Jumat, 3 April 2026
- Advertisement -

Tol Pekanbaru-Dumai Masih Terkendala Tumpang Tindih 551 Bidang Tanah

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) ruas Pekanbaru-Dumai (Permai) hingga saat ini masih dihadapkan dengan persoalan pengadaan lahan yang tak kunjung rampung. Tercatat, total ada sebanyak 551 bidang tanah yang mengalami tumpang tindih kepemilikan antara masyarakat dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) khusus, dalam hal ini SKK Migas PT Chevron Pacific Indonesia (CPI).

Gubernur Riau (Gubri), Syamsuar mengatakan, permasalahan tersebut berkaitan dengan hak kepemilikan antara masyarakat dan barang milik negara. Tanah yang menjadi sengketa tersebut terbagi dalam dua tahap pengadaan. 

Tahap pertama, sebanyak 249 bidang tanah yang hingga saat ini masih mengalami polemik, berlokasi di dua Kabupaten, yakni Siak dan Bengkalis.

Baca Juga:  Sekolah Berprestasi Diminta Bimbing yang Lain

Tahap kedua, sebanyak 302 bidang tanah yang juga mengalami tumpang tindih kepemilikan yang berlokasi di Kabupaten Bengkalis, Siak, dan Dumai.

Dijelaskan Gubri, terkait persoalan tersebut, Pemprov Riau telah berkali-kali melakukan rapat dengan seluruh instansi terkait. Di antaranya, meliputi pihak Badan Pertahanan Nasional (BPN), pemerintah kabupaten/kota, kejaksaan, pengadilan, termasuk PT Hutama Karya selaku BUMN yang ditunjuk pemerintah pusat sebagai kontraktor pelaksana pembangunan Tol Permai. 

"Jadi, seolah-olah kepemilikan tanah itu ada dua antara masyarakat yang mempunyai sertifikat dan barang milik negara yang sudah didaftarkan Chevron ke Kementerian Keuangan melalui DJKN (Direktorat Jenderal Kekayaan Negara)," ujar Gubri. 

Gubernur Syamsuar berharap persoalan ini dapat segera diselesaikan sehingga operasional ruas jalan bebas hambatan sepanjang 131 kilometer tersebut dapat segera berfungsi.

Baca Juga:  Dalami Temuan Uang di Kamar Pribadi Gubernur Kepri

Laporan: Dofi Iskandar (Pekanbaru)

Editor: Eka G Putra

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) ruas Pekanbaru-Dumai (Permai) hingga saat ini masih dihadapkan dengan persoalan pengadaan lahan yang tak kunjung rampung. Tercatat, total ada sebanyak 551 bidang tanah yang mengalami tumpang tindih kepemilikan antara masyarakat dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) khusus, dalam hal ini SKK Migas PT Chevron Pacific Indonesia (CPI).

Gubernur Riau (Gubri), Syamsuar mengatakan, permasalahan tersebut berkaitan dengan hak kepemilikan antara masyarakat dan barang milik negara. Tanah yang menjadi sengketa tersebut terbagi dalam dua tahap pengadaan. 

Tahap pertama, sebanyak 249 bidang tanah yang hingga saat ini masih mengalami polemik, berlokasi di dua Kabupaten, yakni Siak dan Bengkalis.

Baca Juga:  Jurusan dan Prodi Magister Fisika Unri Gelar GNRM

Tahap kedua, sebanyak 302 bidang tanah yang juga mengalami tumpang tindih kepemilikan yang berlokasi di Kabupaten Bengkalis, Siak, dan Dumai.

Dijelaskan Gubri, terkait persoalan tersebut, Pemprov Riau telah berkali-kali melakukan rapat dengan seluruh instansi terkait. Di antaranya, meliputi pihak Badan Pertahanan Nasional (BPN), pemerintah kabupaten/kota, kejaksaan, pengadilan, termasuk PT Hutama Karya selaku BUMN yang ditunjuk pemerintah pusat sebagai kontraktor pelaksana pembangunan Tol Permai. 

- Advertisement -

"Jadi, seolah-olah kepemilikan tanah itu ada dua antara masyarakat yang mempunyai sertifikat dan barang milik negara yang sudah didaftarkan Chevron ke Kementerian Keuangan melalui DJKN (Direktorat Jenderal Kekayaan Negara)," ujar Gubri. 

Gubernur Syamsuar berharap persoalan ini dapat segera diselesaikan sehingga operasional ruas jalan bebas hambatan sepanjang 131 kilometer tersebut dapat segera berfungsi.

- Advertisement -
Baca Juga:  Zaskia Sungkar Tunda Transfer Embrio

Laporan: Dofi Iskandar (Pekanbaru)

Editor: Eka G Putra

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) ruas Pekanbaru-Dumai (Permai) hingga saat ini masih dihadapkan dengan persoalan pengadaan lahan yang tak kunjung rampung. Tercatat, total ada sebanyak 551 bidang tanah yang mengalami tumpang tindih kepemilikan antara masyarakat dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) khusus, dalam hal ini SKK Migas PT Chevron Pacific Indonesia (CPI).

Gubernur Riau (Gubri), Syamsuar mengatakan, permasalahan tersebut berkaitan dengan hak kepemilikan antara masyarakat dan barang milik negara. Tanah yang menjadi sengketa tersebut terbagi dalam dua tahap pengadaan. 

Tahap pertama, sebanyak 249 bidang tanah yang hingga saat ini masih mengalami polemik, berlokasi di dua Kabupaten, yakni Siak dan Bengkalis.

Baca Juga:  Penentuan Kabareskrim Baru Harus Bebas dari Intervensi Elite

Tahap kedua, sebanyak 302 bidang tanah yang juga mengalami tumpang tindih kepemilikan yang berlokasi di Kabupaten Bengkalis, Siak, dan Dumai.

Dijelaskan Gubri, terkait persoalan tersebut, Pemprov Riau telah berkali-kali melakukan rapat dengan seluruh instansi terkait. Di antaranya, meliputi pihak Badan Pertahanan Nasional (BPN), pemerintah kabupaten/kota, kejaksaan, pengadilan, termasuk PT Hutama Karya selaku BUMN yang ditunjuk pemerintah pusat sebagai kontraktor pelaksana pembangunan Tol Permai. 

"Jadi, seolah-olah kepemilikan tanah itu ada dua antara masyarakat yang mempunyai sertifikat dan barang milik negara yang sudah didaftarkan Chevron ke Kementerian Keuangan melalui DJKN (Direktorat Jenderal Kekayaan Negara)," ujar Gubri. 

Gubernur Syamsuar berharap persoalan ini dapat segera diselesaikan sehingga operasional ruas jalan bebas hambatan sepanjang 131 kilometer tersebut dapat segera berfungsi.

Baca Juga:  Dalami Temuan Uang di Kamar Pribadi Gubernur Kepri

Laporan: Dofi Iskandar (Pekanbaru)

Editor: Eka G Putra

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari