Jumat, 20 Juni 2025

Dua Pemuda dan Satu ABG Terlibat Pencurian

DUMAI (RIAUPOS.CO) — AM(19), TS (28) dan YU (16) warga Kelurahan Jaya Mukti harus mendekam dalam sel tahanan Mapolsek Dumai Timur.  Mereka bertiga diduga melakukan pencurian besi parabola atau tiang siaran televisi di Jalan Teladan, Kelurahan Jaya Mukti, Kecamatan Dumai Timur. Tiga pemuda ini diamankan Polsek Dumai Timur, Jumat (28/6) pekan lalu.

Kapolres Dumai AKBP Restika Pardamean Nainggolan dikonfirmasi melalui Kapolsek Dumai Timur Kompol Bustanuddin SH membenarkan adanya penangkapan tiga pemuda diduga melakukan pencurian tersebut.

“Penangkapan berawal laporan Edwar Pardede (korban, red) setelah mengetahui bahwa tiang parabolanya dicuri. Berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas dan ketua RT, korban melapor ke Polsek Dumai Timur,” ujar Kompol Bustanuddin, Senin (1/7).
Ia mengatakan berdasarkan laporan itu, petugas langsung melakukan penyelidikan terhadap pelaku. Tak perlu waktu lama akhirnya para pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti hasil curiannya.
 

Baca Juga:  Melalui CSR, PLN Nusantara Power Wujudkan Desa Berdaya

“Dari tangan ketiga pelaku kita berhasil mengamankan satu buah goni berukuran besar dan sedang masing-masing berisikan potongan besi parabola,” jelasnya.

Ia menambahkan, saat ini ketiga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Dumai Timur guna penyidikan lebih lanjut. “Ketiga pelaku bakal dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hingga 7 Tahun,” tutupnya.(hsb)

DUMAI (RIAUPOS.CO) — AM(19), TS (28) dan YU (16) warga Kelurahan Jaya Mukti harus mendekam dalam sel tahanan Mapolsek Dumai Timur.  Mereka bertiga diduga melakukan pencurian besi parabola atau tiang siaran televisi di Jalan Teladan, Kelurahan Jaya Mukti, Kecamatan Dumai Timur. Tiga pemuda ini diamankan Polsek Dumai Timur, Jumat (28/6) pekan lalu.

Kapolres Dumai AKBP Restika Pardamean Nainggolan dikonfirmasi melalui Kapolsek Dumai Timur Kompol Bustanuddin SH membenarkan adanya penangkapan tiga pemuda diduga melakukan pencurian tersebut.

“Penangkapan berawal laporan Edwar Pardede (korban, red) setelah mengetahui bahwa tiang parabolanya dicuri. Berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas dan ketua RT, korban melapor ke Polsek Dumai Timur,” ujar Kompol Bustanuddin, Senin (1/7).
Ia mengatakan berdasarkan laporan itu, petugas langsung melakukan penyelidikan terhadap pelaku. Tak perlu waktu lama akhirnya para pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti hasil curiannya.
 

Baca Juga:  Desainer Samuel Wongso Tak Kuat Lihat Proses Persalinan Istri

“Dari tangan ketiga pelaku kita berhasil mengamankan satu buah goni berukuran besar dan sedang masing-masing berisikan potongan besi parabola,” jelasnya.

Ia menambahkan, saat ini ketiga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Dumai Timur guna penyidikan lebih lanjut. “Ketiga pelaku bakal dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hingga 7 Tahun,” tutupnya.(hsb)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

DUMAI (RIAUPOS.CO) — AM(19), TS (28) dan YU (16) warga Kelurahan Jaya Mukti harus mendekam dalam sel tahanan Mapolsek Dumai Timur.  Mereka bertiga diduga melakukan pencurian besi parabola atau tiang siaran televisi di Jalan Teladan, Kelurahan Jaya Mukti, Kecamatan Dumai Timur. Tiga pemuda ini diamankan Polsek Dumai Timur, Jumat (28/6) pekan lalu.

Kapolres Dumai AKBP Restika Pardamean Nainggolan dikonfirmasi melalui Kapolsek Dumai Timur Kompol Bustanuddin SH membenarkan adanya penangkapan tiga pemuda diduga melakukan pencurian tersebut.

“Penangkapan berawal laporan Edwar Pardede (korban, red) setelah mengetahui bahwa tiang parabolanya dicuri. Berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas dan ketua RT, korban melapor ke Polsek Dumai Timur,” ujar Kompol Bustanuddin, Senin (1/7).
Ia mengatakan berdasarkan laporan itu, petugas langsung melakukan penyelidikan terhadap pelaku. Tak perlu waktu lama akhirnya para pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti hasil curiannya.
 

Baca Juga:  Melalui CSR, PLN Nusantara Power Wujudkan Desa Berdaya

“Dari tangan ketiga pelaku kita berhasil mengamankan satu buah goni berukuran besar dan sedang masing-masing berisikan potongan besi parabola,” jelasnya.

Ia menambahkan, saat ini ketiga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Dumai Timur guna penyidikan lebih lanjut. “Ketiga pelaku bakal dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hingga 7 Tahun,” tutupnya.(hsb)

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari