Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Korlantas Polri Bebaskan Denda Pajak Kendaraan

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Korlantas Polri membebaskan denda kepada pemilik kendaraan bermotor yang terlambat membayar pajak hingga 29 Mei 2020. Keputusan tersebut diambil sebagai imbas dari pandemi virus corona atau COVID-19.

"Jadi, selama KLB (kejadian luar biasa) COVID-19, yang terlambat bayar pajak sampai tanggal 29 Mei (2020) tidak didenda," kata Kakorlantas Polri Irjen Istiono kepada wartawan, Rabu (1/4).

Jenderal bintang dua ini menerangkan, kebijakan pajak kendaraan motor akan ditentukan masing-masing oleh Pemerintah Daerah. Dia pun sudah memerintahkan Direktur Lalu Lintas di tiap wilayah untuk berkoordinasi dengan pemda setempat.

"Saya kemarin sudah sampaikan jajaran Dirlantas, agar koordinasi dengan Dispenda (Dinas Pendapatan Daerah) Provinsi masing-masing," katanya.

Baca Juga:  Inul Sempat Bingung Punya Uang Rp3,8 M Mau Diapakan

Sebelumnya, Korlantas Polri sudah menutup layanan pembuatan surat izin mengemudi (SIM) internasional selama terjadi wabah corona atau COVID-19. Namun, untuk pelayanan SIM biasa tetap diberlakukan seperti biasa. (cuy/jpnn)

Sumber: Jpnn.com
Editor: Erizal

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Korlantas Polri membebaskan denda kepada pemilik kendaraan bermotor yang terlambat membayar pajak hingga 29 Mei 2020. Keputusan tersebut diambil sebagai imbas dari pandemi virus corona atau COVID-19.

"Jadi, selama KLB (kejadian luar biasa) COVID-19, yang terlambat bayar pajak sampai tanggal 29 Mei (2020) tidak didenda," kata Kakorlantas Polri Irjen Istiono kepada wartawan, Rabu (1/4).

- Advertisement -

Jenderal bintang dua ini menerangkan, kebijakan pajak kendaraan motor akan ditentukan masing-masing oleh Pemerintah Daerah. Dia pun sudah memerintahkan Direktur Lalu Lintas di tiap wilayah untuk berkoordinasi dengan pemda setempat.

"Saya kemarin sudah sampaikan jajaran Dirlantas, agar koordinasi dengan Dispenda (Dinas Pendapatan Daerah) Provinsi masing-masing," katanya.

- Advertisement -
Baca Juga:  Evakuasi WNI di Wuhan, TNI AU Siapkan Dua Pesawat

Sebelumnya, Korlantas Polri sudah menutup layanan pembuatan surat izin mengemudi (SIM) internasional selama terjadi wabah corona atau COVID-19. Namun, untuk pelayanan SIM biasa tetap diberlakukan seperti biasa. (cuy/jpnn)

Sumber: Jpnn.com
Editor: Erizal

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari