JAKARTA(RIAUPOS.CO) – Baru sepekan menjabat, Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi sudah bikin heboh. Gara-garanya, dia melontarkan wacana untuk membatasi penggunaan niqab (cadar) dan celana cingkrang di instansi pemerintah, sipil maupun militer.
Menurut Menag, wacana itu merupakan upaya untuk menangkal radikalisme dalam beragama. Rencana tersebut sontak mendapat protes dari DPR dan ormas-ormas keagamaan. Kamis depan (7/11) DPR memanggil Menag untuk mengklarifikasi masalah tersebut.
Wacana untuk mengkaji larangan penggunaan cadar disampaikan kali pertama oleh Menag saat menjadi pembicara di sebuah acara Rabu (30/10). Menurut Menag, tidak ada landasan yang menyatakan bahwa penggunaan cadar menunjukkan kadar keimanan seseorang.
Kemarin, dalam rapat koordinasi menteri dan kepala badan/lembaga di bawah Kemenko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Menag kembali menyentil cadar dan celana cingkrang di kalangan PNS dan pegawai badan usaha milik negara (BUMN). Menag memulai paparannya dengan cerita tentang pejabat BUMN yang enggan menyanyikan lagu Indonesia Raya. Dia melihat sang pejabat hanya mondar-mandir ketika lagu kebangsaan dikumandangkan. Nyanyi pun tidak. Menag lalu iseng bertanya. Apakah yang bersangkutan sedang sakit. Dijawab tidak.
â€Kalau kamu tidak sakit, pasti kamu hormat kepada Indonesia Raya karena kamu pegawai negeri dan kamu adalah abdi negara. Kalau kamu tidak hormat, keluar kamu!†ujar dia menirukan ucapannya sendiri kala itu.
Dalam kesempatan tersebut, dia meminta semua kementerian satu suara dalam melarang gerakan radikal di instansi masing-masing. â€Sikap kita mesti sama. Kalau ada yang bersifat mendukung khilafah-khilafah itu kan mendukung negara lain, kamu dibayar Indonesia, kamu harus hormat Indonesia. Kamu bisa berubah enggak? Kalau enggak bisa, keluar Indonesia! Keluar dari wilayah ini!†tegasnya.
Ditemui setelah acara, Menag menjelaskan isu larangan cadar saat masuk ke instansi pemerintahan. Dia menolak dikatakan melarang. Dia hanya mengatakan bahwa penggunaan cadar tidak ada di Alquran maupun hadis. â€Saya hanya sebut niqab itu tidak ada ayatnya, tidak ada hadisnya,†paparnya.
Dia menegaskan, pelarangan cadar bukan urusannya. Namun, hal itu perlu menjadi catatan bahwa instansi pemerintah memiliki aturan bahwa PNS harus berpakaian dengan menampakkan muka sejelas-jelasnya. Dia tetap merekomendasikan agar mereka yang wajahnya tak terlihat tidak boleh masuk instansi pemerintah. â€Kan bahaya, orang masuk nggak tahu itu mukanya siapa,†sambungnya.
Apa bahayanya? Menag tak memberikan jawaban konkret. Dia hanya mencontohkan kasus penusukan mantan Menko Polhukam Wiranto. â€Lihat Pak Wiranto nggak? Udahlah, nggak usah banyak tanya, kalian tahu tapi pura-pura nggak tahu aja,†jawabnya. Pernyataan tersebut kembali diulang ketika Menag menyambangi istana sore kemarin.
Dia membantah akan melarang penggunaan cadar oleh pegawai pemerintah. Dia menyebut hanya memberikan rekomendasi. Sebab, pihaknya tidak memiliki kewenangan mengatur cara berpakaian pegawai.
â€Saya enggak berhak dong, masak menteri agama mengeluarkan larangan. Paling-paling hanya merekomendasi,†ujarnya. Namun, untuk eksekusinya, Menag menyerahkan ke instansi masing-masing. â€Kalau ada beberapa instansi melarang dengan alasan keamanan, ya urusan instansi itu,†imbuhnya.
Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Men PAN-RB) Tjahjo Kumolo menanggapi santai rencana Menag melarang cadar masuk ke pemerintahan. Menurut dia, itu hak Menag. â€Setiap pimpinan lembaga kementerian maupun swasta pasti punya aturan berpakaian, beretika. Saya kira sah-sah saja kalau Pak Menteri Agama mengeluarkan larangan,†ujarnya di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta kemarin (31/10).
Tjahjo enggan menilai setuju atau tidak setuju. Dia menyerahkan kembali pada kebijakan masing-masing. Lantas, apakah internal Kemen PAN-RB akan mengikuti langkah tersebut? â€Kita lihat sikon dulu. Selama ini di Kemen PAN semua ikuti aturan. Orang boleh pakai jilbab, ikuti aturan yang sah,†imbuhnya.
Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan menuturkan, BKN tidak mengatur soal seragam ASN di Indonesia. Dia menuturkan, ketentuan soal seragam ASN diatur instansi masing-masing. â€Aturan seragam BKN ya untuk ASN di BKN,†katanya. Ridwan lantas mengirim aturan seragam kerja di lingkungan BKN yang tertuang dalam Peraturan Kepala BKN 25/2016 tentang Pakaian Seragam Kerja. Di dalam ketentuan tersebut hanya diatur soal jenis atau warna seragam. Tidak ada ketentuan soal larangan penggunaan celana cingkrang di dalam aturan tersebut.
Sikap Parlemen
Wacana soal larangan cadar dan celana cingkrang memantik reaksi keras dari para anggota DPR. Mereka mempertanyakan kebijakan Menag tersebut. Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto mengatakan, pihaknya akan mempertanyakan kebijakan tersebut dalam rapat kerja (raker) bersama Menag Kamis depan (7/11). â€Kita akan konfirmasi dasar kebijakan itu apa. Menurut saya, hal-hal seperti ini justru kurang produktif,†kata Yandri di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, kemarin.
Menurut dia, pernyataan Fachrul Razi yang menghubungkan penggunaan cadar dengan radikalisme terlalu dangkal. Menurut dia, cara berpakaian seseorang tidak bisa dijadikan dasar untuk menyebut radikal. Termasuk penggunaan celana cingkrang. â€Ini menyakitkan orang-orang dengan pakaian seperti itu. Padahal, mereka juga bagian dari NKRI,†tegas Yandri.
Dia khawatir pernyataan tersebut memicu jurang pemisah dan konflik di tengah masyarakat. Daripada membuat gaduh, kata dia, sebaiknya Menag mengeluarkan pernyataan yang menghadirkan rasa nyaman, damai, dan harmonis. Sikap Menag dinilai kontras dengan upaya pemerintah yang getol membangun keharmonisan di tengah masyarakat. â€Jangan bikin gaduh seperti ini,†imbuh politikus PAN itu.
Politikus PKS Mardani Ali Sera mengungkapkan, Menag seharusnya tidak mengatur hal-hal yang melampaui kewenangannya. Menurut dia, pemakaian cadar atau celana cingkrang oleh sebagian umat Islam adalah bentuk keyakinan beribadah. â€Apakah penggunaan cadar benar-benar mengganggu ruang publik sehingga harus dilarang,†tegasnya. Menurut dia, pemakaian cadar adalah wilayah privat seseorang. â€Harus hati-hati masuk ke ruang privat,†tambahnya.
Jika bertujuan melawan radikalisme, pemerintah keliru dalam membuat regulasi dengan mengatur cara berpakaian warga. Menurut dia, cara paling ampuh melawan radikalisme adalah melalui dialog, menggiatkan literasi, dan menegakkan hukum. Dia khawatir, cara Kemenag melawan radikalisme justru memperlebar perlawanan dan konfrontasi. â€Ruang privat itu jangan terlalu diintervensi negara. Akan lebih produktif kalau negara fokus pada peningkatan ekonomi dan hajat hidup orang banyak secara langsung,†tegas ketua DPP PKS itu.
Editor : Deslina
Sumber: Jawapos.com