Kamis, 12 September 2024

Di Sumbar, Dana Covid-19 Diduga Dikorupsi, Mahasiswa Demo Minta Diusut Tuntas

PADANG (RIAUPOS.CO) – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Sumbar melakukan aksi demo di depan pintu gerbang masuk Kantor Gubernur Sumbar, kemarin (1/3).

Mereka mendesak Pemprov Sumbar, pansus DPRD Sumbar, dan stakeholders terkait agar mengusut tuntas kasus dugaan penggelembungan harga pengadaan hand sanitizer sebesar Rp 4,9 miliar dalam dana penanggulangan -Covid-19 tahun anggaran 2020, yang menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Sumbar.

Koordinator Lapangan Aksi, Iko Juhansyah mengatakan, ada indikasi korupsi dalam penggelembungan harga pengadaan hand sanitizer sebesar Rp 4,9 miliar dalam dana penanggulangan Covid-19 tahun anggaran 2020 tersebut.

“Jangan sampai kasus ini berhenti begitu saja. Kami mendesak Pemprov Sumbar dan semua stakeholders untuk mengungkap siapa saja pelaku di balik dugaan penyelewengan dana ini,” katanya kepada wartawan.

- Advertisement -

PMII Sumbar meyakini bahwa, tidak hanya satu orang melainkan ada beberapa pihak berperan penting dan ikut terlibat dalam dugaan penyelewengan dana pengadaan hand sanitizer untuk penanggulangan Covid-19 ini.

Baca Juga:  Ternyata Tanda Lahir Ada Kaitannya dengan Kesehatan

“Kami meminta KPK untuk terjun langsung ke Sumbar untuk mengecek tentang dugaan penyelewengan dana Covid-19 ini. Selain itu kami meminta pansus DPRD Sumbar tetap mengawal dan menelusuri dugaan penyelewengan dana Covid-19 ini,” sebutnya.

- Advertisement -

Iko menegaskan, jika tidak ada tindak ada tindak lanjut dan kejelasan mengenai kasus dugaan penyelewengan dana Covid-19 ini, PMII Sumbar akan terus melakukan aksi lanjutan. “Aksi lanjutan untuk mengawal dan untuk terus menyuarakan terkait dugaan penyelewengan dana Covid-19 ini,” ungkapnya.

Sementara itu, Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah saat menemui massa menyampaikan, pihaknya akan menindaklanjuti hasil temuan BPK Perwakilan Sumbar dan rekomendasi Pansus DPRD Sumbar sesuai aturan. “Insya Allah hasil temuan BPK, hasil Pansus DPRD akan kita tindaklanjuti sesuai aturan yang ada. Apakah pemberian sanksi atau yang lain-lainnya,” sebut Mahyeldi.

Baca Juga:  Hasto: Banyak Stok PDIP untuk Pilkada DKI, Risma Kandidat Kuat?

Ketua DPRD Sumbar Supardi mengatakan, pihaknya mengapresiasi mahasiswa yang mendukung keputusan DPRD Sumbar penetapan rekomendasi pansus yang membahas terkait anggaran di PT Balairung dan penggunaan anggaran Covid-19. Supardi berjanji akan menindaklanjuti aspirasi mahasiswa dan diminta dikawal proses tersebut.

“Kami sudah mendesak gubernur menindaklanjuti semua rekomendasi diberikan DPRD serta penetapan rekomendasi diberikan BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Barat dalam waktu 60 hari sejak LHP BPK diterima. Kita akan tetap kawal hasil rekomendasi kemaren itu,” ujar Supardi, saat menyambut perwakilan mahasiswa, Senin (1/3).

Menurut Supardi, DPRD meminta BPK melakukan audit investigasi berdasarkan aturan untuk mengaudit sesuai Permendagri. “Pansus bergerak selama 7 hari, Pansus hanya mendalami hasil temuan LHP BPK, Pansus tidak bekerja secara investigasi dan penyidikan dan penyelidikan. Di luar dari itu pansus tidak memiliki kewenangan,” ujar Supardi.

