JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Tingkat kepatuhan penyelenggara negara dalam menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sudah mencapai 92,81 persen. KPK menyebut, dari 364.358 wajib lapor, terdapat 338.149 penyelenggara negara telah menyetorkan LHKPN untuk periodik 2019.
"Kepatuhan LHKPN periodik pelaporan 2019 per 1 Mei 2020 mencapai 92,81 persen," kata Plt Juru Bicara KPK, Ipi Maryati melalui keterangan pers, Jumat (1/5).
Ipi menuturkan, berdasarkan Surat Edaran KPK Nomor 100 Tahun 2020, KPK telah memperpanjang masa penyampaian LHKPN tahunan untuk pelaporan 2019 dari semula 31 Maret 2020 menjadi 30 April 2020. Maka, sesuai batas waktu tersebut, KPK mencatat tingkat kepatuhan LHKPN nasional untuk bidang eksekutif mencapai 92,36 persen.
Menurut Ipi, dari total 294.560 wajib lapor, sebanyak 272.055 orang telah melapor dan sisanya 22.505 belum menyampaikan laporannya. Sementara itu, pada bidang yudikatif, dari 18.885 wajib lapor tercatat 98,62 persen atau 18.624 wajib lapor telah menyetorkan LHKPN, sisanya 261 belum lapor.
Sedangkan, pada bidang legislatif, Ipi memaparkan dari total 18.120 wajib lapor, sebanyak 89,39 persen atau 18.120 wajib lapor telah menyerahkan LHKPN, sementara sisanya 2.151 belum lapor. Sedangkan, untuk BUMN/D dari total 30.642 wajib lapor, sebanyak 29.350 WL telah melapor atau 95,78 persen telah melapor dan sisanya masih ada 1.292 wajib lapor yang belum melaporkan kekayaannya.
"KPK juga mencatat per 1 Mei 2020 terdapat 704 instansi dari total 1.396 instansi di Indonesia atau sekitar 50 persen instansi yang telah memenuhi kepatuhan LHKPN 100 persen," ucap Ipi.
Namun, pada bidang eksekutif di tingkat pemerintah pusat, dari 51 pejabat setingkat menteri dan wakil menteri pada kabinet Indonesia Maju, tercatat satu penyelenggara negara yang merupakan wajib lapor periodik belum memenuhi kewajiban LHKPN. Bahkan, satu penyelenggara negara yang merupakan wajib lapor khusus di Wantimpres belum menyampaikan laporannya.
"Sedangkan, untuk 21 staf khusus presiden dan wakil presiden tercatat telah memenuhi kewajiban lapor 100 persen," beber Ipi.
Oleh karena itu, KPK mengingatkan seluruh penyelenggara negara baik di bidang eksekutif, yudikatif, legislatif maupun BUMN/D yang belum menyampaikan menyerahkan LHKPN, agar tetap dapat memenuhi kewajibannya. Sebab, LHKPN salah satu instrumen penting dalam pencegahan korupsi.
"KPK juga tetap menerima LHKPN yang disampaikan setelah batas waktu, namun dengan status pelaporan "Terlambat Lapor"," pungkas Ipi.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi