JAKARTA (RIAUPOS.CO) — BNPT menyampaikan bahwa ada 198 pondok pesantren terafiliasi kelompok teroris. Terkait itu, Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kementerian Agama (Kemenag) Waryono Abdul Ghafur pun menjelaskan bahwa tidak semuanya tergolong pesantren.
Kata dia, sebuah pesantren perlu memiliki unsur arkanul ma'had. Arkanul ma'had sendiri merupakan rukun pesantren yang terdiri atas kiai yang menjadi figur teladan sekaligus pengasuh yang membimbing santri, adanya santri mukim, memiliki pondok atau asrama, masjid atau musala, serta kajian kitab kuning.
"Faktanya, dari sejumlah nama yang disebut BNPT, setelah kami cek, tidak semua masuk kategori pesantren. Makanya, kami koordinasi lebih lanjut dengan BNPT agar ada kesamaan data," tutur dia, Kamis (3/2)..
Tata kelola pesantren saat ini juga sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren. Jadi posisi pesantren sekarang semakin kuat karena sudah ada rekognisi, afirmasi, dan fasilitasi dari negara dengan tetap mempertahankan kekhasan dan kemandirian pesantren.
Waryono menambahkan, unsur penting lainnya dari pesantren adalah komitmen kebangsaan dan nasionalisme. Sejarah perjuangan bangsa tidak lepas dari kontribusi pesantren.
"Banyak pahlawan bangsa yang lahir dari rahim pesantren. Karenanya, pesantren lekat dengan semangat nasionalisme dan kebangsaan," sebutnya.
Waryono turut mengimbau orang tua santri agar selektif saat akan menitipkan putra-putrinya di pesantren. Orang tua perlu memastikan pesantren yang dipilih adalah lembaga pendidikan yang memenuhi arkanul ma'had sebagaimana diatur dalam regulasi.
"Jangan over generalisasi juga. Ada ribuan pesantren yang bisa menjadi pilihan terbaik buat pendidikan anak-anak Indonesia," tegasnya.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi