengan membawa keranjang isi burung sekitar pukul 00.00 dinihari, Selasa (1/6).
"Danpal KP Antareja melakukan pengejaran, setelah tiba di dermaga perahu tersebut meninggalkan keranjang dan meninggalkan dermaga untuk melarikan diri, keranjang tersebut sudah dimuat di mobil LUXIO dengan Nopol BM 1298 RA," terang Rahmad Hidayat.
Kemudian tim dibantu masyarakat sekitar melakukan pengejaran terhadap mobil tersebut, kemudian tim melihat mobil tersebut berhenti di depan sebuah gudang. Setelah dilakukan pengecekan, diamankan keranjang berisi burung sebanyak sekitar 1500 ekor dan juga mengamankan sopir mobil serta pekerja yang sedang bekerja didalam gudang.
Lalu berkoordinasi dengan Polsek Bukit batu dan Sat Polair Polres Bengkalis untuk membantu pengamanan barang bukti, selanjutnya di bawa kekantor Sat Polair Polres Bengkalis guna proses lebih lanjut.
"Dengan mempertimbangkan kondisi burung yang diamankan tersebut, sementara kami serahkan ke Pihak BKSDA Provinsi Riau. Dan hari ini burung Kacer tersebut akan dilepaskan di Taman margasatwa Giam Siak yang hanya hidup 10 dan yang sudah mati kita tanam di areal belakang kantor Satpolair yang disaksikan tim BKSDA," kata Rahmad Hidayat.
Pasal yang diterapkan Pasal 86 Undang – undang RI Nomor 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Jo Pasal 55 KUHPidana.
Jenis burung tersebut memiliki peminat dan nilai jual tinggi di wilayah Provinsi Riau, hal tersebut diduga mendorong tindak pidana penyelundupan dari Malaysia.
Laporan: Erwan Sani (Bengkalis)
Editor: Eka G Putra