Minggu, 10 November 2024

Nurhadi Ditangkap, Sewa Rumah untuk Bersembunyi di Kawasan Elite

- Advertisement -

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Abdurrahman bersama menantunya Rezki Herbiyono berhasil ditangkap oleh Tim Penyidik KPK tanpa perlawanan berarti. Kedua buronan tersebut dikabarkan dibekuk di perumahan elit, di bilangan Jakarta Selatan.

Saat ini Nurhadi bersama menantunya tengah diinterogasi oleh tim KPK, sebelum digelandang ke markas lembaga antirasuah di bilangan Kuningan, Jakarta Selatan. Saat diinterogasi oleh Tim KPK, Nurhadi mengaku sudah tinggal cukup lama di kawasan tersebut. Dia mengaku menyewa tempat itu untuk persembunyian dirinya bersama menantunya.

- Advertisement -

“Sudah beberapa bulan tinggal di situ ngakunya,” kata seorang sumber penegak hukum, di Jakarta Selasa (2/6).

Untuk diketahui, Tim Penyidik KPK sebelumnya dikabarkan berhasil menangkap mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Abdurrahman. Nurhadi diciduk bersama menantunya, yang ditetapkan sebagi buronan KPK sejak 11 Februari 2020. Ihwal adanya kabar ini dibenarkan Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango.

“Terima kasih dan penghargaan kepada rekan-rekan penyidik dan unit terkait lainnya yang terus bekerja sampai berhasil menangkap NHD dan menantunya RH,” Kata Nawawi Pomolango, Selasa (2/6) dini hari.

- Advertisement -

Untuk diketahui, Nurhadi menjadi buronan KPK bersama menantunya, Rezky Herbiyono dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto. Ketiganya ditetapkan sebagai buronan KPK sejak 11 Februari 2020.

Dalam perkara ini, KPK menerapkan tiga orang tersangka. Mereka adalah eks Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi (NHD), menantunya Rezky Herbiyono (RHE) dan Hiendra Soenjoto (HS).

Baca Juga:  20 Persen Siswa Kehilangan Kompetensi Belajar

Diduga telah terjadi adanya pengurusan perkara terkait dengan kasus perdata PT. MIT melawan PT. KBN (Persero) pada tahun 2010 silam.

Nurhadi yang ketika itu menjabat Sekretaris MA dan menantunya diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT. MIT dari tersangka Hiendra untuk mengurus perkara peninjauan kembali (PK) atas putusan Kasasi Nomor: 2570 K/Pdt/2012 antara PT MIT dan PT KBN (Persero).

Poses hukum dan pelaksanaan eksekusi lahan PT MIT di lokasi milik PT KBN (Persero) oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara agar dapat ditangguhkan. Untuk membiayai pengurusan perkara tersebut tersangka Rezky menjaminkan delapan lembar cek dari PT. MIT dan tiga lembar cek milik Rezky untuk mendapatkan uang dengan nilai Rp 14 miliar.

Nurhadi dan Rezky lantas disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 5 ayat (2) subsider Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Hiendra disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b subsider Pasal 13 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP

Baca Juga:  BRGM Siap Bantu Pemkab Bengkalis Lestarikan Gambut dan Mangrove

Penanganan kasus ini merupakan pengembangan perkara yang berasal dari OTT yang pernah dilakukan KPK pada 20 April 2016 dengan nilai barang bukti Rp50 juta yang diserahkan Doddy Ariyanto Supeno pada Panitera PN Jakarta Pusat Edy Nasution di sebuah hotel di Jakarta. Dari perkara ini KPK berhasil membongkarnya. Ternyata ini merupakan skandal suap yang melibatkan pejabat pengadilan dan pihak swasta dari korporasi besar.

Atas dasar bukti-bukti yang dimiliki, pada 22 November 2016, KPK menetapkan tersangka Eddy Sindoro (swasta). Setelah menjadi DPO dan menyerahkan diri pada 12 Oktober 2019, KPK memproses yang bersangkutan hingga persidangan. Dalam proses tersebut, KPK menemukan bukti dugaan perbuatan obstruction of justice sehingga menetapkan tersangka baru saat itu, Lucas (advokat). Proses hukum kasus ini masih berjalan saat ini di tingkat Kasasi.

Setelah mencermati fakta-fakta yang berkembang di penyidikan dan persidangan, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup dalam perkara suap terkait pengurusan perkara yang dilakukan sekitar tahun 2015 – 2016 dan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas dan kewajibannya yang tidak dilaporkan dalam jangka waktu maksimal 30 hari kerja ke KPK. Sehingga KPK meningkatkan melakukan penyidikan dan menetapkan NHD, HS, dan RHE sebagai tersangka.

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: E Sulaiman

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Abdurrahman bersama menantunya Rezki Herbiyono berhasil ditangkap oleh Tim Penyidik KPK tanpa perlawanan berarti. Kedua buronan tersebut dikabarkan dibekuk di perumahan elit, di bilangan Jakarta Selatan.

Saat ini Nurhadi bersama menantunya tengah diinterogasi oleh tim KPK, sebelum digelandang ke markas lembaga antirasuah di bilangan Kuningan, Jakarta Selatan. Saat diinterogasi oleh Tim KPK, Nurhadi mengaku sudah tinggal cukup lama di kawasan tersebut. Dia mengaku menyewa tempat itu untuk persembunyian dirinya bersama menantunya.

- Advertisement -

“Sudah beberapa bulan tinggal di situ ngakunya,” kata seorang sumber penegak hukum, di Jakarta Selasa (2/6).

Untuk diketahui, Tim Penyidik KPK sebelumnya dikabarkan berhasil menangkap mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Abdurrahman. Nurhadi diciduk bersama menantunya, yang ditetapkan sebagi buronan KPK sejak 11 Februari 2020. Ihwal adanya kabar ini dibenarkan Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango.

- Advertisement -

“Terima kasih dan penghargaan kepada rekan-rekan penyidik dan unit terkait lainnya yang terus bekerja sampai berhasil menangkap NHD dan menantunya RH,” Kata Nawawi Pomolango, Selasa (2/6) dini hari.

Untuk diketahui, Nurhadi menjadi buronan KPK bersama menantunya, Rezky Herbiyono dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto. Ketiganya ditetapkan sebagai buronan KPK sejak 11 Februari 2020.

Dalam perkara ini, KPK menerapkan tiga orang tersangka. Mereka adalah eks Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi (NHD), menantunya Rezky Herbiyono (RHE) dan Hiendra Soenjoto (HS).

Baca Juga:  Samakan Persepsi Pembangunan 2020-2024

Diduga telah terjadi adanya pengurusan perkara terkait dengan kasus perdata PT. MIT melawan PT. KBN (Persero) pada tahun 2010 silam.

Nurhadi yang ketika itu menjabat Sekretaris MA dan menantunya diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT. MIT dari tersangka Hiendra untuk mengurus perkara peninjauan kembali (PK) atas putusan Kasasi Nomor: 2570 K/Pdt/2012 antara PT MIT dan PT KBN (Persero).

Poses hukum dan pelaksanaan eksekusi lahan PT MIT di lokasi milik PT KBN (Persero) oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara agar dapat ditangguhkan. Untuk membiayai pengurusan perkara tersebut tersangka Rezky menjaminkan delapan lembar cek dari PT. MIT dan tiga lembar cek milik Rezky untuk mendapatkan uang dengan nilai Rp 14 miliar.

Nurhadi dan Rezky lantas disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 5 ayat (2) subsider Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Hiendra disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b subsider Pasal 13 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP

Baca Juga:  Kementerian Agama Kebut Tuntaskan Kontrak Hotel JCH

Penanganan kasus ini merupakan pengembangan perkara yang berasal dari OTT yang pernah dilakukan KPK pada 20 April 2016 dengan nilai barang bukti Rp50 juta yang diserahkan Doddy Ariyanto Supeno pada Panitera PN Jakarta Pusat Edy Nasution di sebuah hotel di Jakarta. Dari perkara ini KPK berhasil membongkarnya. Ternyata ini merupakan skandal suap yang melibatkan pejabat pengadilan dan pihak swasta dari korporasi besar.

Atas dasar bukti-bukti yang dimiliki, pada 22 November 2016, KPK menetapkan tersangka Eddy Sindoro (swasta). Setelah menjadi DPO dan menyerahkan diri pada 12 Oktober 2019, KPK memproses yang bersangkutan hingga persidangan. Dalam proses tersebut, KPK menemukan bukti dugaan perbuatan obstruction of justice sehingga menetapkan tersangka baru saat itu, Lucas (advokat). Proses hukum kasus ini masih berjalan saat ini di tingkat Kasasi.

Setelah mencermati fakta-fakta yang berkembang di penyidikan dan persidangan, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup dalam perkara suap terkait pengurusan perkara yang dilakukan sekitar tahun 2015 – 2016 dan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas dan kewajibannya yang tidak dilaporkan dalam jangka waktu maksimal 30 hari kerja ke KPK. Sehingga KPK meningkatkan melakukan penyidikan dan menetapkan NHD, HS, dan RHE sebagai tersangka.

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: E Sulaiman

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari