Jumat, 20 September 2024

Hari Ini, Polisi Panggil Habib Rizieq dan Menantunya 

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Polda Metro Jaya akhirnya resmi melayangkan surat pemanggilan kepada Habib Rizieq Shihab. Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) itu dipanggil terkait kerumunan saat acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat.

"Pemanggilan MRS untuk hadir hari Selasa (hari ini, red)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Senin (30/11).

Surat pemanggilan itu diantarkan langsung ke kediaman Habib Rizieq di kawasan Petamburan. Pemanggilan Rizieq sesuai dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/4604/XI/2020/Ditreskrimum, tanggal 26 November 2020. Dikatakan Yusri, kasus adanya kerumunan di Petamburan pada saat adanya akad nikah anak dari Habib Rizieq sudah dilakukan penyelidikan. Berdasarkan hasil gelar perkara, kasus telah dinaikkan tingkatan menjadi penyidikan. Sebab, ditemukan adanya unsur tindak pidana.

"Hasil gelar perkara ditemukan adanya memang di situ adalah pidana, kemudian ditingkatkan ke penyidikan. Makanya kami lanjut, sudah disampaikan juga oleh Dirkrimum, bahwa akan mengumpulkan alat-alat bukti yaitu keterangan saksi, maupun bukti petunjuk maupun bukti yang lain untuk membuat terang perkara ini. Pidananya seperti apa?" kata Yusri.

- Advertisement -

Yusri menyebut, pihaknya juga telah melakukan pemanggilan terhadap lima orang. Empat orang terdiri dari camat, ketua RW, ketua RT, sekuriti telah memenuhi panggilan. Sedangkan panitia acara tidak hadir dengan alasan masih ada keperluan keluarga. Kemudian, hari ini pihaknya akan memanggil tiga orang. Selain Habib Rizieq, menantunya berinisial HA dan Biro Hukum FPI juga turut dipanggil.

"Kami harapkan taat hukum. Kita warga negara Indonesia, kita harus patuh dan taat hukum. Karena di sini kan akan menyampaikan apa yang harus disampaikan pada saat dilakukan pemeriksaan," tuturnya.

- Advertisement -

Sebelumnya, lanjut Yusri, pihaknya telah melakukan pemanggilan beberapa saksi-saksi yang ada. Sejak ditingkatkan ke penyidikan, pihaknya mengundang saksi-saksi yang tersangkut dalam pasal 160 KUHP atau pasal 93 Undang-Undang nomor 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.

"Iya, di situ di Pasal 160 KUHP ada. Situasi Covid-19, mengundang kerumunan di sana itu yang kami lakukan pendalaman sebagai saksi. Karena pemanggilan kan sebagai saksi. Termasuk di dalamnya adalah babinsa, binkantibmas, dan PLTK Polsek Tanah Abang yang sudah kami lakukan pemeriksaan," ungkapnya.

Kepala Subdirektorat Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Raindra Ramadhan Syah mengatakan, surat panggilan telah diterima oleh pihak keluarga. Habib Rizieq akan dimintai keterangannya sekira pukul 10.00 WIB pada Selasa (hari ini).

Baca Juga:  Video Wakil Presiden Dicoret-Coret

"Surat panggilan terhadap Bapak Muhammad Rizieq Shihab sudah diberikan kepada pihak keluarga," ucap Raindra.

Seperti diketahui, penyidik Polda Metro Jaya telah memeriksa sejumlah saksi terkait kasus ini. Salah satunya adalah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Anies diperiksa pada Selasa (17/11). Pemeriksaan Anies ketika itu berlangsung selama sembilan jam, mulai pukul 10.00 WIB hingga pukul 19.00 WIB.

Berikutnya pada Senin (23/11), giliran Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad yang diperiksa. Selama delapan diperiksa, pria yang biasa disapa Ariza itu dicecar 46 pertanyaan oleh penyidik. Selain Anies dan Ariza, Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara dan Ketua Panitia pernikahan putri Habib Rizieq, Haris Ubaidillah, juga turut diperiksa.

FPI merespons terkait pro kontra pengumuman hasil tes Covid-19 terhadap Habib Rizieq. Wakil Sekretaris Umum FPI Aziz Yanuar menuturkan bahwa soal pengumuman hasil tes itu bergantung dari keputusan pimpinannya.

"Itu tergantung HRS ya," jelasnya. 

Yang pasti, FPI memandang bahwa terjadi upaya kriminalisasi terhadap ulama dan habaib. Ketidakadilan masif terjadi dalam sejumlah kasus tersebut. "Penegakan hukum dilakukan berdasarkan ketidaksukaan dan kebencian," paparnya. 

Terkait pembukaan data pasien yang berhubungan dengan Covid-19, anggota DPR menilai pemerintah harus kembali merujuk pada aturan yang ada. Anggota Komisi IX dari Fraksi PAN Saleh Partaonan Daulay menyebutkan jangan sampai ada langkah yang menyalahi aturan.

Sebab pada awal pandemi, Saleh menyinggung sempat ada perdebatan apakah data pasien boleh disampaikan ke muka publik atau tidak.

"Coba undang-undang itu dibaca lagi supaya tidak ada lagi yang merasa ditinggalkan dan merasa diambil hak-haknya," jelas Saleh, Senin (30/11).

Jika dalam UU diatur bahwa data boleh dipublikasikan, maka seharusnya tak ada masalah bagi pihak Habib Rizieq maupun rumah sakit untuk mengungkap hasil tes Covid-19 tersebut. Saleh pun menyebutkan bahwa dalam UU seharusnya juga telah diatur penyampaian data itu bergantung pada apa. Misalkan untuk kepentingan masyarakat luas atau tracing, maka hasil tes bisa dibuka ke umum.

Tetapi memang pengungkapan belum tentu berlaku untuk semua kasus dan hanya untuk kasus-kasus pengecualian yang berkaitan dengan kepentingan umum. "Pengecualian-pengecualian ini yang perlu dijelaskan supaya tidak ada perdebatan, jangan debat kusir," lanjut Saleh.

Baca Juga:  Fatwa MUI: Pasien Positif Virus Corona Haram Salat Berjamaah di Masjid

Dia sendiri berpendapat bahwa tidak masalah jika hasil tes dibuka ke umum. Hal ini bukan untuk memojokkan pasien yang baru dites, melainkan untuk menjadi refleksi bagi publik agar tetap berhati-hati dan menjaga diri selama pandemi.

"Apa pun hasilnya, silakan disampaikan ke publik. Dan itu bisa jadi refleksi ke publik untuk berhati-hati, jaga diri, dan justru manfaatnya besar," terangnya.

Kemarin beredar video azan dengan seruan jihad. Oleh muadzin kalimat hayya alas-shalah diubah menjadi hayya alal jihad. Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid Sa’adi mengajak pimpinan organisasi masyarakat (ormas) untuk memberi pencerahan kepada umat.

Dia mengaku belum memahami konteks dari pembuatan video azan tersebut. Apakah sebatas membuat konten di media sosial atau ada pesan khusus yang ingin disampaikan. Dia mengatakan jika azan jihad itu dimaksudkan untuk menyampaikan pesan peran, menurut dia tidak relevan dengan situasi di Indonesia yang damai.

"Jihad dalam negara damai seperti Indonesia ini tidak bisa diartikan sebagai perang," kata dia. 

Untuk itu dia mengajak pimpnan ormas Islam dan para ulama untuk memberikan pencerahan kepada umat. Agar tidak terjebak pada penafsiran tekstual tanpa memahami konteks dari ayat Alquran atau hadist.

Menurut dia pemahaman agama yang hanya berdasarkan pada tekstual dapat melahirkan pemahaman agama yang sempit dan ekstrem. Zainut menilai apapun motif pembuatan video azan dengan seruan jihad itu berpotensi menimbulkan kesalahan persepsi di masyarakat.

Dia mengatakan dalam menyikapi masalah tersebut, hendaknya semua pihak dapat menahan diri dan melakukan pendekatan secara persuasif dan dialogis. Kemudian menghindarkan diri dari tindakan kekerasan atau melawan hukum.

"Peran penting pimpinan ormas Islam, ulama, dan kyai memberikan pencerahan agar masyarakat memiliki pemahaman keagamaan yang komprehensif," jelasnya.

Dirjen Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin juga meminta masyarakat tetap tenang menanggapi beredarnya video azan dengan lafal hayya alal jihad itu. 

"Masyarakat tidak boleh terprovokasi," jelasnya.

Dia meminta masyarakat tetap tenang dengan beredarnya azan tersebut. Dia menjelaskan tidak ada dasarnya kalimat azan diganti dengan ajakan berjihad. Untuk menjaga situasi tetap kondusif, Kamaruddin mengajak semua pihak untuk mengajak kebaikan dengan cara sejuk. Kemudian juga menghindari anasir-anasir perpecahan bangsa.(ygi/deb/wan/idr/jpg)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Polda Metro Jaya akhirnya resmi melayangkan surat pemanggilan kepada Habib Rizieq Shihab. Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) itu dipanggil terkait kerumunan saat acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat.