 

Sumber: RPG

Editor: E Sulaiman

PADANG (RIAUPOS.CO) – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Sumbar melakukan aksi demo di depan pintu gerbang masuk Kantor Gubernur Sumbar, kemarin (1/3).

Mereka mendesak Pemprov Sumbar, pansus DPRD Sumbar, dan stakeholders terkait agar mengusut tuntas kasus dugaan penggelembungan harga pengadaan hand sanitizer sebesar Rp 4,9 miliar dalam dana penanggulangan -Covid-19 tahun anggaran 2020, yang menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Sumbar.

Koordinator Lapangan Aksi, Iko Juhansyah mengatakan, ada indikasi korupsi dalam penggelembungan harga pengadaan hand sanitizer sebesar Rp 4,9 miliar dalam dana penanggulangan Covid-19 tahun anggaran 2020 tersebut.

“Jangan sampai kasus ini berhenti begitu saja. Kami mendesak Pemprov Sumbar dan semua stakeholders untuk mengungkap siapa saja pelaku di balik dugaan penyelewengan dana ini,” katanya kepada wartawan.

PMII Sumbar meyakini bahwa, tidak hanya satu orang melainkan ada beberapa pihak berperan penting dan ikut terlibat dalam dugaan penyelewengan dana pengadaan hand sanitizer untuk penanggulangan Covid-19 ini.

Baca Juga:  Rita Wilson Bagikan Nomor Ponsel Selama Masa Karantina

“Kami meminta KPK untuk terjun langsung ke Sumbar untuk mengecek tentang dugaan penyelewengan dana Covid-19 ini. Selain itu kami meminta pansus DPRD Sumbar tetap mengawal dan menelusuri dugaan penyelewengan dana Covid-19 ini,” sebutnya.

Iko menegaskan, jika tidak ada tindak ada tindak lanjut dan kejelasan mengenai kasus dugaan penyelewengan dana Covid-19 ini, PMII Sumbar akan terus melakukan aksi lanjutan. “Aksi lanjutan untuk mengawal dan untuk terus menyuarakan terkait dugaan penyelewengan dana Covid-19 ini,” ungkapnya.

Sementara itu, Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah saat menemui massa menyampaikan, pihaknya akan menindaklanjuti hasil temuan BPK Perwakilan Sumbar dan rekomendasi Pansus DPRD Sumbar sesuai aturan. “Insya Allah hasil temuan BPK, hasil Pansus DPRD akan kita tindaklanjuti sesuai aturan yang ada. Apakah pemberian sanksi atau yang lain-lainnya,” sebut Mahyeldi.

Baca Juga:  Wako Minta Perhatian Pemerintah Pusat

Ketua DPRD Sumbar Supardi mengatakan, pihaknya mengapresiasi mahasiswa yang mendukung keputusan DPRD Sumbar penetapan rekomendasi pansus yang membahas terkait anggaran di PT Balairung dan penggunaan anggaran Covid-19. Supardi berjanji akan menindaklanjuti aspirasi mahasiswa dan diminta dikawal proses tersebut.

“Kami sudah mendesak gubernur menindaklanjuti semua rekomendasi diberikan DPRD serta penetapan rekomendasi diberikan BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Barat dalam waktu 60 hari sejak LHP BPK diterima. Kita akan tetap kawal hasil rekomendasi kemaren itu,” ujar Supardi, saat menyambut perwakilan mahasiswa, Senin (1/3).

Menurut Supardi, DPRD meminta BPK melakukan audit investigasi berdasarkan aturan untuk mengaudit sesuai Permendagri. “Pansus bergerak selama 7 hari, Pansus hanya mendalami hasil temuan LHP BPK, Pansus tidak bekerja secara investigasi dan penyidikan dan penyelidikan. Di luar dari itu pansus tidak memiliki kewenangan,” ujar Supardi.

 

Sumber: RPG

Editor: E Sulaiman

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari