PEKANBARU (RIAUPOS.CO)- Seorang pria inisial A (20) warga Rumbai diamankan aparat Polsek Tampan, Selasa (30/3/2021) lantaran ia diduga melakukan perbuatan asusila dengan mengeluarkan kemaluan dan masturbasi didepan korbannya seorang perempuan Ibu Rumah Tangga (IRT) inisial Y warga di Jalan Kutilang Sakti, Gang Buntu, RT 002 RW 002, Kelurahan Simpang Baru, Kecamatan Bina Widya.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya melalui Kapolsek Tampan Kompol Hotmartua Ambarita mengatakan, kronologi kejadian saat itu korban Y yang sedang duduk sendirian didalam rumahnya terlihat oleh korban diluar rumah tepatnya depan jendela seorang laki-laki (pelaku)sambil mengintip.
Kemudian, ketika ditanya oleh korban ini kepada pelaku, pelaku diam saja, dan ketika korban mendekati pelaku, ternyata pelaku inisial A alias Andre mengeluarkan kemaluan dan masturbasi.
"Korban pun buka pintu sambil teriak. Begitu korban berteriak dan mengatakan pelaku gila (gila kamu), pelaku pun kabur dengan menggunakan sepeda motornya. Kepada pelaku Pasal yang diterapkan adalah Pasal 36 UU RI No. 44 tahun 2008 tentang pornografi," ujar Kapolsek Tampan Kompol Hotmartua Ambarita, Kamis (1/4/2021).
Laporan: Dofi Iskandar (Pekanbaru)
Editor: Rinaldi
PEKANBARU (RIAUPOS.CO)- Seorang pria inisial A (20) warga Rumbai diamankan aparat Polsek Tampan, Selasa (30/3/2021) lantaran ia diduga melakukan perbuatan asusila dengan mengeluarkan kemaluan dan masturbasi didepan korbannya seorang perempuan Ibu Rumah Tangga (IRT) inisial Y warga di Jalan Kutilang Sakti, Gang Buntu, RT 002 RW 002, Kelurahan Simpang Baru, Kecamatan Bina Widya.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya melalui Kapolsek Tampan Kompol Hotmartua Ambarita mengatakan, kronologi kejadian saat itu korban Y yang sedang duduk sendirian didalam rumahnya terlihat oleh korban diluar rumah tepatnya depan jendela seorang laki-laki (pelaku)sambil mengintip.
- Advertisement -
Kemudian, ketika ditanya oleh korban ini kepada pelaku, pelaku diam saja, dan ketika korban mendekati pelaku, ternyata pelaku inisial A alias Andre mengeluarkan kemaluan dan masturbasi.
"Korban pun buka pintu sambil teriak. Begitu korban berteriak dan mengatakan pelaku gila (gila kamu), pelaku pun kabur dengan menggunakan sepeda motornya. Kepada pelaku Pasal yang diterapkan adalah Pasal 36 UU RI No. 44 tahun 2008 tentang pornografi," ujar Kapolsek Tampan Kompol Hotmartua Ambarita, Kamis (1/4/2021).
- Advertisement -
Laporan: Dofi Iskandar (Pekanbaru)
Editor: Rinaldi