Senin, 2 Maret 2026
- Advertisement -

Hak THR Tak Dipenuhi? Ini Nomor dan Link Pengaduan Resmi Disnakertrans Riau

PEKANBARU RIAUPOS.CO – Pemerintah Provinsi Riau melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) resmi membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 H/2026 M guna memastikan pekerja menerima haknya tepat waktu.

Kepala Disnakertrans Riau, Roni Rakhmat, menjelaskan posko pengaduan tersebut dipusatkan di kantor Disnakertrans Riau, Jalan Sarwo Edhi, Kelurahan Suka Mulia, Kecamatan Sail, Kota Pekanbaru.

“Kami sudah mulai membuka posko pengaduan THR. Sesuai arahan Menteri Tenaga Kerja, pembayaran THR paling lambat tanggal 8 Maret,” ujarnya.

Ia menegaskan, pekerja yang belum menerima THR sesuai ketentuan dapat menyampaikan laporan melalui posko tersebut. Selain datang langsung, pengaduan juga dapat dilakukan secara daring melalui tautan resmi yang telah disediakan.

Baca Juga:  Bosch Kembangkan Teknologi Layar Instrumen 3D Hologram untuk Mobil

“Link pengaduan THR yakni https://poskothr.kemenaker.go.id. Atau bisa berkonsultasi dengan tim yang sudah ditunjuk melalui nomor telepon 081378888045 atas nama R Dedi Suganda,” jelasnya.

Menurutnya, posko ini berfungsi sebagai wadah untuk menampung laporan pekerja yang belum menerima THR, sekaligus memberikan konsultasi mengenai mekanisme pembayaran dan hak ketenagakerjaan lainnya.

“Posko ini berguna menerima laporan pekerja yang belum menerima haknya menjelang Hari Raya Idulfitri,” katanya.

Roni menekankan, seluruh perusahaan di Riau wajib membayarkan THR kepada karyawan yang memenuhi persyaratan sesuai regulasi ketenagakerjaan, dengan batas waktu paling lambat 8 Maret.

Untuk memastikan kepatuhan, Disnakertrans Riau akan melakukan pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut.

“Semua perusahaan wajib membayarkan THR kepada karyawannya pada tanggal 8 Maret. Apabila tidak dilaksanakan pembayaran tanggal 9 sampai 16 Maret, pihak kami akan melakukan penegasan kepada perusahaan-perusahaan tersebut,” tegasnya.(sol)

Baca Juga:  Mahfud MD soal Pengamanan Reuni Akbar 212 di Monas

PEKANBARU RIAUPOS.CO – Pemerintah Provinsi Riau melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) resmi membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 H/2026 M guna memastikan pekerja menerima haknya tepat waktu.

Kepala Disnakertrans Riau, Roni Rakhmat, menjelaskan posko pengaduan tersebut dipusatkan di kantor Disnakertrans Riau, Jalan Sarwo Edhi, Kelurahan Suka Mulia, Kecamatan Sail, Kota Pekanbaru.

“Kami sudah mulai membuka posko pengaduan THR. Sesuai arahan Menteri Tenaga Kerja, pembayaran THR paling lambat tanggal 8 Maret,” ujarnya.

Ia menegaskan, pekerja yang belum menerima THR sesuai ketentuan dapat menyampaikan laporan melalui posko tersebut. Selain datang langsung, pengaduan juga dapat dilakukan secara daring melalui tautan resmi yang telah disediakan.

Baca Juga:  Pemerintah Siapkan Rp55 Triliun untuk THR ASN, Pengumuman Tunggu Prabowo

“Link pengaduan THR yakni https://poskothr.kemenaker.go.id. Atau bisa berkonsultasi dengan tim yang sudah ditunjuk melalui nomor telepon 081378888045 atas nama R Dedi Suganda,” jelasnya.

- Advertisement -

Menurutnya, posko ini berfungsi sebagai wadah untuk menampung laporan pekerja yang belum menerima THR, sekaligus memberikan konsultasi mengenai mekanisme pembayaran dan hak ketenagakerjaan lainnya.

“Posko ini berguna menerima laporan pekerja yang belum menerima haknya menjelang Hari Raya Idulfitri,” katanya.

- Advertisement -

Roni menekankan, seluruh perusahaan di Riau wajib membayarkan THR kepada karyawan yang memenuhi persyaratan sesuai regulasi ketenagakerjaan, dengan batas waktu paling lambat 8 Maret.

Untuk memastikan kepatuhan, Disnakertrans Riau akan melakukan pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut.

“Semua perusahaan wajib membayarkan THR kepada karyawannya pada tanggal 8 Maret. Apabila tidak dilaksanakan pembayaran tanggal 9 sampai 16 Maret, pihak kami akan melakukan penegasan kepada perusahaan-perusahaan tersebut,” tegasnya.(sol)

Baca Juga:  Pascakebakaran, Disnakertrans Riau Siapkan Kantor Sementara
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

PEKANBARU RIAUPOS.CO – Pemerintah Provinsi Riau melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) resmi membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 H/2026 M guna memastikan pekerja menerima haknya tepat waktu.

Kepala Disnakertrans Riau, Roni Rakhmat, menjelaskan posko pengaduan tersebut dipusatkan di kantor Disnakertrans Riau, Jalan Sarwo Edhi, Kelurahan Suka Mulia, Kecamatan Sail, Kota Pekanbaru.

“Kami sudah mulai membuka posko pengaduan THR. Sesuai arahan Menteri Tenaga Kerja, pembayaran THR paling lambat tanggal 8 Maret,” ujarnya.

Ia menegaskan, pekerja yang belum menerima THR sesuai ketentuan dapat menyampaikan laporan melalui posko tersebut. Selain datang langsung, pengaduan juga dapat dilakukan secara daring melalui tautan resmi yang telah disediakan.

Baca Juga:  Ratusan Buruh Sampaikan Aspirasi Peringatan May Day

“Link pengaduan THR yakni https://poskothr.kemenaker.go.id. Atau bisa berkonsultasi dengan tim yang sudah ditunjuk melalui nomor telepon 081378888045 atas nama R Dedi Suganda,” jelasnya.

Menurutnya, posko ini berfungsi sebagai wadah untuk menampung laporan pekerja yang belum menerima THR, sekaligus memberikan konsultasi mengenai mekanisme pembayaran dan hak ketenagakerjaan lainnya.

“Posko ini berguna menerima laporan pekerja yang belum menerima haknya menjelang Hari Raya Idulfitri,” katanya.

Roni menekankan, seluruh perusahaan di Riau wajib membayarkan THR kepada karyawan yang memenuhi persyaratan sesuai regulasi ketenagakerjaan, dengan batas waktu paling lambat 8 Maret.

Untuk memastikan kepatuhan, Disnakertrans Riau akan melakukan pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut.

“Semua perusahaan wajib membayarkan THR kepada karyawannya pada tanggal 8 Maret. Apabila tidak dilaksanakan pembayaran tanggal 9 sampai 16 Maret, pihak kami akan melakukan penegasan kepada perusahaan-perusahaan tersebut,” tegasnya.(sol)

Baca Juga:  Kejaksaan Negeri Siak: Alzukri dan Budiman Segera Disidangkan

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari