PEKANBARU (Riaupos.co) – Masuk golongan satu narkotika, membuat kratom dilarang beredar. Padahal tanaman jenis ini menjadi tumpuan baru dan besar bagi masyarakat Kalimantan Barat (Kalbar). Bukan hanya mengambilnya dari hutan, mereka juga sudah menanam atau membudidayakan.
“Penetapan kratom sebagai narkotika golongan satu, kalau ini benar adanya harus dijelaskan pada masyarakat secara dini dan segera,” ungkap H Suriansyah, Wakil Ketua DPRD Kalbar JPG, Jumat (2/8).
Lantaran harga jualnya yang relatif lebih tinggi dibandingkan komoditas lainnya seperti karet, kopra, sawit dan lain sebagainya, sehingga tidak sedikit masyarakat beralih mata pencaharian ke kratom dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Kraton bernama latin mitragyna speciosa (famili Rubiaceae) yang juga dikenal dengan daun purik atau ketum, di Kalbar sangat mudah dijumpai di hutan Kalbar tepatnya di Kabupaten Kapuas Hulu. Namun, berkembangnya pengetahuan, masyarakat pun membudidayakannya baik dalam jumlah kecil bahkan besar sekalipun.
“Kratom memiliki nilai ekonomi sangat baik bagi masyarakat Kalbar khususnya daerah perhuluan Kalbar,” paparnya.
Sebenarnya, menurut Suriansyah dengan kratom memiliki nilai ekonomis yang tinggi ini membuat masyarakat menaruh harapan besar. Hanya saja harapan ini kandas lantaran peredarannya dilarang pemerintah dengan tidak melegalkannya.
Namun demikian, politisi Partai Gerindra ini berharap pemerintah kembali melakukan kajian tentang kratom, baik manfaat maupun mudaratnya, dan memberikan pemahaman secara mendalam pada masyarakat.
“Karena masyarakat sudah terlalu berharap banyak pada kratom bahkan sekarang tidak hanya diambil dari hutan tapi dibudidayakan. Sudah sangat banyak masyarakat yang menggantungkan hidupnya dari kratom tersebut,” pungkasnya.(jpg)
Editor: Edwir