JAKARTA(RIAUPOS.CO)– Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly akan membebaskan narapidana kasus korupsi yang usianya di atas 60 tahun. Alasannya demi mencegah penyebaran virus Korona atau Covid-19 di dalam lapas.
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz mengatakan wacana yang digulirkan oleh Yasonna Laoly sangat bertentangan dengan pemberantasan korupsi di Indonesia. Karena masih berpihak kepada para koruptor.
“Sehingga melakukan upaya yang tidak sejalan dengan pemberantasan korupsi,†tegas Donal kepada wartawan, Kamis (2/4).
Donal mengatakan, yang dilakukan oleh Yasonna Laoly adalah aji mumpung. Karena menjadikan wabah virus Korona sebagai alasan untuk membebaskan para narapidana kasus korupsi tersebut. Sehingga dia melihat hal itu sangat aneh.
“Jadi kaya akal-akalan dengan mengkaitkan kasus Korona dengan revisi PP, sehingga membuat koruptor cepat keluar dari penjara,†katanya.
Donal juga menuturkan, sebenarnya sudah lama pemerintah Peraturan Pemerintah (PP)Nomor 99/2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Sehingga alasan adanya virus Korona adalah tameng untuk mengeluarkan para koruptor di dalam penjara.
“Jadi itu adalah agenda lama yang tertunda. Korona hanya dijadikan justifikasi. Sebetulnya keinginannya sudah lama. Jadi adanya Korona hanya momen saja,†tegasnya.
Diketahui, Menkumham Yasonna Laoly mengusulkan revisi Peraturan Pemerintah (PP)Nomor 99/2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Itu dilakukan untuk mencegah penyebaran virus Korona di lembaga pemasyarakatan (Lapas). Sebab, kata dia, kondisi lapas di Indonesia sudah melebihi kapasitas.
Yasonna juga menuturkan ada empat kriteria narapidana yang bisa dibebaskan dengan revisi PP itu. Mulai dari terpidana narkoba hingga koruptor berusia lanjut dengan syarat yang ketat.
Kriteria pertama adalah narapidana kasus narkotika dengan masa pidana 5 sampai 10 tahun dan telah menjalani dua pertiga masa pidananya.
Kemudian kedua untuk terpidana korupsi, Yasonna mengatakan bisa dibebaskan dengan syarat sudah berusia 60 tahun ke atas dan telah menjalani dua pertiga masa tahanannya. Jumlahnya ada 300 orang narapidana kasus korupsi.
Ketiga, diberikan untuk narapidana khusus dengan kondisi sakit kronis yang dinyatakan oleh dokter rumah sakit pemerintah. Mereka bisa bebas jika sudah menjalankan dua pertiga masa tahanannya. Jumlah terpidana khusus ini 1.457 orang.
Keempat, menurut Yasonna, revisi PP 99 tahun 2012 bisa menyasar untuk membebaskan terpidana warga negara asing yang kini berjumlah 53 orang.
Sumber:Jawapos.com
Editor: Deslina