JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Korlantas Polri bakal memberlakukan penggolongan untuk surat izin mengemudi tipe C (SIM C) Agusutus ini. Terdapat tiga golongan SIM C, yakni SIM C, SIM CI, dan SIM CII. Ketiga penggolongan ini berdasarkan kapasitas mesin sepeda motor. Korlantas Polri mulai menyosialisasikan penggolongan tersebut.
Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigjen Yusuf mengatakan, awalnya aturan penggolongan SIM C ini direncanakan berlaku mulai Agustus 2021. Namun, karena saat ini masih ada Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), akhirnya saat ini masih dilakukan sosialisasi.
"Prioritasnya PPKM dulu," paparnya, kemarin.
Dalam peraturan kepolisian Nomor 5/2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM disebutkan bahwa terdapat tiga jenis SIM. SIM C untuk sepeda motor dengan kapasitas mesin hingga 250 cc. Lalu, SIM CI diperuntukkan sepeda motor dengan kapasitas mesin antara 250 cc hingga 500 cc. Untuk SMI CII ditujukan bagi pengendara sepeda motor dengan kapasitas mesin di atas 500 cc.
"Pembedanya kapasitas isi silinder mesin," terangnya.
Yang penting, walaupun terdapat tiga penggolongan SIM C. Namun, biaya pembuatan SIM C ketiga golongan itu tetap sama Rp100 ribu. Untuk biaya perpanjangannya juga masih sama, ketiga golongan SIM C itu hanya Rp75 ribu.
"Biaya pembuatan tidak berubah," terang jenderal berbintang satu tersebut.
JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Korlantas Polri bakal memberlakukan penggolongan untuk surat izin mengemudi tipe C (SIM C) Agusutus ini. Terdapat tiga golongan SIM C, yakni SIM C, SIM CI, dan SIM CII. Ketiga penggolongan ini berdasarkan kapasitas mesin sepeda motor. Korlantas Polri mulai menyosialisasikan penggolongan tersebut.
Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigjen Yusuf mengatakan, awalnya aturan penggolongan SIM C ini direncanakan berlaku mulai Agustus 2021. Namun, karena saat ini masih ada Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), akhirnya saat ini masih dilakukan sosialisasi.
- Advertisement -
"Prioritasnya PPKM dulu," paparnya, kemarin.
Dalam peraturan kepolisian Nomor 5/2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM disebutkan bahwa terdapat tiga jenis SIM. SIM C untuk sepeda motor dengan kapasitas mesin hingga 250 cc. Lalu, SIM CI diperuntukkan sepeda motor dengan kapasitas mesin antara 250 cc hingga 500 cc. Untuk SMI CII ditujukan bagi pengendara sepeda motor dengan kapasitas mesin di atas 500 cc.
- Advertisement -
"Pembedanya kapasitas isi silinder mesin," terangnya.
Yang penting, walaupun terdapat tiga penggolongan SIM C. Namun, biaya pembuatan SIM C ketiga golongan itu tetap sama Rp100 ribu. Untuk biaya perpanjangannya juga masih sama, ketiga golongan SIM C itu hanya Rp75 ribu.
"Biaya pembuatan tidak berubah," terang jenderal berbintang satu tersebut.