Rabu, 18 September 2024

Novel Baswedan Kecewa pada Jokowi , Ini Penyebabnya

JAKARTA(RIAUPOS.CO) – Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertanyakan keseriusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam isu pemberantasan korupsi. Hal ini disesalkan Novel karena Presiden Jokowi tak membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) dalam pengusutan kasus penyiraman air keras yang menimpanya.

Sebab saat bersaksi dalam sidang lanjutan penyiraman air keras, Novel membeberkan sejumlah kejanggalan dalam proses pengusutan kasusnya. Diketahui, dua oknum Brimob yakni Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette merupakan terdakwa dalam kasus tersebut.

“Kejanggalan yang saya tadi baru sebagian. Itu terjadi karena pak Jokowi tidak mau bentuk TGPF. Tidak akan terungkap yang hadang pemberantasan korupsi,” kata Novel dikonfirmasi, Jumat (1/5).

“Belum lagi serangan terhadap insan KPK lainnya yang tidak diproses. Pak Jokowi mesti jaga agar tidak terjadi potret hukum yang rusak di Indonesia,” sambungnya.

- Advertisement -

Salah satu kejanggalan yang diungkapkan Novel yakni seolah-seolah dampak terhadap mata yang dideritanya dipandang luka ringan. Novel menyebut, saat mendapat perawatan di RS Mitra Keluarga Kelapa Gading dan di RS Singapura dia menjalani perawatan dengan luka bakar pada bagian mata.

“Untuk mata kiri total tidak melihat dan kanan cedera permanen,” ungkap Novel.

- Advertisement -
Baca Juga:  Wahana Hiburan

Selain itu, Novel pun menyesalkan jika dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) menyebutkan air keras yang disiram ke wajahnya merupakan air aki. Padahal, ketika dituang dari botol ke gelas, cairan tersebut berbekas di beton.

“Juga saat ditemukan oleh warga bau sangat menyengat,” tegas Novel.

Sebelumnya, dalam sidang yang di gelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (30/4) kemarin, Novel menyebut ada kejanggalan dalam proses penyidikan polisi dalam kasus penyiraman air keras terhadapnya.

Salah satu yang dinilai janggal ialah tidak diambilnya beberapa rekaman CCTV yang dianggap cukup penting “Yang kedua ada sidik jari di gelas dan botol yang katanya tidak bisa diperoleh,” ucap Novel saat bersaksi dalam sidang kasus penyiraman air keras.

Padahal, gelas dan botol diyakini sebagai alat yang digunakan para pelaku untuk membawa dan menyiramkan air keras ke arah muka Novel.

Dalam kasus ini, dua oknum Brimob Polri Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis didakwa melakukan perbuatan penganiayaan secara terencana yang mengakibatkan luka-luka berat. Keduanya menyebabkan mata Novel Baswedan mengalami penyakit sehingga kornea mata kanan dan kiri berpotensi menyebabkan kebutaan.

Baca Juga:  Pejabat Eselon II Rohul Segera Laksanakan Sertijab

Kedua terdakwa melakukan perbuatannya karena membenci Novel Baswedan yang dinilai telah mengkhianati dan melawan institusi Polri. Keduanya kemudian pada 11 April 2017 bertempat di Jalan Deposito Blok T Nomor 10 RT 003 RW 010 Kelurahan Pegangsaan Dua, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara sekitar pukul 05.10 WIB menyiram cairan asam sulfat (H2SO4) kepada Novel Baswedan yang keluar dari Masjid Al-Ikhsan menuju tempat tinggalnya.

Akibat ulah kedua terdakwa, cidera yang dialami Novel itu disebutkan berdasarkan hasil visum et repertum nomor 03/VER/RSMKKG/IV/2017 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Mitra Keluarga menyatakan ditemukan luka bakar dibagian wajah dan kornea mata kanan dan kiri Novel.

Bahkan, akibat perbuatan kedua terdakwa, mata kanan dan kiri Novel berpotensi mengalami kebutaan. Hal ini pun berdampak pada kinerja Novel sebagai penyidik KPK.

