DUMAI (RIAUPOS.CO) — Satlantas Polres Dumai kembali menggelar razia balap liar di Jembatan Pelindo Dumai, Senin (30/1) sore.
Dari hasil operasi tersebut, setidaknya 71 kendaraan diamankan pihak kepolisian. Bersama dengan 107 orang yang dimintai keterangan terkait aksi balapan liar tersebut. Kapolres Dumai AKBP Andri Ananta Yudistira didampingi Wakapolres Kompol Ernis Sitinjak dan Kasatlantas Polres Dumai AKP Chandra mengatakan, tidak semua kendaraan ikut dalam balap liar tersebut.
"Dari 71 kendaraan yang diamankan, 20 kendaraan dipastikan ikut dalam balap liar. Sementara sisanya diamankan berada di lokasi, baik menonton maupun pelanggaran lainnya," terangnya, Selasa (1/12).
Ia mengatakan, terhadap aksi aksi balapan liar akan diberikan sanksi tegas. Mulai dari denda maksimal dan melambatkan masa sidang sebagai efek jera kepada pelaku belapan liar.
"Sebelum razia, kita juga mengambil video kegiatan balapan liar itu. Video tersbeut sebagai barang bukti dalam persidangan. Terhadap mereka yang kita amankan (pebalap, red), akan kita terapkan denda makaimal sebesar Rp3 juta. Sementara, bagi penonton atau masyarakat yang kita amankan saat razia, namun tidak mengikuti balap, akan kita jerat dengan pasal tentang parkir di badan jalan dengan denda Rp250 ribu," sebutnya.
Masyarakat diminta melapor kepada polisi, jika menemukan hal tersebut di sekitar mereka.(hsb)
DUMAI (RIAUPOS.CO) — Satlantas Polres Dumai kembali menggelar razia balap liar di Jembatan Pelindo Dumai, Senin (30/1) sore.
Dari hasil operasi tersebut, setidaknya 71 kendaraan diamankan pihak kepolisian. Bersama dengan 107 orang yang dimintai keterangan terkait aksi balapan liar tersebut. Kapolres Dumai AKBP Andri Ananta Yudistira didampingi Wakapolres Kompol Ernis Sitinjak dan Kasatlantas Polres Dumai AKP Chandra mengatakan, tidak semua kendaraan ikut dalam balap liar tersebut.
- Advertisement -
"Dari 71 kendaraan yang diamankan, 20 kendaraan dipastikan ikut dalam balap liar. Sementara sisanya diamankan berada di lokasi, baik menonton maupun pelanggaran lainnya," terangnya, Selasa (1/12).
Ia mengatakan, terhadap aksi aksi balapan liar akan diberikan sanksi tegas. Mulai dari denda maksimal dan melambatkan masa sidang sebagai efek jera kepada pelaku belapan liar.
- Advertisement -
"Sebelum razia, kita juga mengambil video kegiatan balapan liar itu. Video tersbeut sebagai barang bukti dalam persidangan. Terhadap mereka yang kita amankan (pebalap, red), akan kita terapkan denda makaimal sebesar Rp3 juta. Sementara, bagi penonton atau masyarakat yang kita amankan saat razia, namun tidak mengikuti balap, akan kita jerat dengan pasal tentang parkir di badan jalan dengan denda Rp250 ribu," sebutnya.
Masyarakat diminta melapor kepada polisi, jika menemukan hal tersebut di sekitar mereka.(hsb)