JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Polda Metro Jaya mengagendakan memanggil Eggi Sudjana dalam tersangka kasus makar yang diduga terjadi pada tahun 2019 lalu. Surat panggilan bernomor S.Pgl/1802/XII/2020/Ditreskrimum itu ditanda tangani oleh Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat.
Menanggapi hal tersebut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengaku akan mengecek surat tersebut.
“Iya saya cek dulu ya,” katanya, Selasa (1/12/2020).
Secara terpisah, Eggi Sudjana membenarkan adanya surat panggilan tersebut yang diterimanya pada hari ini sekitar pukul 01.30 WIB.
“Saya sudah terima dini hari tadi,” katanya.
Namun, dia menegaskan belum memastikan apakah akan hadir dalam panggilan tersebut. Dia juga merasa didzalimi oleh kepolisian karena advokat tidak bisa dikenakan pidana.
"Kemudian, ini kasus sudah lama dibuka kembali. Posisi saya dalam kasus yang dituduhkan itu pada 17 April 2019," kata dia.
Eggi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan makar pada Selasa, 7 Mei 2019. Penyidik telah melakukan gelar perkara atas kasus tersebut dan menemukan alat bukti untuk menjerat Eggi.
Polisi kemudian menahan Eggi di Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Metro Jaya sejak 14 Mei 2019. Eggi diduga melakukan tindak kejahatan terhadap keamanan negara atau makar, dan atau menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat.
Dia dianggap menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau yang tidak lengkap.
Eggi mengucapkan akan mengerahkan massa atau people power jika pemilihan presiden (Pilpres) 2019 curang. Dia menyampaikan itu di kediaman Prabowo, Jalan Kertanegara IV, Jakarta Selatan.
Sumber: Antara/News/JPNN
Editor: Hary B Koriun