"Pemanggilan MRS untuk hadir hari Selasa (hari ini, red)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Senin (30/11).

Surat pemanggilan itu diantarkan langsung ke kediaman Habib Rizieq di kawasan Petamburan. Pemanggilan Rizieq sesuai dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/4604/XI/2020/Ditreskrimum, tanggal 26 November 2020. Dikatakan Yusri, kasus adanya kerumunan di Petamburan pada saat adanya akad nikah anak dari Habib Rizieq sudah dilakukan penyelidikan. Berdasarkan hasil gelar perkara, kasus telah dinaikkan tingkatan menjadi penyidikan. Sebab, ditemukan adanya unsur tindak pidana.

"Hasil gelar perkara ditemukan adanya memang di situ adalah pidana, kemudian ditingkatkan ke penyidikan. Makanya kami lanjut, sudah disampaikan juga oleh Dirkrimum, bahwa akan mengumpulkan alat-alat bukti yaitu keterangan saksi, maupun bukti petunjuk maupun bukti yang lain untuk membuat terang perkara ini. Pidananya seperti apa?" kata Yusri.

Yusri menyebut, pihaknya juga telah melakukan pemanggilan terhadap lima orang. Empat orang terdiri dari camat, ketua RW, ketua RT, sekuriti telah memenuhi panggilan. Sedangkan panitia acara tidak hadir dengan alasan masih ada keperluan keluarga. Kemudian, hari ini pihaknya akan memanggil tiga orang. Selain Habib Rizieq, menantunya berinisial HA dan Biro Hukum FPI juga turut dipanggil.

"Kami harapkan taat hukum. Kita warga negara Indonesia, kita harus patuh dan taat hukum. Karena di sini kan akan menyampaikan apa yang harus disampaikan pada saat dilakukan pemeriksaan," tuturnya.

Sebelumnya, lanjut Yusri, pihaknya telah melakukan pemanggilan beberapa saksi-saksi yang ada. Sejak ditingkatkan ke penyidikan, pihaknya mengundang saksi-saksi yang tersangkut dalam pasal 160 KUHP atau pasal 93 Undang-Undang nomor 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.

"Iya, di situ di Pasal 160 KUHP ada. Situasi Covid-19, mengundang kerumunan di sana itu yang kami lakukan pendalaman sebagai saksi. Karena pemanggilan kan sebagai saksi. Termasuk di dalamnya adalah babinsa, binkantibmas, dan PLTK Polsek Tanah Abang yang sudah kami lakukan pemeriksaan," ungkapnya.

Kepala Subdirektorat Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Raindra Ramadhan Syah mengatakan, surat panggilan telah diterima oleh pihak keluarga. Habib Rizieq akan dimintai keterangannya sekira pukul 10.00 WIB pada Selasa (hari ini).

Baca Juga:  Fadli Zon: Jangan Plinplan, Ini pun Sudah Terlambat

"Surat panggilan terhadap Bapak Muhammad Rizieq Shihab sudah diberikan kepada pihak keluarga," ucap Raindra.

Seperti diketahui, penyidik Polda Metro Jaya telah memeriksa sejumlah saksi terkait kasus ini. Salah satunya adalah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Anies diperiksa pada Selasa (17/11). Pemeriksaan Anies ketika itu berlangsung selama sembilan jam, mulai pukul 10.00 WIB hingga pukul 19.00 WIB.

Berikutnya pada Senin (23/11), giliran Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad yang diperiksa. Selama delapan diperiksa, pria yang biasa disapa Ariza itu dicecar 46 pertanyaan oleh penyidik. Selain Anies dan Ariza, Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara dan Ketua Panitia pernikahan putri Habib Rizieq, Haris Ubaidillah, juga turut diperiksa.

FPI merespons terkait pro kontra pengumuman hasil tes Covid-19 terhadap Habib Rizieq. Wakil Sekretaris Umum FPI Aziz Yanuar menuturkan bahwa soal pengumuman hasil tes itu bergantung dari keputusan pimpinannya.

"Itu tergantung HRS ya," jelasnya. 

Yang pasti, FPI memandang bahwa terjadi upaya kriminalisasi terhadap ulama dan habaib. Ketidakadilan masif terjadi dalam sejumlah kasus tersebut. "Penegakan hukum dilakukan berdasarkan ketidaksukaan dan kebencian," paparnya. 

Terkait pembukaan data pasien yang berhubungan dengan Covid-19, anggota DPR menilai pemerintah harus kembali merujuk pada aturan yang ada. Anggota Komisi IX dari Fraksi PAN Saleh Partaonan Daulay menyebutkan jangan sampai ada langkah yang menyalahi aturan.

Sebab pada awal pandemi, Saleh menyinggung sempat ada perdebatan apakah data pasien boleh disampaikan ke muka publik atau tidak.

"Coba undang-undang itu dibaca lagi supaya tidak ada lagi yang merasa ditinggalkan dan merasa diambil hak-haknya," jelas Saleh, Senin (30/11).

Jika dalam UU diatur bahwa data boleh dipublikasikan, maka seharusnya tak ada masalah bagi pihak Habib Rizieq maupun rumah sakit untuk mengungkap hasil tes Covid-19 tersebut. Saleh pun menyebutkan bahwa dalam UU seharusnya juga telah diatur penyampaian data itu bergantung pada apa. Misalkan untuk kepentingan masyarakat luas atau tracing, maka hasil tes bisa dibuka ke umum.

Tetapi memang pengungkapan belum tentu berlaku untuk semua kasus dan hanya untuk kasus-kasus pengecualian yang berkaitan dengan kepentingan umum. "Pengecualian-pengecualian ini yang perlu dijelaskan supaya tidak ada perdebatan, jangan debat kusir," lanjut Saleh.

Baca Juga:  Video Wakil Presiden Dicoret-Coret

Dia sendiri berpendapat bahwa tidak masalah jika hasil tes dibuka ke umum. Hal ini bukan untuk memojokkan pasien yang baru dites, melainkan untuk menjadi refleksi bagi publik agar tetap berhati-hati dan menjaga diri selama pandemi.

"Apa pun hasilnya, silakan disampaikan ke publik. Dan itu bisa jadi refleksi ke publik untuk berhati-hati, jaga diri, dan justru manfaatnya besar," terangnya.

Kemarin beredar video azan dengan seruan jihad. Oleh muadzin kalimat hayya alas-shalah diubah menjadi hayya alal jihad. Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid Sa’adi mengajak pimpinan organisasi masyarakat (ormas) untuk memberi pencerahan kepada umat.

Dia mengaku belum memahami konteks dari pembuatan video azan tersebut. Apakah sebatas membuat konten di media sosial atau ada pesan khusus yang ingin disampaikan. Dia mengatakan jika azan jihad itu dimaksudkan untuk menyampaikan pesan peran, menurut dia tidak relevan dengan situasi di Indonesia yang damai.

"Jihad dalam negara damai seperti Indonesia ini tidak bisa diartikan sebagai perang," kata dia. 

Untuk itu dia mengajak pimpnan ormas Islam dan para ulama untuk memberikan pencerahan kepada umat. Agar tidak terjebak pada penafsiran tekstual tanpa memahami konteks dari ayat Alquran atau hadist.

Menurut dia pemahaman agama yang hanya berdasarkan pada tekstual dapat melahirkan pemahaman agama yang sempit dan ekstrem. Zainut menilai apapun motif pembuatan video azan dengan seruan jihad itu berpotensi menimbulkan kesalahan persepsi di masyarakat.

Dia mengatakan dalam menyikapi masalah tersebut, hendaknya semua pihak dapat menahan diri dan melakukan pendekatan secara persuasif dan dialogis. Kemudian menghindarkan diri dari tindakan kekerasan atau melawan hukum.

"Peran penting pimpinan ormas Islam, ulama, dan kyai memberikan pencerahan agar masyarakat memiliki pemahaman keagamaan yang komprehensif," jelasnya.

Dirjen Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin juga meminta masyarakat tetap tenang menanggapi beredarnya video azan dengan lafal hayya alal jihad itu. 

"Masyarakat tidak boleh terprovokasi," jelasnya.

Dia meminta masyarakat tetap tenang dengan beredarnya azan tersebut. Dia menjelaskan tidak ada dasarnya kalimat azan diganti dengan ajakan berjihad. Untuk menjaga situasi tetap kondusif, Kamaruddin mengajak semua pihak untuk mengajak kebaikan dengan cara sejuk. Kemudian juga menghindari anasir-anasir perpecahan bangsa.(ygi/deb/wan/idr/jpg)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari