Sabtu, 23 November 2024
spot_img

71 Kendaraan Terjaring Razia Balap Liar

DUMAI (RIAUPOS.CO) — Satlantas Polres Dumai kembali menggelar razia balap liar di Jembatan Pelindo Dumai, Senin (30/1) sore. 

Dari hasil operasi tersebut, setidaknya 71 kendaraan diamankan pihak kepolisian. Bersama dengan 107 orang yang dimintai keterangan terkait aksi balapan liar tersebut. Kapolres Dumai AKBP Andri Ananta Yudistira didampingi Wakapolres Kompol Ernis Sitinjak dan Kasatlantas Polres Dumai AKP Chandra mengatakan, tidak semua kendaraan ikut dalam balap liar tersebut.

"Dari 71 kendaraan yang diamankan, 20 kendaraan dipastikan ikut dalam balap liar. Sementara sisanya diamankan berada di lokasi, baik menonton maupun pelanggaran lainnya," terangnya,  Selasa (1/12).

Ia mengatakan, terhadap aksi aksi balapan liar akan diberikan sanksi tegas. Mulai dari denda maksimal dan melambatkan masa sidang sebagai efek jera kepada pelaku belapan liar.

Baca Juga:  5 Jenis Makanan ini Bisa Mencegah dari Gigitan Nyamuk

"Sebelum razia, kita juga mengambil video kegiatan balapan liar itu. Video tersbeut sebagai barang bukti dalam persidangan. Terhadap mereka yang kita amankan (pebalap, red), akan kita terapkan  denda makaimal sebesar Rp3 juta. Sementara, bagi penonton atau masyarakat yang kita amankan saat razia, namun tidak mengikuti balap, akan kita jerat dengan pasal tentang parkir di badan jalan dengan denda Rp250 ribu," sebutnya.

Masyarakat diminta melapor  kepada polisi, jika menemukan hal tersebut di sekitar mereka.(hsb)

DUMAI (RIAUPOS.CO) — Satlantas Polres Dumai kembali menggelar razia balap liar di Jembatan Pelindo Dumai, Senin (30/1) sore. 

Dari hasil operasi tersebut, setidaknya 71 kendaraan diamankan pihak kepolisian. Bersama dengan 107 orang yang dimintai keterangan terkait aksi balapan liar tersebut. Kapolres Dumai AKBP Andri Ananta Yudistira didampingi Wakapolres Kompol Ernis Sitinjak dan Kasatlantas Polres Dumai AKP Chandra mengatakan, tidak semua kendaraan ikut dalam balap liar tersebut.

- Advertisement -

"Dari 71 kendaraan yang diamankan, 20 kendaraan dipastikan ikut dalam balap liar. Sementara sisanya diamankan berada di lokasi, baik menonton maupun pelanggaran lainnya," terangnya,  Selasa (1/12).

Ia mengatakan, terhadap aksi aksi balapan liar akan diberikan sanksi tegas. Mulai dari denda maksimal dan melambatkan masa sidang sebagai efek jera kepada pelaku belapan liar.

- Advertisement -
Baca Juga:  Ajak Perempuan Ikut Berperan Bangun Rohul

"Sebelum razia, kita juga mengambil video kegiatan balapan liar itu. Video tersbeut sebagai barang bukti dalam persidangan. Terhadap mereka yang kita amankan (pebalap, red), akan kita terapkan  denda makaimal sebesar Rp3 juta. Sementara, bagi penonton atau masyarakat yang kita amankan saat razia, namun tidak mengikuti balap, akan kita jerat dengan pasal tentang parkir di badan jalan dengan denda Rp250 ribu," sebutnya.

Masyarakat diminta melapor  kepada polisi, jika menemukan hal tersebut di sekitar mereka.(hsb)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari