JAKARTA (Riaupos.co) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pengembangan kasus suap dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dengan melakukan pemeriksaan terhadap mantan atlet bulu tangkis Taufik Hidayat yang juga menantu Agum Gumelar mantan Ketua PSSI. Diketahui, Taufik sendiri telah menyampaikan dirinya diperiksa terkait gelaran Satuan Pelaksana Program Indonesia Emas (Satlak Prima).
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyampaikan, pemeriksaan terhadap Taufik merupakan pengembangan perkara kasus suap dana hibah KONI. Taufik sedianya diperiksa sebagai staf khusus di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).
“Ada kebutuhan permintaan keterangan dalam posisi sebagai staf di Kemenpora dan wakil ketua salah satu iven di Kemenpora beberapa waktu yang lalu,” kata Febri di Gedung KPK, Jumat (2/8).
Febri menyampaikan, lembaga antirasuah membuka pengembangan penyelidikan terkait kasus yang saat ini tengah disidangkan. Sebab dalam persidangan terdakwa pejabat Kemenpora, Mulyana. Menpora Imam Nahrawi disebut meminta uang dalam gelaran acara Satlak Prima.
Kendati demikian, mantan peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) ini belum bisa membeberkan secara rinci apakah KPK mendalami pernyataan Mulyana dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta tersebut.
“Apa yang didalami tidak bisa disampaikan, sekarang memang prosesnya masih penyelidikan ini pengembangan perkara,” ucap Febri.
Menurut Febri, bukan hanya Taufik yang diperiksa KPK, tapi juga masih ada saksi lain yang harus dilakukan pemeriksaan oleh penyidik KPK. Sebab KPK perlu mendalami fakta yang keluar dari persidangan kasus suap dana hibah KONI.
“Yang pasti ada beberapa fakta di persidangan kemarin yang perlu didalami lebih lanjut oleh tim,” tegas Febri.
Sebelumnya, mantan atlet bulu tangkis Taufik Hidayat mengaku dimintai keterangan ketika dia menjadi staf khusus di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora). Dia menyebut, tidak dikonfirmasi soal kasus suap dana hibah KONI.
“Dimintai keterangan saja, saya sewaktu di Stafsus Kemenpora pada 2017-2018 itu aja,” kata Taufik ketika keluar dari ruang penyidikan Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (1/8).
Mantan atlet bulu tangkis profesional ini pun menyampaikan, dirinya tidak dikonfirmasi soal kasus dugaan suap dana hibah Kemenpora untuk KONI. Melainkan, penyidik mengkonfirmasi terkait gelaran Satuan Pelaksana Program Indonesia Emas (Satlak Prima).
“Cuma itu saja, saya sebagai Stafsus, saya di Wasatlak Prima sebagai apa kerjanya di situ. Itu aja,” ungkap Taufik.
Bahkan Taufik pun ditanya soal kedekatannya dengan Menpora Imam Nahrawi. Sebab, Taufik pada 2017-2018 menjabat sebagai Stafsus di Kemenpora.
“Di Satlak Prima pada 2016-2017, sementara di 2017-2018 saya Stafsus di Kemeponra, enggak ada yang lain,” jelas Taufik.
Diketahui, Satlak Prima ini pernah disinggung dalam sidang kasus dana hibah Kemenpora di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat. Saat itu Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Mulyana menyinggung soal permintaan uang Menpora Imam Nahrawi.
Mulyana menuturkan bahwa dirinya mengingat momen di mana Imam meminta jatah mengenai Satlak Prima. Kejadian itu, aku dia, terjadi di sebuah lapangan badminton.
Mulyana kemudian di merealisasikan permintaan tersebut dengan uang sejumlah Rp400 juta. Uang itu diberikan kepada staf pribadi Menpora, Miftahul Ulum melalui Bendahara Pengeluaran Pembantu Kemenpora, Supriyono.(jpg)
Editor : Edwir