DUMAI (RIAUPOS.CO) – Gugatan Timo Kipda ke Mahkamah Partai Golkar akhirnya diterima. Posisi Ketua DPD II Golkar Dumai kembali ke Timo Kipda.
Hal itu dibenarkan oleh Kader Golkar Dumai Tedi Chandra saat dikonfirmasi RiauPos.co. “Iya, saya sudah mendapatkan informasi terkait Ketua Timo Kipda memenangkan gugatan di Mahkamah Partai,” ujarnya
Ia mengaku SK keputusan Mahkamah Partai sudah dipegang oleh Timo Kipda. “Nanti Ketua Timo akan memberikan keterangan lebih lanjut,” sebutnya.
Seperti diketahui Dewan Pimpinan Daerah Partai Golongan Karya Provinsi Riau pada Agustus 2019 lalu mencopot Timo Kipda dari jabatannya sebagai Ketua DPD Partai Golkar kota Dumai. Hal itu berdasarkan surat yang ditandatangani oleh ketua DPD Partai Golkar Provinsi Riau. Ketika itu alasannya mosi tidak percaya dari lima pengurus kecamatan Golkar Dumai.
Selanjutnya, DPD Partai Golkar menunjuk Rizaldy AM Abrus untuk menjabat sebagai PLT Ketua DPD Partai Golkar di Kota Dumai untuk menggantikan Timo Kipda. Namun keputusan tersebut digugat Timo Kipda ke Mahkamah Partai. Keputusan Mahkamah Partai baru keluar saat Musda Golkar Riau ditunda.
“Surat keputusan Mahkamah Partai sudah dengan saya, tapi saat ini belum bisa saya sampaikan secara gamblang terkait itu, nanti akan kami jelaskan lebih lanjut,” sebut Timo Kipda saat dikonfirmasi melalui sambungan seluler.
Laporan: Hasanal Bulkiah
Editor: Deslina
DUMAI (RIAUPOS.CO) – Gugatan Timo Kipda ke Mahkamah Partai Golkar akhirnya diterima. Posisi Ketua DPD II Golkar Dumai kembali ke Timo Kipda.
Hal itu dibenarkan oleh Kader Golkar Dumai Tedi Chandra saat dikonfirmasi RiauPos.co. “Iya, saya sudah mendapatkan informasi terkait Ketua Timo Kipda memenangkan gugatan di Mahkamah Partai,” ujarnya
- Advertisement -
Ia mengaku SK keputusan Mahkamah Partai sudah dipegang oleh Timo Kipda. “Nanti Ketua Timo akan memberikan keterangan lebih lanjut,” sebutnya.
Seperti diketahui Dewan Pimpinan Daerah Partai Golongan Karya Provinsi Riau pada Agustus 2019 lalu mencopot Timo Kipda dari jabatannya sebagai Ketua DPD Partai Golkar kota Dumai. Hal itu berdasarkan surat yang ditandatangani oleh ketua DPD Partai Golkar Provinsi Riau. Ketika itu alasannya mosi tidak percaya dari lima pengurus kecamatan Golkar Dumai.
- Advertisement -
Selanjutnya, DPD Partai Golkar menunjuk Rizaldy AM Abrus untuk menjabat sebagai PLT Ketua DPD Partai Golkar di Kota Dumai untuk menggantikan Timo Kipda. Namun keputusan tersebut digugat Timo Kipda ke Mahkamah Partai. Keputusan Mahkamah Partai baru keluar saat Musda Golkar Riau ditunda.
“Surat keputusan Mahkamah Partai sudah dengan saya, tapi saat ini belum bisa saya sampaikan secara gamblang terkait itu, nanti akan kami jelaskan lebih lanjut,” sebut Timo Kipda saat dikonfirmasi melalui sambungan seluler.
Laporan: Hasanal Bulkiah
Editor: Deslina