Atas perbuatannya, Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis didakwa melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 351 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: Deslina

JAKARTA(RIAUPOS.CO) – Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertanyakan keseriusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam isu pemberantasan korupsi. Hal ini disesalkan Novel karena Presiden Jokowi tak membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) dalam pengusutan kasus penyiraman air keras yang menimpanya.

Sebab saat bersaksi dalam sidang lanjutan penyiraman air keras, Novel membeberkan sejumlah kejanggalan dalam proses pengusutan kasusnya. Diketahui, dua oknum Brimob yakni Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette merupakan terdakwa dalam kasus tersebut.

“Kejanggalan yang saya tadi baru sebagian. Itu terjadi karena pak Jokowi tidak mau bentuk TGPF. Tidak akan terungkap yang hadang pemberantasan korupsi,” kata Novel dikonfirmasi, Jumat (1/5).

“Belum lagi serangan terhadap insan KPK lainnya yang tidak diproses. Pak Jokowi mesti jaga agar tidak terjadi potret hukum yang rusak di Indonesia,” sambungnya.

Salah satu kejanggalan yang diungkapkan Novel yakni seolah-seolah dampak terhadap mata yang dideritanya dipandang luka ringan. Novel menyebut, saat mendapat perawatan di RS Mitra Keluarga Kelapa Gading dan di RS Singapura dia menjalani perawatan dengan luka bakar pada bagian mata.

“Untuk mata kiri total tidak melihat dan kanan cedera permanen,” ungkap Novel.

Baca Juga:  Kasus Positif dan Kematian Cetak Rekor, Bersiap untuk Skenario Terburuk

Selain itu, Novel pun menyesalkan jika dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) menyebutkan air keras yang disiram ke wajahnya merupakan air aki. Padahal, ketika dituang dari botol ke gelas, cairan tersebut berbekas di beton.

“Juga saat ditemukan oleh warga bau sangat menyengat,” tegas Novel.

Sebelumnya, dalam sidang yang di gelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (30/4) kemarin, Novel menyebut ada kejanggalan dalam proses penyidikan polisi dalam kasus penyiraman air keras terhadapnya.

Salah satu yang dinilai janggal ialah tidak diambilnya beberapa rekaman CCTV yang dianggap cukup penting “Yang kedua ada sidik jari di gelas dan botol yang katanya tidak bisa diperoleh,” ucap Novel saat bersaksi dalam sidang kasus penyiraman air keras.

Padahal, gelas dan botol diyakini sebagai alat yang digunakan para pelaku untuk membawa dan menyiramkan air keras ke arah muka Novel.

Dalam kasus ini, dua oknum Brimob Polri Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis didakwa melakukan perbuatan penganiayaan secara terencana yang mengakibatkan luka-luka berat. Keduanya menyebabkan mata Novel Baswedan mengalami penyakit sehingga kornea mata kanan dan kiri berpotensi menyebabkan kebutaan.

Baca Juga:  Erick Thohir Minta LEN, Pindad, dan PTDI Produksi Ventilator

Kedua terdakwa melakukan perbuatannya karena membenci Novel Baswedan yang dinilai telah mengkhianati dan melawan institusi Polri. Keduanya kemudian pada 11 April 2017 bertempat di Jalan Deposito Blok T Nomor 10 RT 003 RW 010 Kelurahan Pegangsaan Dua, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara sekitar pukul 05.10 WIB menyiram cairan asam sulfat (H2SO4) kepada Novel Baswedan yang keluar dari Masjid Al-Ikhsan menuju tempat tinggalnya.

Akibat ulah kedua terdakwa, cidera yang dialami Novel itu disebutkan berdasarkan hasil visum et repertum nomor 03/VER/RSMKKG/IV/2017 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Mitra Keluarga menyatakan ditemukan luka bakar dibagian wajah dan kornea mata kanan dan kiri Novel.

Bahkan, akibat perbuatan kedua terdakwa, mata kanan dan kiri Novel berpotensi mengalami kebutaan. Hal ini pun berdampak pada kinerja Novel sebagai penyidik KPK.

Atas perbuatannya, Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis didakwa melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 351 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: Deslina

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari