- Advertisement -
JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Abdul Manan meminta kesetjenan DPR RI tidak mencampuri urusan internal keorganisasian Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP) atau manapun. Hubungan KWP sebagai sebuah paguyuban wartawan dengan DPR dalam hal ini Kesetjenan DPR, memamg tidak eksplisit diatur dalam Undang-Undang (UU).
Pandangan Manan, menyusul ditetapkannya tanggal pemilihan Ketua KWP periode 2020-2022 oleh Kesetjenan DPR RI, di luar tanggal yang semula direncanakan oleh pengurus KWP selaku fasilitator pemilihan.
- Advertisement -
"Tidak patut saja. UU-nya kan memang tidak eksplisit mengatur begitu. Mungkin lebih kepada desakan saja supaya misalnya, institusi di luar KWP sebaiknya tidak mengintervensi pemilihan dan menyerahkan sepenuhnya pada proses organisasi yang demokratis di KWP. Sebaiknya proses pemilihan ataupun proses jalannya organisasi itu tidak dicampuri oleh lembaga luar termasuk oleh DPR, kalaupun (Kesetjenan DPR, red) harus membantu, ya sifatnya mendukung saja apa yang jadi rencana KWP," kata Manan kepada wartawan, Senin (2/11/2020).
Manan menilai, keputusan selanjutnya mengenai penyelenggaraan pemilihan Ketua KWP periode 2020-2022 bergantung pada sikap dan keberanian jajaran pengurus sebagai fasilitator penyelenggaran acara.
"Saran ku sih bikin saja mandiri. Dan saya kira DPR sepatutnya tidak mencampuri urusan internal KWP. Jika ingin membantu, cukup dukung saja rencana KWP dan jangan malah menyusun agenda sendiri," kata Manan.
- Advertisement -
Laporan: Yusnir (Jakarta)
Editor: E Sulaiman
JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Abdul Manan meminta kesetjenan DPR RI tidak mencampuri urusan internal keorganisasian Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP) atau manapun. Hubungan KWP sebagai sebuah paguyuban wartawan dengan DPR dalam hal ini Kesetjenan DPR, memamg tidak eksplisit diatur dalam Undang-Undang (UU).
Pandangan Manan, menyusul ditetapkannya tanggal pemilihan Ketua KWP periode 2020-2022 oleh Kesetjenan DPR RI, di luar tanggal yang semula direncanakan oleh pengurus KWP selaku fasilitator pemilihan.
- Advertisement -
"Tidak patut saja. UU-nya kan memang tidak eksplisit mengatur begitu. Mungkin lebih kepada desakan saja supaya misalnya, institusi di luar KWP sebaiknya tidak mengintervensi pemilihan dan menyerahkan sepenuhnya pada proses organisasi yang demokratis di KWP. Sebaiknya proses pemilihan ataupun proses jalannya organisasi itu tidak dicampuri oleh lembaga luar termasuk oleh DPR, kalaupun (Kesetjenan DPR, red) harus membantu, ya sifatnya mendukung saja apa yang jadi rencana KWP," kata Manan kepada wartawan, Senin (2/11/2020).
Manan menilai, keputusan selanjutnya mengenai penyelenggaraan pemilihan Ketua KWP periode 2020-2022 bergantung pada sikap dan keberanian jajaran pengurus sebagai fasilitator penyelenggaran acara.
- Advertisement -
"Saran ku sih bikin saja mandiri. Dan saya kira DPR sepatutnya tidak mencampuri urusan internal KWP. Jika ingin membantu, cukup dukung saja rencana KWP dan jangan malah menyusun agenda sendiri," kata Manan.
Laporan: Yusnir (Jakarta)
Editor: E Sulaiman