Jumat, 20 September 2024

Presiden Enggan Terbitkan Perppu, KPK Sebut Hanya Bisa Pasrah

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan, tak akan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk menganulir UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Salah satu alasannya, Mahkamah Konstitusi (MK) masih banyak mengurus proses uji materi UU KPK hasil revisi.

Menanggapi hal itu, Juru Bicara Komisi Pemberataaan Korupsi Febri Diansyah hanya bisa pasrah kepada Presiden Jokowi. Sebab penerbitan Perppu sepenuhnya merupakan hak prerogatif Presiden.

"Jadi, terserah pada Presiden apakah akan memilih menyelamatkan KPK dan pemberantasan korupsi dengan menerbitkan Perppu atau tidak," ujar Febri di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (1/11).

Menurut Febri, lembaga antirasuah yang saat ini masih dipimpin Agus Rahardjo kini tengah fokus meminimalisir hasil UU KPK baru yang benar-benar sangat berpengaruh kepada kinerja dan hanya melemahkan KPK.

- Advertisement -
Baca Juga:  Semua yang Bantu Djoko Tjandra Lari Harus Diproses Hukum

"Jadi kita meminimalisir efek kerusakan atau pelemahan yang terjadi di revisi undang-undang dilakukan itu, yang kami kerjakan setiap hari melalui tim transisi," ujar Febri.

Diketahui sebelumnya, Presiden Joko Widodo menyatakan, tak baik kalau menerbitkan Perppu KPK, sedangkan masih berlangsung proses uji materi di MK.

- Advertisement -

"Jangan ada, orang yang masih berproses, uji materi, kemudian langsung ditimpa dengan sebuah keputusan lain. Saya kira harus tahu sopan santun dalam bertatanegara," tukas Jokowi di Istana Merdeka, Jumat (1/11).

Sumber : Jawapos.com
Editor : Rinaldi

 

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan, tak akan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk menganulir UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Salah satu alasannya, Mahkamah Konstitusi (MK) masih banyak mengurus proses uji materi UU KPK hasil revisi.

Menanggapi hal itu, Juru Bicara Komisi Pemberataaan Korupsi Febri Diansyah hanya bisa pasrah kepada Presiden Jokowi. Sebab penerbitan Perppu sepenuhnya merupakan hak prerogatif Presiden.

"Jadi, terserah pada Presiden apakah akan memilih menyelamatkan KPK dan pemberantasan korupsi dengan menerbitkan Perppu atau tidak," ujar Febri di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (1/11).

Menurut Febri, lembaga antirasuah yang saat ini masih dipimpin Agus Rahardjo kini tengah fokus meminimalisir hasil UU KPK baru yang benar-benar sangat berpengaruh kepada kinerja dan hanya melemahkan KPK.

Baca Juga:  Semua yang Bantu Djoko Tjandra Lari Harus Diproses Hukum

"Jadi kita meminimalisir efek kerusakan atau pelemahan yang terjadi di revisi undang-undang dilakukan itu, yang kami kerjakan setiap hari melalui tim transisi," ujar Febri.

Diketahui sebelumnya, Presiden Joko Widodo menyatakan, tak baik kalau menerbitkan Perppu KPK, sedangkan masih berlangsung proses uji materi di MK.

"Jangan ada, orang yang masih berproses, uji materi, kemudian langsung ditimpa dengan sebuah keputusan lain. Saya kira harus tahu sopan santun dalam bertatanegara," tukas Jokowi di Istana Merdeka, Jumat (1/11).

Sumber : Jawapos.com
Editor : Rinaldi

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari