MA Diminta Perketat Pengamanan Hakim

JAKARTA(RIAUPOS.CO)– Kasus meninggalnya hakim sekaligus Humas Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara Jamaluddin mendapat respons dari berbagai pihak. Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menilai, seharusnya Mahkamah Agung (MA) dapat bekerja sama dengan pihak keamanan dalam rangka menjaga dan meningkatkan pengamanan terhadap hakim.

Fickar menilai hingga kini belum ada hakim di lingkungan Mahkamah Agung (MA) yang mendapat pengawalan khusus dari aparat kepolisian. Padahal, dari kasus yang ditangani sejumlah hakim terkadang menuai insiden.

- Advertisement -

“Ketua MA dengan momentum ini seharusnya sudah bisa bekerja sama dengan pihak keamanan dalam rangka mendudukkan hakim sebagai pejabat negara, ketimbang menghabiskan anggaran untuk kegiatan-kegiatan seremonial yang tidak bermanfaat, seperti kegiatan olahraga yang seremonial,” kritik Fickar saat dikonfirmasi, Senin (2/12).

Menurut Fickar, berdasarkan Undang-Undang tentang Kekuasaan Kehakiman, hakim merupakan seorang pejabat negara. Karena fasilitasnya pun seharusnya seperti yang diberikan terhadap pejabat negara termasuk pengawalan dan pengamanan.

- Advertisement -

Selain pengamanan formal, lanjut Fickar, seharusnya juga bisa dibangun melalui sikap dan tindakan para hakim sehari-hari. Menurutnya, para hakim harus tegas dan tidak hanya mempertimbangkan sisi kepastian hukum dalam memutus perkara, tapi juga pada sisi keadilan dan kemanfaatan sebuah putusan kepada pihak-pihak yang terlibat.

“Yang sangat penting, hakim tidak bisa disuap,” tegas Fickar.

Terkait peristiwa meninggalnya hakim PN Medan, akdemisi Universitas Trisakti ini menduga peristiwa itu merupakan unsur pribadi. “Konteks pribadi, mereka yang merasa disakiti apakah teman, keluarga atau orang lain yang semula punya hubungan dekat,” jelas Fickar.

Sebelumnya, hakim sekaligus Humas PN Medan Jamaluddin diduga menjadi korban pembunuhan. Jasadnya ditemukan di dalam sebuah mobil Toyota Land Cruiser (LC) Prado BK 77 HD warna hitam, Jumat (29/11) sekitar pukul 13.00 WIB.

Korban ditemukan warga di sebuah jurang yang berada di areal kebun sawit warga di Dusun II, Namo Rambe, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deliserdang. Korban ditemukan terbujur kaku di bagian kursi tengah mobil.

Setelah dilakukan serangkaian olah tempat kejadian perkara (TKP), korban dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan untuk dilakukan autopsi. Sebab, kasus meninggalnya Jamaluddin di dalam mobil dengan kondisi tidak wajar. Seperti ditemukan memar di hidung, dan berada di bangku tengah.

Jasad Jamaluddin yang merupakan asli putra Nagan Raya dibawa pulang ke kampung halamannya dan dikebumikan di Desa Nigan, Nagan Raya, Sabtu (30/11).

Editor : Deslina
Sumber: Jawapos.com

JAKARTA(RIAUPOS.CO)– Kasus meninggalnya hakim sekaligus Humas Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara Jamaluddin mendapat respons dari berbagai pihak. Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menilai, seharusnya Mahkamah Agung (MA) dapat bekerja sama dengan pihak keamanan dalam rangka menjaga dan meningkatkan pengamanan terhadap hakim.

Fickar menilai hingga kini belum ada hakim di lingkungan Mahkamah Agung (MA) yang mendapat pengawalan khusus dari aparat kepolisian. Padahal, dari kasus yang ditangani sejumlah hakim terkadang menuai insiden.

“Ketua MA dengan momentum ini seharusnya sudah bisa bekerja sama dengan pihak keamanan dalam rangka mendudukkan hakim sebagai pejabat negara, ketimbang menghabiskan anggaran untuk kegiatan-kegiatan seremonial yang tidak bermanfaat, seperti kegiatan olahraga yang seremonial,” kritik Fickar saat dikonfirmasi, Senin (2/12).

Menurut Fickar, berdasarkan Undang-Undang tentang Kekuasaan Kehakiman, hakim merupakan seorang pejabat negara. Karena fasilitasnya pun seharusnya seperti yang diberikan terhadap pejabat negara termasuk pengawalan dan pengamanan.

Selain pengamanan formal, lanjut Fickar, seharusnya juga bisa dibangun melalui sikap dan tindakan para hakim sehari-hari. Menurutnya, para hakim harus tegas dan tidak hanya mempertimbangkan sisi kepastian hukum dalam memutus perkara, tapi juga pada sisi keadilan dan kemanfaatan sebuah putusan kepada pihak-pihak yang terlibat.

“Yang sangat penting, hakim tidak bisa disuap,” tegas Fickar.

Terkait peristiwa meninggalnya hakim PN Medan, akdemisi Universitas Trisakti ini menduga peristiwa itu merupakan unsur pribadi. “Konteks pribadi, mereka yang merasa disakiti apakah teman, keluarga atau orang lain yang semula punya hubungan dekat,” jelas Fickar.

Sebelumnya, hakim sekaligus Humas PN Medan Jamaluddin diduga menjadi korban pembunuhan. Jasadnya ditemukan di dalam sebuah mobil Toyota Land Cruiser (LC) Prado BK 77 HD warna hitam, Jumat (29/11) sekitar pukul 13.00 WIB.

Korban ditemukan warga di sebuah jurang yang berada di areal kebun sawit warga di Dusun II, Namo Rambe, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deliserdang. Korban ditemukan terbujur kaku di bagian kursi tengah mobil.

Setelah dilakukan serangkaian olah tempat kejadian perkara (TKP), korban dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan untuk dilakukan autopsi. Sebab, kasus meninggalnya Jamaluddin di dalam mobil dengan kondisi tidak wajar. Seperti ditemukan memar di hidung, dan berada di bangku tengah.

Jasad Jamaluddin yang merupakan asli putra Nagan Raya dibawa pulang ke kampung halamannya dan dikebumikan di Desa Nigan, Nagan Raya, Sabtu (30/11).

Editor : Deslina
Sumber: Jawapos.com

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya